-->

Latest Post


Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat memberi Arahan Kepada Seluruh Stokeholder Kementerian PUPR


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Menteri PUPR  Basuki Hadimuljono  mengarahkan bawahannya agar memberikan infrastruktur yang berkualitas kepada masyarakat. Ditahun 2021 ini telah dianggarkan sekitar Rp. 6,7 M untuk Pekerjaan Preservasi Jalan Padang-Painan-Kambang yang sudah mulai dilaksanakan.


"Pelaksanaan preservasi ruas jalan tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Sadewa Karya Tama dengan kontrak senilai Rp.5.383.707.475.57," jelas M.Suaidi ST,MT selaku PPK pada proyek tersebut, (8/3/2021).

Mewakili Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, dan Kepala Satker PJN II, Suaidi mengatakan, pekerjaannya sudah mulai dilaksanakan semenjak tiga minggu lalu.


"Kita sudah sampaikan kepada rekanan untuk bekerja cepat dengan mengutamakan mutu (spesifikasi) kemudian bekerja dengan menjaga keselamatan," ucap PPK tersebut.


Keselamatan pekerja maupun keselamatan pengguna jalan penting, untuk itu di sekitar lokasi pekerjaan harus dipasang rambu-rambu saat pekerjaan berjalan hingga selesai, tegasnya.


Untuk mencapai hasil pekerjaan yang optimal, kita akan terus awasi dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan pekerjaan, tegas Suaidi.


PADANG -  MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Padang menggelar pelatihan Master of Trainer (MoT) Pesantren Ramadhan se-Kota Padang Tahun 1442 H/ 2021 M di Axana Hotel, Senin (8/3/2021).


Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Bagian Kesra Setda Kota Padang Agustina mengatakan, peserta kegiatan MoT ini berjumlah 80 orang yang terdiri dari utusan masing-masing masjid dan musala di 11 kecamatan se-Kota Padang sebanyak 58 orang dan dari Dinas Pendidikan Kota Padang  sebanyak 22 orang.


Kegiatan yang digelar tanggal 8 s.d 9 Maret 2021 tersebut mengangkat tema" Pesantren Ramadhan Membentuk Generasi Bertaqwa,  Sehat, Kuat, Taat dan Beradat". 


Lebih lanjut Agustina menjelaskan, pendidikan agama dan pembentukan akhlak mulia untuk mencintai rumah ibadah perlu ditanamkan sejak dini, untuk itu Pesantren Ramadhan perlu dilaksanakan bagi murid kelas IV sampai dengan kelas VI SD, serta siswa SMP/MTs di Kota Padang dengan agenda memindahkan aktivitas sekolah ke masjid dan musala.


"Terkait hal itu, peran trainer atau mentor kegiatan Pesantren Ramadhan sangatlah penting. Sebab itu, perlu diberikan pembekalan untuk memperkuat pemahaman dan pengetahuan para mentor dalam membimbing Pesantren Ramadhan," jelasnya lagi.


"Pelaksanaan Pesantren Ramadhan tahun ini berlangsung selama 17 hari, dimulai tanggal 18 April dan berakhir 6 Mei 2021. Pesantren Ramadhan kali ini terfokus pada pembinaan keimanan dan ketaqwaan yang diintegrasikan dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)," imbuhnya.


"Kami berharap dengan adanya pelatihan MoT ini akan diperoleh para mentor Pesantren Ramadhan yang bertanggung jawab untuk kelancaran kegiatan Pesantren Ramadhan tahun ini," pungkasnya. (Zal/BT).


SULUT - MEDIAPORTALANDA - Penegakan hukum terhadap praktek mafia tanah di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta telah menabuh genderang perang terhadap para mafia tanah, termasuk di Sulawesi Utara. Pesan Bapak Presiden Jokowi kepada Bapak Kapolri, kemudian Perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya, termasuk di Sulawesi Utara, sudah sangat tegas. 


Tak terkecuali dengan dua kasus yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara yaitu kasus tanah milik John Hamenda di Malalayang dan tanah warisan milik keluarga John Glen Shepard Surentu di Kelurahan Teling Atas, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.


Pada 15 April 2019, John Hamenda, selaku pemilik tanah di bilangan Malalayang, Kota Manado pernah melaporkan sejumlah orang, yaitu pihak notaris dan 5 orang perwakilan investor penerima titipan sertifikat, ke Mabes Polri terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan sertifikat tanah miliknya.  


Titipan sertifikat tersebut dibuat oleh kelompok investor kepada Johhn Hamenda secara tertulis. Kemudian tanpa sepengetahuan John Jamenda sebagai pemilik tanah, mereka secara sepihak menjual tanah tersebut kepada diri sendiri dan kemudian menjual kembali tanah tersebut kepada Ridwan Sugianto pemilik Jumbo supetmarket di Manado dengan harga yang sangat murah tanpa sepengetahuan John Hamenda. Hal itu melanggar ketentuan hukum karena John Hamenda selaku pemilik tanah masih hidup dan dalam keadaan sehat, namun kenyataannya tanah miliknya sudah dijual diam-diam tanpa sepengetahuannya dan saat ini sudah berganti nama kepemilikan dengan nama Ridwan Sugianto pada sertifikat tersebut.  


Sementara itu dalam kasus yang lain, pada 7 Januari 2020 John Glen Shepard Surentu telah membuat laporan polisi di Polda Sulut terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, karena tanah warisan milik keluarganya diduga dijual oleh pihak yang bukan ahli waris kepada seorang pegusaha bernama Ridwan Sugianto.  


Kedua laporan polisi ini ternyata melibatkan orang yang sama yakni Ridwan Sugianto pemilik Jumbo Supermarket. 


Taksiran jumlah kerugian yang diderita oleh John Hamenda bisa mencapai kurang lebih 1 Triliun rupiah bila dihitung dgn harga tanah saat ini. 


Untuk mendapatkan penjelasan atas tindak-lanjut pengusutan dua laporan polisi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan, masalah mafia tanah sudah ada perintah tegas Kapolri. “Seluruh jajaran tidak (boleh) ragu-ragu, dan (harus) usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat dan tegakan hukum secara tegas,” tandas Rusdi pada Senin (8/3/2021).  


Secara terpisah, pihak John Hamenda selaku korban mafia tanah, mengaku lega karena Polri sekarang sangat tegas memberantas praktek mafia tanah di Indonesia. “Saya berharap laporan saya saat ini di Polda Sulut bisa segera ditindak-lanjuti oleh Mabes Polri. Dan semua pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanah saya bisa dikembalikan sebagaimana janji tegas Kapolri agar hak masyarakat dikembalikan,” kata Hamenda di Jakarta (8/3/2021).


Pengusaha yang pernah mendirikan media televisi lokal di Manado ini sebelumnya sempat dikriminalisasi oleh Ridwan Sugianto namun menang di sidang praperadilan dan akhirnya dibebaskan dari tuduhan. ***


Sumber : Heintje Grontson Mandagie, 

Ketua Dewan Pers Indonesia

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.