-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA,AGAM - Bertempat di halaman Mako Kodim 0304/Agam, tadi pagi telah berlangsung Upacara Pemberian penghargaan dari Kodim 0304/Agam kepada Polres Bukittinggi.


Pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Kodim/0304/Agam terhadap kinerja Kapolres Bukitttinggi dan Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi atas penanganan kasus penganiyaan secara bersama-sama, yang dilakukan oleh tersangka MS (49), JA (26), RHS (46), TR (33) dan 1 orang ABH (anak berhadapan dengan hukum) terhadap dua anggota Kodim 0304/Agam beberapa bulan yang lalu yang dilakukan secara Profesional.


Upacara pemberian penghargaan di Pimpin lansung Komandan Kodim 0304/Agam Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi, S.E., M.Tr (Han) dan dihadiri Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H ,Pejabat utama Polres Bukittinggi, pejabat utama Kodim 0304/Agam serta diikuti oleh personil Kodim 0304/Agam dan Personil Polres Bukittinggi.


Dalam upacara tersebut Dandim 0304/Agam menyerahkan penghargaan berupa cinderamata kepada Kapolres Bukittinggi, piagam penghargaan kepada penyidik Satreskrim.


"Ini apresiasi kami atas penanganan kasus penganiyaan secara bersama-sama terhadap dua anggota Kodim secara cepat dan Profesional," ucap Letkol Yosip.


Dandim 0304/Agam juga menyerahkan piagam dan plakat kepada Personil Satlantas Polres Bukittinggi Brigadir Hafiz Basari atas upaya luar biasa dalam melerai penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua anggota Kodim 0304/ di kawasan Simpang Tarok 30 Oktober 2020 yang lalu. (*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi mengaku heran atas keputusan Dewan Pers yang sangat tidak profesional, Sabtu (12/12/2020).



MPA, JAKARTA - Penyelesaian sengketa pers yang tidak profesional di Dewan Pers kembali makan korban. Kali ini menimpa Pemimpin Redaksi Mediaema.com Awaludin Hadi Prabowo. Bukannya memberikan perlindungan terhadap wartawan, lagi-lagi Dewan Pers malah mengancam wartawan dan media menggunakan Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Pernyatan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers terhadap Pemimpin Redaksi Mediaema.com Awaludin Hadi Prabowo. Sejatinya wartawan justru wajib dilindungi dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur di Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Sengketa pers yang terjadi antara pihak pengadu  Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal dengan pihak teradu Pemimpin Redaksi Mediaema.com Awaludin Hadi Prabowo berawal dari peristiwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Jambi terhadap pengadu Syamsu Rizal terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI – Tipikor) di Polda Jambi. 


Dalam pemberitaan yang dimuat di Mediaema.com, Pengadu Syamsu Rizal dilaporkan memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserce Kriminal Khusus Polda Jambi pada sekitar pukul 10.00 pagi tanggal 21 Juli 2020 dan keluar ruang pemeriksaan sekitar Pukul 15.58. Usai diperiksa penyidik, Mediaema.com menulis dalam laporannya situasi dan kondisi pengadu Syamsu Rizal pada saat keluar ruangan dengan wajah yang memerah. 


Permasalahan muncul ketika Syamsu Rizal keberatan atas berita yang dimuat Mediaema.com dan merasa nama baiknya tercemar atas kesalahan penulisan jam kedatangan yakni pada jam 10.00 pagi padahal seharusnya jam 14.30. Dengan alasan itu Syamsu Rizal membuat pengaduan ke Dewan Pers karena merasa tercemar namabaiknya karena Mediaema.com keliru menuliskan jam kedatangan sehingga bisa diangap publik dirinya terlalu lama diperiksa polisi. 



