-->

Latest Post

Fhoto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden


MPA,JAKARTA - Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, menjadi orang pertama yang menerima vaksin dalam program vaksinasi massal secara gratis di Indonesia. Vaksinasi tersebut menjadi titik awal pelaksanaan vaksinasi nasional di Indonesia sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19.


Sekitar pukul 09.36 WIB, Presiden tampak berjalan menuju teras Istana Merdeka yang telah ditata seperti tempat simulasi vaksinasi di puskesmas beberapa waktu lalu. Sebelum disuntik vaksin, Presiden terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan verifikasi data, serta penapisan kesehatan, antara lain pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah.


Hasil penapisan kesehatan oleh petugas menunjukkan suhu tubuh Presiden saat diperiksa adalah 36,3 derajat celcius dan tekanan darah 130/67 mmHg. Presiden juga menjawab sejumlah pertanyaan seputar riwayat kesehatan hingga dinyatakan sehat dan layak mengikuti vaksinasi.


Kepala Negara kemudian menuju meja berikutnya di mana proses penyuntikan dilakukan. Adapun yang bertindak selaku vaksinator presiden adalah Wakil Ketua Dokter Kepresidenan, Prof. dr. Abdul Muthalib, Sp.PD-KHOM dengan dibantu seorang asisten yang mempersiapkan peralatan.


Vaksinator tampak menyuntikkan vaksin di lengan kiri Presiden Jokowi, sekitar pukul 09.42 WIB. Proses penyuntikan pun berjalan dengan aman dan lancar.


"Bagaimana, Pak?" tanya vaksinator.


"Tidak terasa sama sekali," jawab Presiden.


Untuk diketahui, vaksin yang disuntikkan kepada Presiden adalah vaksin CoronaVac buatan Sinovac Life Science Co.Ltd. yang bekerja sama dengan PT. Bio Farma (Persero). Vaksin tersebut telah melalui sejumlah uji klinis yang melibatkan 1.620 relawan di Bandung.


Vaksin tersebut juga telah mengantongi izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan telah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.


Usai penyuntikan, Presiden mengikuti proses observasi kemungkinan Kejadian Ikutan Pascaimunasisi (KIPI) di Ruang Oval, Istana Merdeka, selama sekitar 30 menit. Presiden tampak berkegiatan seperti biasa setelah proses vaksinasi dan tampak berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.


Vaksin Sinovac membutuhkan dua kali penyuntikan masing-masing sebanyak 0,5 mililiter dengan jarak waktu 14 hari. Untuk itu, para penerima vaksin akan mendapatkan kartu vaksinasi dan diingatkan untuk kembali menerima vaksin untuk kedua kalinya.


Sebelumnya, saat memberikan keterangan pada Rabu, 16 Desember 2020 di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden menegaskan bahwa Kepala Negara akan menjadi penerima vaksin Covid-19 pertama kali. Hal ini untuk menepis keraguan masyarakat akan keamanan vaksin yang disediakan.


“Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama divaksin pertama kali. Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,” tuturnya saat itu.



Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


Foto dokumentasi Kabareskrim Komjen. Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo M.Si. bersama Dr.Binsar M. Gultom, SH, SE, MH. dan Ir. Soegiharto Santoso serta Jimmy Endey saat berjumpa di Mahkamah Agung, Jumat, 21 Februari 2020.


MPA,JAKARTA - Menyusul ditujuknya Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, Ketua Bidang OKK DPP SPRI Soegiharto Santoso menyambut baik keputusan tersebut. Keputusan Presiden menunjuk Komjen Listyo, Kabareskrim Polri, adalah hal yang sangat tepat mengingat prestasi yang dicapainya sangat membanggakan. Saat ini surat resmi Presiden Joko Widodo ke DPR RI yang menunjuk Komjen Listyo sebagai calon tunggal Kapolri sudah diantar langsung oleh Mensesneg Pratikno ke pimpinan DPR di Gedung Nusantara III.


“Namun demikian empat kandidat calon Kapolri lainnya yang nama-namanya santer beredar di masyarakat adalah juga merupakan kader terbaik Polri meskipun tidak ditunjuk presiden,” ujar Hoky sapaan akrabnya, kepada Media Nasional, Rabu, (13/01/2021) di Jakarta. Hoky meyakini Komjen Listyo memenuhi kriteria ideal sebagai seorang calon Kapolri karena selama ini sosoknya dianggap mumpuni dan memiliki track record atau rekam jejak yang mentereng.


Hoky yang menjabat Pemimpin Umum BISKOM sekaligus Wakil PemimpinRedaksi (Wapemred) Info Breaking News dan Wakil PemimpinUmum Jurnal123.com, juga mengatakan, jika Komjen Listyo resmi terpilih sebagai Kapolri yang baru, itu adalah pilihan yang terbaik.

“Kebetulan antara Presiden Jokowi dan pak Listyo sudah memiliki chemistry yang baik dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat ketika Pak Jokowi menjabat Walikota Solo dan Pak Listyo menjabat Kapolres Solo pada tahun 2011.Terlebih Pak Listyo sempat menjadi ajudan presiden selama dua tahun sejak periode pertama Pak Jokowi menjabat presiden,” paparnya. Jadi menurutnya, kinerja dan kemampuan Komjen Listyo yang dilihat oleh Presiden Jokowi sehingga menjatuhkan pilihannya sebagai calon tunggal Kapolri.


