-->

Latest Post

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, (Photo Ist)


MPA,JAKARTA - Organisasi perusahaan media siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.


Isi dari poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz hari ini (Jumat, 1/1) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945. 


UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia.


Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan pers terkait FPI, namun pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. 


Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah “diskresi Kepolisian” yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat. 


Secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan bahkan absurd bagi kerja jurnalistik.


Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi.


JMSI dapat memahami bahwa Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI beradasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12). 


Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945. 


Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik.


JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas.


Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi suluh bagi perjalanan bangsa dan negara.


Jakarta, 1 Januari 2021


Ketua Umum JMSI, *Teguh Santosa* 

Sekjen JMSI, *Mahmud Marhaba.

(**)

Photo Istimewa


MPA,JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.


Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.


"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1).


Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:


1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.


2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.


4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.


Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (**)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar



MPA,JAKARTA - 31 Desember 2020 Belum genap sepekan  Konser Para Juara 2020 dan Konser Romantis 2020 berlangsung semarak, Indosiar sudah siapkan lagi satu mega konser penutup tahun. Tidak hanya para bintang dari D’Academy, Liga Dangdut Indonesia (LIDA), Indosiar juga akan menghadirkan deretan musisi ternama tanah air diantaranya adalah  Sang Raja Dangdut Rhoma Irama, Noah, Fitri Carlina, Nita Tahlia, dan Christie Hartono yang akan menyemarakkan malam pergantian tahun 2021 dalam Konser Happy New Year Indonesia 2021 pada hari Kamis, 31 Desember 2020 mulai pukul 19.00 WIB, LIVE di Indosiar.


Sebuah pertunjukan lintas genre musik dan generasi  akan menjadi warna yang berbeda pada Konser Happy New Year Indonesia 2021 kali ini. Penggemar militan Sang Raja Dangdut dan Noah yang dimotori Ariel tentu harus bersabar menunggu jawaban: Kejutan apa yang akan dilakukan oleh kedua musisi ternama tanah air tersebut dalam menyambut malam tahun baru 2021 ini?  


Direktur Programming SCM, Harsiwi Achmad mengungkapkan rasa syukur atas kesetiaan pemirsa sepanjang tahun 2020 yang menjadikan posisi Indosiar semakin kokoh sebagai TV pilihan utama   masyarakat Indonesia.  Gagasan menghadirkan “Sang Raja Dangdut”  Rhoma Irama  dan “Super band” Noah dalam satu panggung, menegaskan komitmen Indosiar untuk terus hadirkan terobosan baru program televisi.  Indosiar juga tampilkan bintang-bintang terbaik yang dilahirkan Indosiar dan terbukti sudah mampu berbicara di industri hiburan Indonesia. "Indosiar berikan kemeriahan malam tahun baru yang terbaik langsung ke ruang keluarga tanpa perlu keluar rumah” tambah Harsiwi.


Deretan  bintang Indosiar dari D’Academy, Liga Dangdut Indonesia (LIDA) akan hadirkan suguhan luar biasa di penghujung tahun 2020. Dari deretan boy band hadir JD Eleven (Gunawan LIDA, Ridwan LIDA, Faul LIDA) bersama girl band Byoode (Aulia DA, Rara LIDA, Putri DA) dan Hi Squad (Selfi LIDA, Nabila LIDA, Cut LIDA, Janna LIDA) yang akan menampilkan aksi hiburan berkualitas serta kekompakan aksi dance dari para membernya. Pantura Angels (Anna BP, Eka BP, Nilah BP, Vera Borneo BP) beserta Pantura Boys (Ali BP, Dimas Tedjo BP, Rizzy BP) akan melengkapi kemeriahan di momen pergantian tahun ini. 


Kehebohan apa yang akan terjadi ketika semua bintang Indosiar ada di dalam satu panggung yang sama ? 


Selain hingar bingar perayaan, Indosiar juga mengajak pemirsa di seluruh tanah air untuk bermuhasabah menyambut tahun 2021. Sang Raja Dangdut Rhoma Irama akan memimpin doa memanjatkan harapan-harapan terbaik untuk Indonesia bangkit kembali.


Saksikan Konser Happy New Year Indonesia 2021 yang akan tayang secara LIVE di Indosiar pada hari Kamis, 31 Desember 2020 mulai pukul 19.00 WIB. hanya di Indosiar!. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.