Buntut dari kejadian itu Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor :50/PPR-DP/XII/2020 tangal 7 desember 2020 tentang Pengaduan Syamsu Rizal terhadap Media Siber Mediaema.com. Dalam surat itu Dewan Pers menyebutkan Berita Teradu berjudul “Syamsu Rizal (Iday) Wakil Ketua II DPRD Tebo, Penuhi Panggilan Polda Jambi” tidak memuat konfirmasi dan klarifikasi dari Pengadu sebelum berita itu disiarkan. 


Selain itu Dewan pers memutuskan bahwa pihak Teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita yang tidak akurat, tidak konfirmasi/klarifikasi, tidak uji informasi, tidak berimbang dan beropini menghakimi.


Menutup PPR-nya, Dewan Pers mengancam, apabila Rekomendasi butir 1, 3 dan 4 tidak dilaksanakan, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Teradu dapat langsung menempuh proses hukum diluar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Menyikapi PPR Dewan Pers terhadap Pemimpin Redaksi Mediaema.com Awaludin Hadi Prabowo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi mengaku heran atas keputusan Dewan Pers yang sangat tidak profesional itu. 


“Bagaimana mungkin persoalan pemberitaan di Mediaema.com hanya berupa kesalahan pengetikan angka lalu penyelesaiannya harus menerapkan hak jawab. Ini menandakan Dewan Pers tidak mengerti Undang-Undang Pers dan ruang lingkup kerja wartawan. 


Seharusnya penilaiannya adalah penggunaan hak koreksi dan kewajiban koreksi yakni koreksi angka 10.00 menjadi angka 14.30, jadi sesederhana itu kenapa dibuat sulit,” ujar Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu (12/12/2020) di jakarta. 


Menurut Mandagi, materi berita yang dilaporkan Mediaema.com merupakan peristiwa hukum yang melibatkan figur wakil rakyat adalah informasi menarik yang layak diberitakan tanpa harus direkayasa.  


Ia menambahkan, melukiskan raut wajah seseorang yang baru saja diperiksa polisi itu adalah fakta yang menarik diinformasikan bahwa itu bukan rekayasa. “Kalau di lokasi ada media televisi maka wartawannya tidak perlu melukiskan dalam naskah terkait raut wajah orang yang direkam karena pemirsa bisa langsung melihat dari video yang ditayangkan. 


Jadi secara profesional wajar dan lumrah ketika wartawan Mediaema.com dengan keahliannya memvisualisasi fakta tersebut dalam bentuk tulisan, dan itu fakta bukan pencemaran nama baik terhadap seseorang,” urainya. 


Lebih parah lagi, menurutnya, Dewan Pers menilai bahwa pihak teradu Pimred Mediaema.com Hadi Prabowo tidak melakukan upaya konfirmasi, padahal fakta di dalam berita yang sama terungkap bahwa Syamsu Rizal sendiri ketika itu tidak bersedia memberikan keterangan pers usai diperiksa polisi di Polda Jambi. 


Hadi Prabowo sendiri sebagai pihak teradu ternyata sudah menyampaikan jawaban klarifikasi ke Dewan Pers pada tanggal 10 Oktober 2020 melalui surat resmi yang disertai bukti foto.


“PPR Dewan Pers ini sangat membelenggu kemerdekaan pers. Bagaimana mungkin Dewan Pers melayani perasaan seseorang dan membelokan fakta dan mengesampingkan keahlian wartawan untuk menyelesaikan sengketa pers. Dewan Pers ternyata tidak memahami permasalahan kapan penyelesaian sengketa pers menerapkan hak jawab dan kapan harus menerapkan hak koreksi atau kewajiban koreksi,” sesalnya.


Yang menjadi persoalan, pihak Mediaema.com terpaksa harus memuat hak jawab dengan membuat judul berita : “Syamsu Rizal” Saya Datang jam 14.30. Pukul 10.00 WIB Saya masih di Jakarta.


