-->

Latest Post


Photo Surat SPRI

MPA, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) melayangkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Arief Budiman. Hal itu terkait Permohonan Revisi Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. 


Ketua DPP SPRI Heintje G. Mandagie dalam tulisan melalui WA yang di terima media ini mengatakan, mencermati pengaduan perusahaan pers di berbagai daerah tentang Peraturan KPU yang berpotensi merugikan perusahaan pers non verifikasi Dewan Pers. DPP SPRI telah melayangkan surat ke KPU Pusat untuk mengingatkan bahwa peraturan KPU tersebut berpotensi digugat oleh perusahaan pers yang merasa dirugikan. Karena ditutup aksesnya untuk mendapatkan belanja iklan pasangan calon kepala daerah pada saat Pilkada berlangsung.


Dewan Pers Indonesia atau DPP SPRI tidak bisa menggugat karena tidak mengalami kerugian secara langsung akibat Peraturan KPU tersebut. Yang bisa menggugat PTUN agar peraturan direvisi adalah Perusahaan Pers yang berkepentingan langsung atau yg memiliki legal standing.


Namun meskipun begitu katanya, DPP SPRI  telah mengingatkan KPU Pusat terkait ancaman serius mengenai potensi gugatan masal ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan pers yang bila sampai pilkada usai tidak kebagian belanja iklan Pilkada, Senin (5/10).


Saran kami adalah, jelas Heintje G. Mandagie setiap perusahaan pers yang bersertifikat DPI atau perusahaan pers yg berbadan hukum PT atau Yayasan segera membuat surat penawaran ke masing-masing pasangan calon kepala daerah untuk jasa pemasangan iklan kampanye di media masing-masing dan juga kepada KPU untuk iklan sosialisasi tahapan pilkada. 


Surat tanda terima dibuat agar dapat digunakan sebagai bukti untuk dilampirkan nanti pada gugatan terhadap peraturan KPU yang merugikan secara finansial. Perhitungan kerugian sesuai harga iklan di masing-masing media. Ini penting agar bukti gugatan bisa dilampirkan, urainya.


Ini Surat DPP SPRI Terkait Peraturan KPU Yang Berpotensi Merugikan Perusahaan Pers Non Verifikasi DP.


Nomor : 178.SU/DPP-SPRI/IX/2020 

Lamp. : 1 (satu) berkas, yang isinya sebagai beriukut


Yang terhormat : 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 

Bpk. Arief Budiman 

Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, 

Jakarta Pusat 

Dengan hormat.


Menindak-lanjuti pengaduan dari sejumlah pemilik perusahaan pers terkait potensi kerugian perusahaan menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini kami sampaikan beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian serius oleh pihak Komisi Pemilihan Umum. 


Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 47 AAyat (2) dan (4), telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Pasalnya, peraturan tentang penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi Dewan Pers, adalah bentuk diskriminasi KPU RI terhadap media lainnya yang berbadan Hukum Indonesia yang belum terverifikasi Dewan Pers. 


Perlu diketahui bahwa saat ini terdapat puluhan ribu media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers, namun sebagian sudah tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Organisasi-Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers Indonesia, termasuk melalui DPP Serikat Pers Republik Indonesia.


Ribuan media daring itu saat ini tengah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah termasuk sosialisasi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah. 


Peraturan KPU RI tersebut menjadi persoalan dalam pelaksanan Pilkada kali ini karena media-media tersebut tidak bisa menjalin kerja sama pemasangan iklan kampanye dari pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena terganjal Peraturan KPU. 


Kami menyadari Dewan Pers sudah berkali-kali membuat propaganda negatif tentang media-media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers . 


Lembaga inimem-propagandakan kebohongan dengan mengatakan ‘jika Pemerintah Daerah mengadakan kontrak kerja sama dengan media-media dimaksudkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan’ Namun kebohongan itu sudah dibantah oleh pihak BPK RI kepada DPP SPRI melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Umum DPPSPRI.


Bentuk intervensi yang sama kami yakini juga dilakukan oleh pihak Dewan Pers menjelang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia dengan cara memengaruhi pihak KPU RI sehingga keluarlah ketentuan media terverifikasi Dewan Pers lewat Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020.


