-->

Tak Terima Perusahaan Pers di Berlakukan Tak Adil, SPRI Layangkan Surat ke KPU Pusat

Baca Juga


Photo Surat SPRI

MPA, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) melayangkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Arief Budiman. Hal itu terkait Permohonan Revisi Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. 


Ketua DPP SPRI Heintje G. Mandagie dalam tulisan melalui WA yang di terima media ini mengatakan, mencermati pengaduan perusahaan pers di berbagai daerah tentang Peraturan KPU yang berpotensi merugikan perusahaan pers non verifikasi Dewan Pers. DPP SPRI telah melayangkan surat ke KPU Pusat untuk mengingatkan bahwa peraturan KPU tersebut berpotensi digugat oleh perusahaan pers yang merasa dirugikan. Karena ditutup aksesnya untuk mendapatkan belanja iklan pasangan calon kepala daerah pada saat Pilkada berlangsung.


Dewan Pers Indonesia atau DPP SPRI tidak bisa menggugat karena tidak mengalami kerugian secara langsung akibat Peraturan KPU tersebut. Yang bisa menggugat PTUN agar peraturan direvisi adalah Perusahaan Pers yang berkepentingan langsung atau yg memiliki legal standing.


Namun meskipun begitu katanya, DPP SPRI  telah mengingatkan KPU Pusat terkait ancaman serius mengenai potensi gugatan masal ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan pers yang bila sampai pilkada usai tidak kebagian belanja iklan Pilkada, Senin (5/10).


Saran kami adalah, jelas Heintje G. Mandagie setiap perusahaan pers yang bersertifikat DPI atau perusahaan pers yg berbadan hukum PT atau Yayasan segera membuat surat penawaran ke masing-masing pasangan calon kepala daerah untuk jasa pemasangan iklan kampanye di media masing-masing dan juga kepada KPU untuk iklan sosialisasi tahapan pilkada. 


Surat tanda terima dibuat agar dapat digunakan sebagai bukti untuk dilampirkan nanti pada gugatan terhadap peraturan KPU yang merugikan secara finansial. Perhitungan kerugian sesuai harga iklan di masing-masing media. Ini penting agar bukti gugatan bisa dilampirkan, urainya.


Ini Surat DPP SPRI Terkait Peraturan KPU Yang Berpotensi Merugikan Perusahaan Pers Non Verifikasi DP.


Nomor : 178.SU/DPP-SPRI/IX/2020 

Lamp. : 1 (satu) berkas, yang isinya sebagai beriukut


Yang terhormat : 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 

Bpk. Arief Budiman 

Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, 

Jakarta Pusat 

Dengan hormat.


Menindak-lanjuti pengaduan dari sejumlah pemilik perusahaan pers terkait potensi kerugian perusahaan menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini kami sampaikan beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian serius oleh pihak Komisi Pemilihan Umum. 


Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 47 AAyat (2) dan (4), telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Pasalnya, peraturan tentang penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi Dewan Pers, adalah bentuk diskriminasi KPU RI terhadap media lainnya yang berbadan Hukum Indonesia yang belum terverifikasi Dewan Pers. 


Perlu diketahui bahwa saat ini terdapat puluhan ribu media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers, namun sebagian sudah tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Organisasi-Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers Indonesia, termasuk melalui DPP Serikat Pers Republik Indonesia.


Ribuan media daring itu saat ini tengah menjalin kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah termasuk sosialisasi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah. 


Peraturan KPU RI tersebut menjadi persoalan dalam pelaksanan Pilkada kali ini karena media-media tersebut tidak bisa menjalin kerja sama pemasangan iklan kampanye dari pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena terganjal Peraturan KPU. 


Kami menyadari Dewan Pers sudah berkali-kali membuat propaganda negatif tentang media-media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers . 


Lembaga inimem-propagandakan kebohongan dengan mengatakan ‘jika Pemerintah Daerah mengadakan kontrak kerja sama dengan media-media dimaksudkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan’ Namun kebohongan itu sudah dibantah oleh pihak BPK RI kepada DPP SPRI melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Umum DPPSPRI.


Bentuk intervensi yang sama kami yakini juga dilakukan oleh pihak Dewan Pers menjelang pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia dengan cara memengaruhi pihak KPU RI sehingga keluarlah ketentuan media terverifikasi Dewan Pers lewat Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020.


Perlu diketahui bahwa dampak diberlakukannya Pasal 47APeraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 justeru bakal mengancam KPU RI, karena berpotensi digugat masal dengan tuntutan ganti rugi oleh ribuan pemilik perusahaan pers non-verifikasi Dewan Pers yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan belanja iklan kampanye dari para pasangan calon karena terganjal Peraturan diskriminatif KPU. 


Untuk menghindari hal itu, maka bersama ini kami memohon kepada Bapak kiranya dapat merevisi peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47A dengan menghapus ketentuan media terverifikasi Dewan Pers dan diganti menjadi Media Berbadan Hukum Indonesia, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 ayat (2) bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia. 


Jika proses revisi perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memungkinkan dilaksanakan dalam waktu dekat maka kami berharap pihak KPU RI dapat segera membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh KPU Daerah dan tembusan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar ada solusi yang tepat bagi media non verifikasi Dewan Pers atau media berbadan hukum Indonesia yang tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia juga bisa memperoleh iklan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 


Demikian permohonan dan saran ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesedianya diucapkan terima kasih. 


Dewan Pimpinan Pusat 

Serikat Pers Republik Indonesia

Ketua Umum Heintje G. Mandagie. (Ar)

[blogger]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.