Sementara itu, Hadi Prabowo sendiri telah membuat laporan polisi terhadap Syamsu Rizal yang komentarnya di pesan WA Grup lokal dianggapnya melakukan pelecehan terhadap pers terkait berita yang dimuat Mediaema.com mengenai pemeriksaan Syamsu Rizal di Polda Jambi.(**)


Sumber, Serikat Pers Republik Indonesia

Michelle Ziudith dan Immanuel Caesar Hito Diam-Diam Memendam Rasa


MPA,JAKARTA - Pekan lalu SCTV telah menghadirkan drama episodik “Catatan Harianku” yang telah menemani waktu sore pemirsa setiap pukul 15.25 WIB. Tak cukup sampai disitu, kali ini SCTV kembali manjakan pemirsa setianya dengan menayangkan sinetron terbaru berjudul “Cinta Mulia” yang akan mengawali episode perdananya pada hari Senin, 14 Desember 2020 pukul 20.00 WIB. Dibintangi sejumlah aktor ternama tanah air seperti Michelle Zudith, Immanuel Caesar Hito, Cassandra Lee, Ikhsan Saleh, Nabila Zahra sinetron “Cinta Mulia” dipastikan akan mencuri perhatian pemirsa dengan kisah persahabatan remaja yang dibumbui dengan konflik asmara, (11/12/2020).

Banardi Rachmad selaku SVP Acquisition SCTV mengungkapkan kehadiran sinetron “Cinta Mulia” akan menjadi warna baru dari deretan sinetron unggulan yang telah memperkuat jam tayang SCTV lebih dulu. Bintang muda Michelle Ziudith yang bersinar lewat FTV, miniseri, hingga sinetron SCTV, kali ini akan beradu peran dengan Immanuel Caesar Hito yang sebelumnya sukses berperan di sinetron “Anak Langit” dan sinetron unggulan SCTV lainnya. “Kekuatan kisah persahabatan remaja yang dibalut dengan konflik asmara akan menjadikan sinetron terbaru SCTV “Cinta Mulia” ini semakin melengkapi ragam cerita dalam sinetron SCTV yang dapat dinikmati oleh seluruh kalangan sesuai dengan tagline “Satu Untuk Semua””, tambah Banardi Rachmad.

Persahabatan antara Mulia (Michelle Ziudith), Satria (Immanuel Caesar Hito), Juna (Ikhsan Saleh), Tari (Nabila Zahra), dan Prilly (Cassandra Lee) yang telah terjalin sejak SMA seketika berubah sejak benih-benih asmara muncul di hati mereka. Tanpa sepengetahuan orang lain, Satria dan Mulia memiliki perasaan yang sama. Akan tetapi keduanya menutupi perasaan tersebut, bahkan Satria memilih untuk bersikap galak kepada Mulia untuk menutup perasaanya. Di sisi lain, Juna begitu mencintai Mulia hingga suatu ketika Juna divonis mengidap penyakit hepatitis B yang menyebabkan kondisi kesehatannya menurun.Juna merasa selama ini Mulia adalah sosok wanita yang menjadi penyemangat dirinya untuk kembali sembuh. 

Cerita terus bergulir hingga Juna mengajak Mulia untuk bertunangan. Sementara Mulia dirundung dilema, selama ini Mulia hanya mencintai Satria namun Mulia merasa sedih melihat kondisi Juna. Hingga keputusan berat pun diambil Mulia untuk menerima lamaran Juna. Satria yang mengetahui kabar tersebut, mencoba untuk merelakan Mulia dan berupaya menjalin hubungan dengan Prilly. Berbeda dengan Tari yang begitu mencintai Juna, perjuangannya untuk mendapatkan hati Juna tidak pupus. Berbagai cara dilakukan Tari demi menghancurkan hubungan Juna dan Mulia. Konflik terus bermunculan di setiap episode sinetron “Cinta Mulia” yang tayang setiap hari pukul 20.00 WIB.

Saksikan sinetron “Cinta Mulia” mulai hari Senin, 14 Desember 2020 setiap hari pukul 20.00 WIB hanya di SCTV Satu Untuk Semua! (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.