Perlu diketahui bahwa dampak diberlakukannya Pasal 47APeraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 justeru bakal mengancam KPU RI, karena berpotensi digugat masal dengan tuntutan ganti rugi oleh ribuan pemilik perusahaan pers non-verifikasi Dewan Pers yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan belanja iklan kampanye dari para pasangan calon karena terganjal Peraturan diskriminatif KPU. 


Untuk menghindari hal itu, maka bersama ini kami memohon kepada Bapak kiranya dapat merevisi peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47A dengan menghapus ketentuan media terverifikasi Dewan Pers dan diganti menjadi Media Berbadan Hukum Indonesia, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 ayat (2) bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia. 


Jika proses revisi perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memungkinkan dilaksanakan dalam waktu dekat maka kami berharap pihak KPU RI dapat segera membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh KPU Daerah dan tembusan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar ada solusi yang tepat bagi media non verifikasi Dewan Pers atau media berbadan hukum Indonesia yang tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia juga bisa memperoleh iklan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 


Demikian permohonan dan saran ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesedianya diucapkan terima kasih. 


Dewan Pimpinan Pusat 

Serikat Pers Republik Indonesia

Ketua Umum Heintje G. Mandagie. (Ar)

Photo Istimewa

MPA, SULUT - Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sowan ke  Pjs. Gubernur Sulut, Agus Fatoni, Senin (05/10/2020).


Pertemuan yang digelar di ruang kerja Fatoni di kantor Gubernur Sulut, turut dihadiri Asisten III Gammy Kawatu, Pjs. Bupati Boltim, Christiano Talumepa, Sekdis Komibfo Fifi Moniaga, Kabid Kominfo Publik Ivone Kawatu.


Pengurus Pusat JMSI sendiri dihadiri Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba didampingi Anggota Dewan Pakar, Adhi Ferdya menyampaikan bahwa JMSI merupakan wadah berkumpulnya para pengusaha perusahan pers media siber.


JMSI juga kata Mahmud, siap berkolaborasi dengan pihak pemerintah daerah provinsi Sulut hingga ke kabupaten dan kota.


Lanjut Mahmud, dirinya sangat menyadari bahwa berbagai kendala yang dialami oleh perusahan pers di daerah untuk menjadi media profesional tidaklah sedikit, oleh karena itu JMSI lahir untuk bersama sama membangun profesionalitas media secara bersama.


Mahmud berharap, kehadiran JMSI di Sulut bisa diterima dan menjadi partner dalam membangun daerah nyiur melambai ini.


"JMSI siap membangun daerah Sulut dengan menjaga marwah pers itu sendiri dengan  profesionalitas yang dimiliki para pemilik media serta para wartawannya," katanya.


Sementara Plt. Gubernur Sulut, Fatoni pada pertemuan itu, mengatakan, Pemprov Sulut siap menjadi mitra JMSI. Menurutnya, pemerintah tidak bisa jalan sendiri dalam pembangunan. Oleh karena itu, media-media yang tergabung dalam JMSI diharapkan menjadi media kontrol pemerintah.


"Kehadiran organisasi (JMSI,red) ini di Sulut, kami sambut baik. Kita bisa berkolaborasi sebagai mitra untuk kemajuan pembangunan di Sulut," tukasnya.

Kehadiran PP JMSI sendiri tidak lain untuk memberikan penguatan terhadap Pengurus Daerah JMSI di Sulut dalam kiprahnya menghadapi vierifikasi JMSi di daerah serta rencana pelantikan JMSI Sulut. 


“Berbagai penguatan program JMSI di daerah wajib kita dukung agar JMSI menjadi organisasi yang mampu berkiprah di tingkat nasional dan daerah dalam satu kesatuan yang utuh untuk kepentingan organisasi saat ini dan akan datang,” ungkap Mahmud yang diamini Jimmy Senduk selaku Ketua OKK JMSI Pusat. 


PP JMSI pada pertemuan itu didampingi pula Ketua JMSI Sulut, Yoppy Senduk dan Sekretaris JMSI Sulut, Adrie Mamangkey.#[KP/Ril]

Photo Istimewa

MPA, PADANG – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Padang, Hendri Septa meresmikan pemakaian mini market Aciakmart di kawasan By Pass Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Minggu (4/10/2020) malam.5


Hendri menilai, keberadaan Aciakmart dinilai akan dapat membantu memulihkan perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk akibat hantaman wabah covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di belahan dunia sejak awal 2020, termasuk Indonesia.


