-->

Latest Post

Photo Istimewa


MPA, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (2/11/20), telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp 100 M yang diajukan wartawan senior Ilham terhadap dua korporasi PT Indosat Ooredoo, Tbk dan PT Commonwealth Bank. 

Berkas gugatan itu diajukan, Selasa lalu (26/10/20) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm. 


Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko,  dan Andy Ashadi menggugat perusahaan selular PT Indosat sebagai (Tergugat I), dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II) telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.

Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar oprating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat. Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat.

Sedangkan Tergugat Kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS $ 25.263. (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga) dan dalam rupiah sebesar Rp 16.762.681, 88 (enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah, delapan puluh delapan sen).


Selain  kerugian material itu, Penggugat, selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilege sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.


Untuk itu, melalui tim pengacaranya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Ro 100 milyar kepada Tergugat I dan Tergugat II.


“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus  ini. Kami  ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners.


Dia menegaskan, Tim Pengacata dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. MelainKan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.


"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat, ” ujar Andy Ramadhan Nai.


DUKUNGAN PUBLIK: 


Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ( LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar: Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. "Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HPnya," kata Azwar Siri.


Tapi, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum. "Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Azwar Siri.


LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.


" Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," kata Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co di Jakarta.


Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen/ atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.


" Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateriel secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi  dua perusahaan plat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin.*[-]

Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, (Photo Istimewa)


MPA, GORONTALO - Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang akan membatasi kemitraan dengan perusahaan pers menimbulkan keresahan di kalangan wartawan.  Pemda Kabupaten Gorontalo dikabarkan sedang membuat rancangan peraturan bupati yang akan mengatur salah satu syarat  kemitraan perusahaan pers harus memenuhi kualifikasi terdaftar di Dewan Pers.


Menanggapi persoalan ini, Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi meminta Bupati Gorontalo membatalkan rancangan peraturan bupati tersebut.


Ia mengatakan, pemilik perusahaan pers dan wartawan yang bekerja di dalamnya adalah bagian dari  masyarakat yang ikut membayar pajak dan menggaji kepala dinas dan bupati. "Jadi kebijakan pemerintah jangan sampai mencederai masyarakat dengan aturan yang diskriminatif," tegasnya.


Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, (1/11/2020),

Mandagi mengatakan, kebijakan pembatasan kemitraan dengan menggunakan dasar verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers justeru menandakan Pemda Kabupaten Gorontalo tidak paham perundang-undangan.


Karena rancangan perbup tersebut, menurutnya, berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H

Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) dan (4), dan Pasal 33 Ayat  (4). 


"Peraturan Bupati seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi keberadaan peraturan bupati harus memiliki alas hukum agar peraturan perundang-undangan yang dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” urainya. 


Dia juga mengatakan, dasar hukum yang digunakan oleh Pemda Kabupaten Gorontalo dalam menyusun peraturan bupati terkait pengaturan kemitraan dengan perusahaan pers adalah  Peraturan Dewan Pers Nomor 04/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers.


“Dewan Pers itu adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan, sehingga peraturan Dewan Pers tidak mengikat untuk diterapkan menjadi salah satu dasar hukum di dalam membuat peraturan bupati,” terang Mandagi. 


Di samping itu, ia mengungkapkan, pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome kepada wartawan bahwa kemitraan yang dibangun dengan perusahaan pers lebih menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas, justeru berbanding terbalik dengan kebijakan yang dibuatnya. 


"Ada banyak media yang terverifikasi tapi memiliki rating pembaca lebih rendah dibanding dengan media non verifikasi. Artinya kerja sama menjadi tidak efektif dan efesien jika menggunakan standar peraturan Dewan Pers," ungkapnya.

 

“Seharusnya sebagai Ketua Umum Forum Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Indonesia yang bersangkutan lebih paham tentang Undang-Undang Pers karena memiliki wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers,” imbuhnya. 


Mandagi juga nenerangkan, operasioal perusahaan pers itu mengikuti hukum  ekonomi, dalam hal ini pembaca atau pemirsa dan penguna jasa periklanan adalah penentu pasar.


“Jadi Pemerintah tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena perusahan pers sama dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional. Pilihan nantinya ada pada masyarakat termasuk Pemda. Siapapun berhak memilih bekerja sama dengan media yang dianggap memiliki rating tinggi dan kualitas pemberitaan yang baik,” urai Mandagi.


Parameternya, menurut Mandagi sangat jelas. Ada lembaga yang membuat riset tentang rating pemirsa dan rating pembaca. 


“Jadi Pemda bisa menggunakan itu sebagai acuan melakukan kerja sama agar setiap media berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur dengan Peraturan Bupati,” pungkasnya. 


