-->

Latest Post



MPA, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk  menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan Undang-Undang omnibus law Cipta Kerja.


Surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu adalah berupa bentuk penyampaian aspirasi dr serikat pekerja yg menolak diberlakukannya  UU omnibus law Cipta Kerja  yg telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu.


Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja. Sehingga banyak dari berbagai elemen seperti serikat pekerja mahasiswa dan sebagian politisi menyatakan menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut. 

 

Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan pelajar. 

 

Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan pada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa demi membatalkan UU Cipta Kerja. 


Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan Menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.

 

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto/Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia


MPA, JAKARTA - Mengejutkan, Indonesia melontarkan peringatan keras kepada China terkait krisis di Laut China Selatan. Peringatan ini disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi yang berjanji akan selalu membela kepentingan nasional Indonesia.


"Kami akan terus menegakkan prinsip kami melawan negara Partai Komunis atas klaim militer mereka," katanya merujuk pada China yang dipimpin Partai Komunis China.


Indonesia tidak terlibat sengketa maritim di Laut China Selatan dengan China. Namun, negara yang dipimpin Presiden Joko Widodo kerap berseteru dengan Beijing karena kapal-kapal penangkap ikan China yang dikawal kapal coast guard-nya memasuki zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna. 


Amerika Serikat menuduh China mengintimidasi para tetangga Asia-nya, sementara Beijing mengatakan Washington dan sekutu Barat-nya telah mengganggu dan membahayakan keamanan dengan mengirim kapal perang ke perairan sengketa di Laut China Selatan.


Menlu Retno dalam wawancara dengan Channel News Asia menekankan meski China sedang bekerja sama dengan Indonesia dalam pembangunan, itu tidak akan mengubah sikap Jakarta atas kedaulatannya di perairan Natuna, Laut China Selatan.


Ditanya apakah kerjasama pengembangan vaksin China dengan pihak Indonesia yang sedang berlangsung akan memengaruhi posisi Jakarta soal perairan yang disengketakan, Retno menjawab; "Saya bisa menjawab dengan tegas, setegas mungkin. Tidak."


“Itu dua hal yang berbeda dan ketika kita bekerja sama, bukan kerjasama yang timpang yang hanya menguntungkan satu pihak, dalam hal ini Indonesia," ujarnya.


“Tetapi perusahaan China dan China sebagai negara, juga menikmati buah atau manfaat dari kerjasama ini. Ini adalah keuntungan dua arah," lanjut Menlu perempuan pertama Indonesia ini.


Menlu Retno merujuk pada insiden di mana kapal coast guard China terlihat di dalam wilayah perairan Natuna, yang menimbulkan kecurigaan tentang niatnya.


Badan Keamanan Laut (Bakmla) Indonesia mengatakan kapal coast guard China memasuki zona ekonomi eksklusif Indonesia di lepas pulau Natuna utara bulan lalu. 


"Jika tujuannya adalah untuk menjalankan klaimnya dengan (dasar) nine-dash line (sembilan garis putus-putus), tentu saja, itu tidak dapat dibenarkan," tegas Retno, dilansir dari SindoNews Rabu (7/10/2020).


"Tapi setelah kita berkomunikasi, lewat jalur diplomatik, kapal itu pindah. Saya yakin ini bukan yang terakhir kali terjadi. Mungkin akan terulang lagi."


“Dan kami akan terus berkomunikasi, kami akan terus memegang teguh prinsip-prinsip kami seperti yang kami katakan sebelumnya," ujarnya.


Retno mengatakan Indonesia bebas menjalin kerjasama dengan negara manapun, termasuk dengan China. "Kami berusaha bekerja sama dengan semua negara karena selain banyak sumber, ada banyak kebutuhan," katanya.


“Dan dalam politik Indonesia, jelas kami bebas aktif dan tidak akan memihak satu blok ke blok lainnya. Sangat jelas," katanya. "Dan ini diwujudkan dalam semua kebijakan kami.”


Sementara itu, kebijakan Laut China Selatan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjadi kurang berdamai dengan China menyusul sejumlah pernyataan yang menekankan sengketa maritim yang luas antara Filipina dengan Beijing.


Namun, Duterte telah mencoba untuk mengatasi tekanan yang meningkat dari dalam pemerintahannya untuk merevitalisasi kerjasama keamanan negara dengan Amerika Serikat terhadap kebutuhan untuk menjaga hubungan ekonomi negaranya dengan Beijing. (**)

Photo Ilustrasi demo tolak omnibus law.


MPA, JAKARTA -- Pengusaha mengancam putuskan hubungan kerja (PHK) pada buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja.


Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan bahwa, secara hukum PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.


Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.


Sedangkan, mengutip Pasal 3 Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.


Oleh kedua dasar hukum tersebut, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.


"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemangilan bisa diberikan peringatan, kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," kataya dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (7/10).


Apindo, kata Shinta, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pekerja untuk tidak mengikuti mogok nasional yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.


Dalam surat edaran tersebut keabsahan mogok buruh dipertanyakan karena aksi mogok hanya dapat dilakukan jika perundingan mengalami jalan buntu. Sementara, pihaknya menilai tidak ada negosiasi bipartit yang terjadi, baik antara penerima dan pemberi kerja.


"Konsep mogok nasional yang ada saat ini tidak bisa dianggap mengikuti aturan mogok, karena tidak ada negosiasi yang terjadi bipartit antara penerima dan pemberi kerja," imbuhnya.


Selain itu, imbauan untuk tak mogok juga sejalan dengan Pergub DKI No.88 Tahun 2020. Pergub tersebut melarang masyarakat umum atau pun karyawan melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.


"Mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang penanggulangan dan penanganan covid-19," imbau Apindo seperti dikutip dari SE tersebut.


Sepaham, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut sanksi diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) setiap perusahaan.


Jika KKB yang tertuang memperbolehkan diberikannya sanksi PHK, ia menilai hal itu bisa saja menjadi pilihan. Sayangnya, ia enggan merinci lebih lanjut. "Bergantung KKB tiap perusahaan," ucapnya.


Sebelumnya, berbagai serikat buruh hingga mahasiswa melakukan atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dimulai kemarin, mogok kerja kembali berlanjut pada hari ini hingga 8 Oktober besok.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Said membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.


"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal.


Lebih lanjut, Said menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.