-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, PADANG—Rendah hati dan bijaksana itu yang tergambar dari sosok calon Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Indra Catri, di mata masyarakat Pauh Kota Padang. Dua hal tersebut menjadi modal kuat bagi dirinya untuk mendapat tempat di hati masyarakat.


Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Rang Sumando di Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Mak itam Syafrizal, mengatakan bahwa fisik Indra Catri mungkin tidak bisa selalu hadir di daerah itu. Namun, namanya telah lama lekat di hati masyarakat. Ia menyebut bahwa Indra Catri menjadi mamak dan tempat mengadu bagi masyarakat setempat, bahkan sejak ia masih menjabat sebagai pegawai di Pemerintah Kota Padang.


"Pilgub kali ini mamak kami maju sebagai calon wakil gubernur. Sudah pasti kami dukung penuh,” katanya, Jumat (16/10).


Dalam ingatan Syafrizal, Indra Catri sangat rendah hati, sederhana, dan paham betul mengenai adat budaya di Sumbar. Menurutnya lagi, Indra Catri juga sukses menjadi Bupati Agam selama sepuluh tahun.


Ia berpesan kepada Indra Catri, untuk tetap tawakal dengan kerendahan hati dan kebijaksanaan tersebut, dan juga tetap menjadi contoh yang baik bagi anak kemenakan jika terpilih menjadi wakil gubernur.


Ketua Pemuda Koto Panjang, Semastiko, berpendapat yang sama dengan Syafrizal tentang sosok Indra Catri. Ia mengaku mengenal Indra Catri sejak menjadi pelajar.


Salah satu hal yang paling berkesan baginya ialah dukungan Indra Catri kepadanya. Ketika itu, tahun 2002, ia dan beberapa orang lainnya yang masih duduk di bangku SMA menjadi utusan ke Malaysia. Kegiatan tersebut tak lepas dari dukungan Indra Catri sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang.


“Dukungan dan nasehatnya kepada generasi muda sejak dulu sangat kami rasakan,” ujarnya.


Bagi Semastiko, Indra Catri bukan hanya sosok pemimpin yang rendah hati dan bijaksana, melainkan juga mamak yang membimbing kemenakannya. 


“Jasanya banyak sekali. Kami berharap mamak tetap seperti adanya sekarang hingga kapan pun,” ucapnya. (**)

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa menegaskan, akan meninjau ulang kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha, jika angka kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun menjelang 9 November 2020 mendatang.


"Masih ada sekitar empat minggu mulai berlakunya edaran tersebut, jika kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun, maka kita akan tinjau ulang lagi SE tersebut," ujar Hendri Septa sewaktu bertemu dan dengar pendapat dengan sejumlah para pelaku usaha pariwisata, hotel, wedding dan seniman serta pihak terkait lainnya di Kota Padang, di Aula Abu Bakar Ja'ar, Kamis (15/10/2020).


Plt Wako Hendri Septa menjelaskan, SE Wali Kota Padang tersebut dikeluarkan melihat tingginya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Padang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, https://dinkes.padang.go.id, pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 4.971 kasus. 


Jika dirinci terjadi penambahan kasus positif baru setiap hari yang melebihi 100, bahkan melebihi diangka 200. Seperti pada 10 Oktober terdapat 119 kasus, 11 Oktober 229 kasus, 12 Oktober 123 kasus, 13 Oktober 152 kasus positif dan 14 Oktober 291 kasus positif baru, bahkan hari lebih 200 kasus.


"Dengan jumlah kasus positif yang begitu signifikan peningkatannya, maka Kota Padang sekarang berada pada zona merah. Dan Kota Padang juga telah dinyatakan oleh Pemerintah Pusat menjadi 10 kota terparah penyebaran Covid-19 di Indonesia," jelasnya.


Lebih jauh dijelaskan, tidak hanya peningkatan jumlah kasus positif baru, jumlah angka kematian karena Covid-19 juga meningkat. Pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus kematian di Kota Padang sudah 92 orang. Terjadi peningkatan sekitar 1 sampai 2 orang setiap harinya.  