Mandagi juga menyinggung rencana Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk memfasilitasi uji kompetensi bagi wartawan yang ditugaskan melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Gorontalo.


"Kadis Kominfo harus banyak belajar. UKW yang dilaksanakan Dewan Pers itu ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Standar kompetensinya juga tidak teregistrasi Kementrian Ketegakerjaan. Sebagai pejabat pemerintahan seharusnya kebijakan dan kegiatannya berbasis aturan.  Silahkan belajar tentang UKW resmi berlisensi pemerintah di Dewan Pers Indonesia,"  tutupnya.****

Ketua KSP Lima Garuda, Surachmat Sunjoto, (Photo Istimewa)


MPA, JAKARTA - Menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2020, yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku Ketua sejak awal berdirinya Koperasi dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).  Harapan dana nasabah koperasi itu dapat dikembalikan mencuat lagi. 


Dengan adanya keputusan ini, KSP LiMa Garuda harus membuat skema pembayaran dana milik nasabah dalam kurun waktu 45 hari kedepan dan harus mendapat persetujuan dari para anggota/nasabah atau kreditur yang mengajukan daftar tagihan kepada pengurus yang telah di tunjuk Pengadilan.


Jika skema yang ditawarkan KSP LiMa Garuda tidak disetujui para anggotanya, maka KSP LiMa Garuda dan pribadi ketuanya Surachmat Sunjoto dapat dipalitkan dan seluruh asetnya akan disita untuk membayar kewajiban hutang-hutang kepada para nasabah/kreditur.


Majelis hakim yang diketuai oleh Duta Baskara dengan hakim anggota Sunarso dan Kadarisman juga memutuskan menunjukan Rikhi Limiyah dan Arief Budi Nugroho sebagai pengurus. Majelis memutuskan KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto dibebankan membayar biaya perkara. 


Selanjutnya anggota KSP LiMa Garuda yang memiliki hak tagih menunggu tatacara mendaftarkan tagihan dan tahapan-tahapan lainnya yang akan di laksanakan oleh tim pengurus yang telah di tunjuk oleh Pengadilan.


Sebelumnya Yang Mei Sheng dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya RnR Law Firm mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KSP LiMa Garuda dan terhadap Surachmat Sunjoto selaku Ketua koperasi sejak berdirinya KSP tersebut. Hal ini dilakukan dikarena KSP LiMa Garuda tidak mampu mencairkan dana para nasabahnya yang sudah jatuh tempo. 


Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dari sekitar Rp 600 miliar dana yang dihimpun KSP LiMa Garuda diantaranya sekitar Rp 400 milyar disalurkan ke berbagai projek pribadi Surahmat Sunjoto tanpa sepengetahuan anggota maupun para marketing, sehingga uang para anggota/nasabah yang disimpan di KSP LiMa Garuda menjadi macet dan tidak bisa diambil.


“Setelah putusan pengadilan dibacakan yang diajukan pemohon PKPU terhadap KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku Ketua yang seharusnya bertanggung jawab terhadap gagal bayar kepada para nasabah/anggota selama ini, menjadikan secercah harapan atas pengembalian dana nasabah,” kata Rachman Prabowo selaku perwakilan keluarga YMS dan kawan-kawan. 


Menurut Rachman, pihaknya akan terus memantau dan menanggapi skema pengembalian dana nasabah yang diajukan oleh pihak Debitur dalam hal ini KSP Lima Garuda dan Surahmat Sunjoto dapat terealisasi, sesuai dengan waktu yang dijanjikan selama ini, mengingat sebelum Permohonan PKPU diajukan pihak pemohon melakukan berbagai cara penagihan, akan tetapi tidak satupun skema pengembalian yang disampaikan pihak KSP LiMa Garuda dalam hal ini Surahcmat Sunjoto dapat meyakinkan, dengan berbagai alasan, dikarena sumber dana pengembalian yang diharapkan dari rencana penjualan asset yang nilainya tidak sebanding dengan jumlah uang yang disalahgunakan.


Tuntutan kuasa hukum sekaligus selaku keluarga korban atas gagal bayar KSP LiMa Garuda sangat simple dan jelas.


“Kembalikan seluruh dana anggota sejumlah kurang lebih Rp 400 M yang disalahgunakan tersebut. Terakhir Rachman mengingatkan pihak KSP LiMa Garuda. Jangan sekali kali mengambil hak orang lain dengan cara tipu menipu, terlebih Surahmat Sunjoto adalah salah satu keluarga Garuda Food dimana keluarga terpandang di dunia bisnis,” tandasnya.*[-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.