Hoky juga berharap, Kapolri yang baru nanti harus mampu melanjutkan ketegasan sikap yang ditunjukan oleh Kapolri sebelumnya. “Artinya, masyarakat Indonesia melihat itu dan sangat mendukung tugas-tugas Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk menertibkan oknum polisi yang bertindak tidak professional atau melanggar aturan,”imbuhnya.


Meskipun begitu, Hoky juga menuturkan, di tubuh Polri masih ada oknum-oknum aparat polisi yang ‘nakal’ dan terlibat dugaan praktek rekayasa hukum. Hoky pun mencontohkan dirinya pernah mengalami hal buruk dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Ketika itu, dirinya harus berjuang ke meja hijau pengadilan di PN Bantul, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). “Dan saya akhirnya divonis tidak bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap (inchraat). Artinya kasus yang saya alami murni kriminalisasi oleh oknum senior di APKOMINDO yang bekerja sama dengan oknum yang menggunakan institusi kepolisian dan oknum yang menggunakan institusi kejaksaan. Hal seperti ini yang harus dihindari oleh Kapolri yang baru,” ungkapnya.


Sebagai insan pers yang sering memberitakan hal-hal terkait persoalan hukum, Hoky berharap, warga masyarakat tidak perlu takut berhadapan dengan masalah hukum. “Namun yang terpenting adalah taat hukum sebagai masyarakat yang baik. Sebab Indonesia adalah negara hukum. Jadi kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku di negara ini. Kalau ada tindakan-tindakan kekecewaan, maka sebaiknya jangan melakukan tindak ananarkis. Pasalnya, hal itu pasti merugikan diri kita sendiri dan juga merugikan orang lain di sekitar kita. Jadi hal-hal seperti itu harus dipahami sungguh-sungguh,” urainya.


Disarankan juga, jika pemahaman hukum sudah baik maka untuk menghadapi permasalahan hukum harus ditempuh dengan cara-cara yang benar. “Seperti apa yang telah saya alami kan selesai dengan baik. Walaupun dengan proses panjang. Tapi di balik itu kan saya jadi lebih mengerti tentang hukum. Dan hikmahnya saya akhirnya mendirikan kantor konsultan hukum agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum ketika mengalami perlakuan yang tidak adil,” urainya.


Namun demikian, sambungnya, semua itu adalah proses. Dirinya juga meyakini bahwa negara ini akan berjalan semakin baik. Hoky pun memberi saran untuk rekan sejawat agar dalam menjalankan tugas jurnalistik lebih mengedepankan fakta dan informasi yang berimbang. “Seperti contoh bahwa referensi liputan tentang peristiwa ekonomi yang berdampak pada investor ketika kasus UU Cipta Karya dibahas di DPR pada waktu lalu. Saya juga upload link YouTube tentang ada investor dari PT Hyundai yang berinvestasi sangat besar dan berpotensi menciptakan lapangan kerja sangat luas, namun terdampak akibat kasus pro dan kontra tentang Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja. Jadi, mohon teman-teman media juga harus bisa mengeksploitasi berita-berita yang positif,” terangnya.


“Jadi ketika di masa pamdemi Covid-19 saat ini, PT Hyundai berinvestasi di Indonesia. Bahkan, mereka mencabut dana investasinya dari Malaysia dan dipindahkan ke Indonesia. Ini berita baik yang harusnya disampaikan kepada masyarakat, sehingga timbul semangat bagi masyarakat. Jangan berita-berita menakutkan yang disebar yang justeru berdampak menciptakan ketakutan yang menyebabkan kesehatan masyarakat terganggu karena kekebalan tubuh masyarakat yang mengalami tekanan bisa menurun,” katanya.


Hoky juga menanggapi tetang permasalahan tindakan tegas terhadap kasus kerumunan warga yang melanggar protocol kesehatan di saat pandemi Covid-19. “Pasalnya, hal itu kan membahayakan bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga orang lain. Karena kita ini bisa membawa virus tersebut dan menularkan. Jadi kita dukung dan jangan kita malah melanggar prokes. Saya berharap teman-teman media mendukung dan jangan menyebarkan berita hoaks. Jadi kita menyebarkan berita itu dengan baik dan benar,” paparnya.


Kembali ke soal calon Kapolri, Hoky berharap Kapolri terpilih nanti, bisa meneruskan hal-hal positif yang telah dilakukan oleh Kapolri sebelumnya agar semakin baik dan semakin tegas serta berimbang.


Melihat tack record calon tunggal Kapolri, beliau sempat berhasil menangkap tersangka kasus Cassie Bank Bali Djoko SugiartoTjandra dan memimpin langsung penjemputannya dari Malaysia ke Indonesia. “Hal itu merupakan sebuah prestasi yang diperhitungkan oleh Prediden Jokowi. Pasalnya, kasus Djoko Tjandra ini kabur dari Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 1999 dan berhasil dibongkar. Bahkan oknum perwira tinggi Polri yang ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra pun diproses secara hukum dan hal itu belum pernah terjadi sebelumnya. Itu juga pasti akan diapresiasi oleh masyarakat Indonesia,” tandasnya.

(**)

Photo Istimewa


MPA,JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta. 


"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/01/2021).


Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.


Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan. 


"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal", jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.


Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain. 


Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.


Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).  


"Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi" , jelas Slamet. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.