-->

Latest Post

Photo Istimewa


MPA, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut. 


Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).


"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). 


Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.


Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. 


Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan. 


Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya. 


Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. 


Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. 


Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.


Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(**)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa


MPA, PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, tadi pagi menghadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana dalam rangka "Pengecekan Kesiapan Jajaran Pengamanan di Wilayah Hukum Polda Sumbar dalam Menghadapi dampak Bencana Alam  Tahun 2020".


Apel yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tersebut, berlangsung di lapangan Imam Bonjol Padang, Jumat (13/11).


Dalam apel ini Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana ini, diikuti oleh Satgas Penanggulangan Tanggap Bencana, yang terdiri dari unsur TNI - Polri, BPBD, Basarnas, BNPB, dan Instansi terkait lainnya.


Untuk Polda Sumbar, selain menyiapkan personel juga menyiapkan peralatan dan kendaraan yang diturunkan jika sewaktu-waktu terjadi musibah bencana di wilayah Provinsi Sumatera Barat.


"Polda Sumbar menyiapkan 1/3 kekuatan personelnya dalam menghadapi penanggulangan bencana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa


SURABAYA - Universitas Dr Sutomo (Unitomo) Surabaya berkolaborasi dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim mengajukan menjadi Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Berkas pengajuan disampaikan Wakil Ketua JMSI Jatim, Kanti Wiyoto ke Dewan Pers, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).


Berkas diterima Ketua Pendataan Dewan Pers, Ahmad Jauhar. 


“Terimakasih, berkas Unitomo yang berkolaborasi JMSI Jatim untuk menjadi lembaga UKW, kami terima,” kata Ahmad Jauhar. Untuk selanjutnya menunggu keputusan pleno Dewan Pers.


Proses pengajuan menjadi tim penguji UKW Unitomo bermula saat Raker JMSI Jatim di Grand City Surabaya 22 Oktober 2020. Saat itu Ketua Pendataan Dewan Pers Ahmad Jauhar hadir di acara tersebut. 


“Unitomo bermaksud mengajukan menjadi penguji UKW,” ujar Wakil Rektor IV Unitomo, Dr Meithiana Indrasari saat itu.


Menanggapi hal itu, Ahmad Jauhar mempersilakan Unitomo mengajukan diri dengan syarat sesuai ketentuan Dewan Pers, diantaranya di Universitas tersebut terdapat beberapa tenaga ahli dari wartawan yang sudah lulus dan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama, dan beberapa syarat lainnya.


Unitomo pun mengadakan pembicaraan dengan JMSI Jatim dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. 


“Sudah lengkap sesuai yang diminta Dewan Pers,” ujar DR. Meithiana Indrasasi.


Ketua JMSI Jatim, Eko Pamuji menyambut baik dan menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan Unitomo. 


“Ini semata-mata ingin membantu media siber di Jatim agar memenuhi syarat sebagai media pers yang disyaratkan Dewan Pers. Kami akan mengawal mereka sampai terverifikasi faktual Dewan Pers,” ujarnya.*[-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.