Sebab, dimana-mana terjadi PHK ( Pemutusan Hubungan Pekerjaan ) akibat sejumlah perusahaan sulit berproduksi sebagai dampak dari kebijakan pemerintah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang dilakukan mayoritas pemerintah daerah guna memutus rantai penyebaran covid-19.


Sehingga, sejumlah perusahaan swasta terpaksa “Merumahkan” karyawannya dan malah ada yang di-PHK. Hal ini tentu saja menambah beban bagi pemerintah karena angka pengangguran otomatis meningkat tajam.


“Saya masih mendengar apa yang disampaikan bapak Amril Amin (owner Aciakmart) tadi, bagaimana kemauan beliau menciptakan lapangan pekerjaan dengan niat menolong sesama. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini banyak yang tiarap. Tapi dengan izin Allah, apa yang dilakukan bapak Amril Amin ini dijawab oleh Allah dan diberi kemudahan. Kalau Allah berkehendak tidak ada yang tidak mungkin. Kun fayakun, maka jadilah,” ujar Walikota dalam sambutannya.


Turut hadir pada kesempatan itu, sejumlah tokoh masyarakat Kuranji seperti Ketua MPA KAN Pauh IX, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, Ketua BMPN Pauh IX, M Fikar Dt. Rajo Magek, Lurah Sungai Sapih, Asral Ma’as, pengurus RT dan RW serta puluhan anak yatim.


“Mewakili Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan selamat kepada bapak Amril Amin dan keluarga serta karyawan/karyawati atas diresmikannya Aciakmart ini. Semoga sukses dan mampu menorehkan prestasi. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada bapak Amril Amin karena telah ikut membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan,” tutur Walikota sembari memberikan apresiasi.


Setelah makan bersama dengan para tamu dan undangan serta berbagi rezeki dengan puluhan anak yatim, Plt Walikota Padang, Hendri Septa didampingi pemilik Aciakmart yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin, Ketua MPA KAN Pauh IX, Irwan Basir Dt. Rajo Alam dan Ketua BMPN Pauh IX, M Fikar Dt. Rajo Magek meninjau ruangan perbelanjaan yang tersedia di dalam mini market tersebut.


Bahkan, Plt Walikota dan sejumlah tokoh masyarakat Kuranji juga menyempatkan diri berbelanja kebutuhannya masing-masing.


Dikesempatan itu, Irwan Basir Dt. Rajo Alam sangat mensupport keberadaan mini market Aciakmart tersebut. “Kami minta, Aciakmart ini diharapkan dapat berkembang ke daerah pinggiran yang berada di Kota Padang”, sebutnya.


Menurutnya, tanpa adanya membuka usaha dan sosial kemasyarakatan yang dilakukan Aciakmart, Irwan Basir mengaku tidak mungkin dirinya diundang dan berdiri di tengah-tengah hadirin saat itu. Bisa saja selama ini, orang hanya tahu bahwa Amril Amin (owner Aciakmart) adalah seorang wakil rakyat di DPRD Kota Padang.


“Sekarang kita ketemu dalam ukhuwah islamiyah. Bagaimana memupuk rasa kesetiakawanan, rasa solidoritas. Bumi dipijak, langik dijunjuang. Sumua digali, aie disauak. Kearifan lokal beliau, mengundang tokoh-tokoh masyarakat di sini, menandakan kekarabatan itu indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan. Masih menjadi bahagian kehidupan norma-norma, kaidah-kaidah sebagai bahagian daripada kearifan lokal untuk pengembangan-pengembangan baik secara pribadi maupun secara pengembangan usaha beliau,” tutur Irwan Basir menjelaskan.


Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) KAN Pauh IX Kuranji ini juga memastikan bahwa masyarakat Kuranji tidak akan pernah merasa iri dan cemburu, karena yang membuka usaha tersebut adalah dunsanak (saudara) juga yang sangat mengerti dengan kearifan lokal.


“Kami dan sahabat semua, tokoh-tokoh masyarakat tidak akan pernah merasa iri, tidak akan pernah merasa cemburu. Karano yang bausaho iko dunsanak awak, sahabat awak, wakil rakyat awak. Apolai hubungannyo jo walikota sangat erat sekali dan ini harus kita syukuri,” tegas Irwan Basir.


“Terimakasih, semoga Allah SWT memberkahi kita semua. Amiin Yarabal’alamin,” tukasnya mengakhiri. ** 


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.