-->

Latest Post


Photo Surat Edaran

MPA, PADANG - Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha di Kota Padang


Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 dikeluarkan karena melihat semakin tingginya angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Padang. 


Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menjelaskan, larangan melaksanakan pesta pernikahan mulai diterapkan pada 9 November 2020 mendatang. Berdasarkan SE tersebut masyarakat dilarang melaksanakan pesta perkawinan di Gedung/Convention Centre, dirumah atau tempat-tempat lainnya. 


Sementara, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di Kantor KUA, rumah ibadah, atau dirumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 


"Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pesta pernikahan maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Lebih jauh dijelaskan Hendri, untuk Batasan Bagi Pelaku Usaha, SE wali kota tesebut mengatur, khusus untuk restoran, rumah makan, kafe, bar dan karoke masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas isi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan tempat duduk sesuai protokol kesehatan Covid-19.


"Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi tertulis atau denda administratif paling sedikit Rp. 1.500.000 atau paling banyak Rp. 2.500.000. Larangan untuk retoran, rumah makan, kafe, bar dan karoke sudah diberlakukan dari sekarang, " jelas Plt Wako. 


Hendri mengatakan, diberlakukan SE mulai tanggal 9 November 2020 dianggap sebagai waktu yang efektif karena pertimbangan masyarakat yang sudah jauh hari membuat rencana pesta dan telah membayar sewa tenda, cetak undangan dan lainnya.


"Kepada para camat dan lurah serta RT/RW, saya berharap untuk mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Padang tersebut kepada masyarakat banyak. Kita tentunya tidak berharap masyarakat terkejut dan merasa tidak tahu denga adanya SE tersebut," imbuhnya. (Mul/Prokopim)

Photo Istimewa


MPA, PADANG - Upaya untuk mengantisipasi  terjadinya Cluster baru penyebaran Covid 19,  Ditlantas Polda Sumbar akan  membatasi keperluan masyarakat yang akan mengurus bpkb kendaraan  maupun bea  balik nama.


pemutihan denda pajak yang dilakukan provinsi sumbar sejak awal September hingga akhir Oktober ini, berpengaruh terhadap tingginya animo  masyarakat   yang ingin  mengurus pajak kendaraan bermotor atau pun balik nama kendaraan,  sebagai langkah pencegaahan munculnya cluster baru,  ditlantas polda sumbar membatasi jumlah masyakat yang akan berurusan di kantor nya.


Akp Angga Putra.  Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar mengatakan, pasca dilakukannya pemutihan denda pajak oleh Pemprov Sumbar, pihaknya mengakui sedikit kewalahan melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya dalam hal baliak nama kendaraan, untuk mensiasatinya kini diberlakukan sistim kuota,   yakni dalam sehari maksimal 80 orang yang akan dilayani oleh petugas.


Akp Angga menambahkan  untuk membantu masyarakat luar Kota Padang dalam mengurus berkasnya,  Ditlantas Polda Sumbar melakukan Skala Prioritas,  masyarakat yang dari luar kota padang biasanya sejak subuh sudah mulai datang kekantor Ditlantas Polda Sumbar, dan saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas.


dari pantauan dilapangan terlihat animo masyarakat yang tinggi dalam pengurusan surat kendaraannya, bahkan mereka rela duduk dilantai kantor ditlantas polda sumbar dijalan nipah kecamatan padang selatan sembari menunggu namanya dipanggil. (**)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa


MPA, PADANG - Dukungan bagi Pemko Padang dalam melakukan upaya pencegahan dan pemutusan penularan wabah Covid-19 di Kota Padang terus berdatangan dari berbagai pihak.


Kali ini dukungan tersebut datang dari Himpunan Tjinta Teman (HTT) Pusat Padang. Penyerahan bantuan alat pelindung diri berupa masker diterima Plt Wali Kota Padang Hendri Septa dari Seksi Umum HTT Pusat Padang Harianto Pohan, di Ruang Kerjanya, Balai Kota Padang, Selasa (13/10/2020). 


Plt Wali Kota Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentu sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas bantuan donasi yang diberikan dari HTT Pusat Padang kali ini. Sebagaimana diketahui, secara nasional saat ini memang terjadi peningkatan bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19, termasuk di Sumatera Barat dan Kota Padang.


"Semoga bantuan ini akan membantu masyarakat Kota Padang menjadi lebih terlindungi, sehingga dapat menekan penularan Covid-19. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Himpunan Tjinta Teman (HTT) Padang beserta jajaran atas bantuan yang sangat penting ini. Semoga berkah bagi kita semua," pungkas Plt Wako mengakhiri.


Sementara itu, Seksi Umum HTT Pusat Padang Harianto Pohan mengatakan, bantuan yang diberikan kali sebagai bentuk komitmen dalam membantu pemerintah dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, HTT Padang ikut berbagi kepedulian dengan menyerahkan bantuan alat pelindung diri berupa masker sebanyak 3.000 Pcs.


"Semoga dapat membantu meringankan beban masyarakat dan Pemko Padang, dalam memerangi wabah Covid-19 di Kota Padang, Semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," sebutnya.


Hadir dalam penyerahan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sutan Hendra dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis. (Mul/Ady/Prokopim)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.