-->

Latest Post

Ada 84 orang yang telah diamankan di Mapolresta Padang, karena terindikasi melakukan kerusuhan (anarkis) saat demo, Kamis (8/10).


MPA, PADANG - Aksi unjuk rasa (demo) sejumlah mahasiswa menolak Omnibus Law dan Undang-undang Cipta Kerja berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Rabu (7/10) sejak siang hingga sore hari.


Namun saat menjelang sore hari, aksi demo tersebut menjadi ricuh. Terlihat massa melemparkan botol minuman ke arah gedung DPRD Sumbar, bahkan lemparan tersebut juga mengarah kepada petugas kepolisian yang tengah melaksanakan tugas pengamanan.


Selain itu, terlihat dalam aksi unjuk rasa tersebut yang diketahui di tengah pandemi Covid-19 ini, para pengunjuk rasa tidak mengikuti aturan protokol kesehatan.


“Kami menyangkan aksi unjuk rasa kemarin itu. Mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak. Bahkan ada yang kami lihat tidak menggunakan masker,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Kamis (8/10) siang di Mapolda Sumbar.


Apa lagi kata Kombes Pol Satake, dari data kasus positif Covid-19 yang diperoleh bahwa di Kota Padang akhir-akhir ini terus mengalami penambahan kasus positif Covid-19. 


“Kita berharap mereka yang melakukan aksi ini tetap patuh protokol kesehatan. Karena jangan sampai dengan aksi yang dilakukannya itu malah menjadi klaster baru nantinya,” terangnya.


Kabid Humas kembali mengimbau kepada seluruh peserta aksi unjuk rasa, selain mematuhi protokol kesehatan agar dalam aksinya tidak melakukan pengrusakan baik fasilitas umum maupun fasilitas milik negara.


“Alangkah indahnya menyampaikan aspirasi tersebut dengan damai,” pungkasnya.


Kemudian lanjutnya, saat adanya aksi unras yang terjadi tadi siang (Kamis, 8/10) di kantor DPRD Sumbar, petugas kepolisian mengamankan puluhan remaja yang diduga melakukan kerusuhan.


"Ada 84 orang yang telah diamankan di Mapolresta Padang, karena terindikasi melakukan kerusuhan (anarkis) saat demo sore tadi. Informasi lengkap akan kami sampaikan kembali nantinya," pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa


MPA, PADANG  - Aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dan Omnibus Law kembali berlangsung di depan kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (8/10).


Sejumlah massa yang tergabung dari mahasiswa, LSM dan kelompok masyarakat tampak turun ke jalan sembari menyuarakan aspirasi. Dalam aksi tersebut mereka juga membakar sebuah ban.


Ribuan personel gabungan dari Polda Sumbar serta Polresta Padang diturunkan untuk melakukan pengamanan. Dengan dilengkapi mobil Watercanon dan mobil pengurai massa.


Melihat situasi perkembangan jalannya aksi unras di DPRD Sumbar, sekitar pukul 16.15 WIB Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH mendatangi lokasi unras.


Dengan didampingi pejabat utama Polda Sumbar terlihat Kapolda ikut mengawasi dan memantau para demonstran dan anak buahnya yang melakukan pengamanan.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar



MPA, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk  menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan Undang-Undang omnibus law Cipta Kerja.


Surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu adalah berupa bentuk penyampaian aspirasi dr serikat pekerja yg menolak diberlakukannya  UU omnibus law Cipta Kerja  yg telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu.


Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja. Sehingga banyak dari berbagai elemen seperti serikat pekerja mahasiswa dan sebagian politisi menyatakan menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut. 

 

Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan pelajar. 

 

Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan pada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa demi membatalkan UU Cipta Kerja. 


Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan Menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.

 

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.