"Jika hal ini terus dibiarkan ada kekhawatiran kondisi Kota Padang akan semakin buruk. Kita juga tidak ingin kembali pada masa beberapa bulan lalu dimana diterapkan PSBB. Untuk itu kita Pemerintah Kota Padang perlu membuat dan mengeluarkan aturan yang semata-mata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang," jelasnya.


Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha akan mulai diterapkan pada 9 November 2020.


Plt Wako berharap, para pelaku usaha di Kota Padang dapat menjadi mitra dalam menyampaikan pesan-pesan pemerintah untuk memberikan arahan kepada masyarakat banyak tentang pencegahan Covid-19. 


"Alhamdulillah, pada pertemuan kali ini kita telah mendapatkan pemahaman dan komitmen bersama untuk bersama-sama menekan angka penyebaran virus Corona di Kota Padang yaitu dengan memasifkan sosialisasi protokol Kesehatan Covid-19. Dan insya allah kita berharap terjadi penurunan kasus Covid-19 yang signifikan," jelasnya. 


Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi, Kepala Dinas Kesehatan Fery Mulyani, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arfian, Kabag Hukum Yopi dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.


Pada kesempatan tersebut dari pelaku usaha pariwisata dan perhotelan hadir, mewakili Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI),  mewakili Indonesian Hotel General Manager Association (IGMHA), Aspirapi, IMAIng, Hikasmi dan mewakili para Seniman. (Mul/Ady/Prokopim).

Photo Istimewa


MPA, PADANG - Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan beberapa hal seputar kondisi Kota Padang terkini beserta berbagai upaya yang tengah dilakukan dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 yang tengah mewabah di daerah tersebut.


Sebagaimana diketahui, Kota Padang saat ini telah dinyatakan termasuk dari 12 daerah prioritas penangan Covid-19 se-Indonesia. Hal ini dikarenakan kota yang memiliki jumlah penduduk hampir 1 Juta jiwa itu belum mampu keluar dari zona merah sejak beberapa bulan belakangan. Kasus warga yang terpapar positif Covid-19 pun dari hari ke hari terus menanjak naik cukup signifikan.


Demikian dikatakan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Diskominfo Kota Padang secara virtual, Kamis (15/10/2020).


Dalam kesempatan itu Plt Wako didampingi Kasat Pol PP Alfiadi, Kabag Hukum Yopi Krislova, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Henry Gani serta Kadiskominfo Rudy Rinaldi.


"Kemarin Rabu (14/10/2020) jumlah warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 272 orang. Hari ini Kamis (15/10/2020) bertambah sebanyak 250 orang lagi. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita di Kota Padang," ungkapnya lirih.


Oleh karena itu, Hendri pun telah menekankan jajarannya harus lebih maksimal lagi dalam berbagai upaya dan melakukan langkah terbaik untuk menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut.


"Kalau pun tidak bisa merubah zona merah menjadi zona kuning minimal kita bisa zona orange dalam beberapa waktu ke depan. Kita berharap semua elemen masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah dalam hal ini," ujarnya.


Ia menambahkan, menilik awal mula pandemi di Kota Padang Pemko Padang sudah melakukan beberapa upaya penanganan penyebaran Covid-19. Mulai dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hingga teranyar dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.


"Kita juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha per tanggal 12 Oktober 2020. Hal ini merupakan tindakan yang mesti dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi. Ada 6 (poin-red) yang mesti disikapi di dalam Surat Edaran tersebut," imbuhnya.


Dijelaskan, Dari 6 poin pada Surat Edaran tersebut poin pertama terdapat larangan menggelar pesta perkawinan baik di gedung/convention center atau di rumah terhitung semenjak 9 November 2020. 


"Jadi, bagi masyarakat yang ingin melakukan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jika dilanggar ada sanksi yang akan diberikan," tukuknya.


Meski telah dikeluarkan, ungkap Hendri, pihaknya tetap akan meninjau ulang kembali Surat Edaran Wali Kota Padang itu. Apakah kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun menjelang 9 November 2020 mendatang. 


"Masih ada sekitar empat minggu mulai berlakunya Surat Edaran tersebut, jika kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun, maka kita akan tinjau ulang lagi," tutur Hendri Septa mengakhiri. (David/Prokopim)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.