-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Personel Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) yang beragama islam melaksanakan kegiatan rohani pengajian dalam rangka memperingati Hari Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, Jumat Pagi (12/3) di ruang Jenderal Hoegeng. 


Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si, Pejabat Utama dan personel Polda Sumbar. Selain itu, Ketua Bhayangkari Daerah Ny. Yesika Toni dan pengurus Bhayangkari juga terlihat hadir mengikuti. 


Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pada momentum peringatan Isra' Mi'raj ini diharapkan dapat meningkatkan iman dan taqwa serta disiplin personel dalam melaksanakan tugas sehari-harinya.


"Diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat baru bagi kita, untuk menjalankan tugas Polri secara profesional, jujur, disiplin dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan pelayanan prima Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan Humanis," ucap Kapolda Sumbar. 


Selain itu katanya, sejalan dengan program kebijakan dari Kapolri, Polda Sumbar akan melaksanakan kegiatan tadarus khatam alquran setiap minggunya. 


Usai memberikan sambutan, Kapolda Sumbar didampingi Wakapolda dan Irwasda Polda Sumbar memberikan santunan kepada anak yatim dari panti asuhan, yang kemudian dilanjutkan dengan tausiyah (ceramah agama).(bhps)


Penanganan Transisi Darurat Pemulihan Abrasi Pantai Kota Padang yang ada dititik kawasan Tugu Merpati sekitarnya telah rampung 100%. Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT.Graha Bangun Persada ini patut mendapat acungan jempol.


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyelesaikan kegiatan penanganan transisi darurat pemulihan abrasi pantai Kota Padang yang ada dititik kawasan Tugu Merpati dan sekitarnya.

Pembangunan konstruksi penahan ombak yang dilakukan melalui paket kegiatan Penanganan Transisi Darurat Ke Pemulihan Abrasi Pantai Kota Padang pada titik ini memiliki panjang 423 Meter.


Suryadi Eviontri, Kabid Rehab Rekon BPBD Sumbar mengapresiasi capaian  pelaksanaan penanganan abrasi pantai Padang pada garis pantai kawasan Tugu Merpati.


"Masa pelaksanaan perkerjaan hanya 70 hari kalender, dan kami mengapresiasi capaian progres penanganan darurat abrasi pantai Padang pada garis pantai kawasan Tugu Merpati ini" ungkap Suryadi (12/03/2021) di kantornya.


"Kegiatan pembangunan pada titik ini telah mencapai 100%, dengan waktu pelaksanaan lebih cepat dari masa yang telah ditetapkan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja"


Lebih lanjut Suryadi memaparkan, "kemaren (11/03) kita melakukan peninjauan ulang kelapangan dalam agenda Pra PHO  (Provisional Hand Over) untuk memastikan seluruhnya telah sesuai".


Sebagaimana diketahui, kegiatan penanganan transisi darurat kepemulihan abrasi pantai Kota Padang dititik kawasan Tugu Merpati dan sekitarnya ini BPBD Provinsi Sumatera Barat telah menunjuk  PT.Graha Bangun Persada selaku perusahaan kontraktor pelaksana, dan  PT.Yasa Kreasindo Cemerlang selaku konsultan supervisi.


Suryadi juga menegaskan, untuk dua kawasan lainnya (Masjid Al Hakim dan Pasir Jambak), kami juga selalu merangsang mereka  untuk mengejar progresnya" papar Suryadi.


Konstruksi yang Menjadi Daya Tarik Baru Rapinya jejeran batu jeti (penahan ombak) sepanjang garis pantai kawasan Tugu Merpati dan kawasan Masjid Al-Hakim menjadi daya tarik baru pada objek wisata Pantai Padang.


Konstruksi yang melengkung menyesuaikan bentuk garis pantai menjadi objek sasaran kamera para pengunjung yang berwisata dilokasi ini.


"Kami menemukan objek foto dengan nuansa yang berbeda, dengan latar bentangan batu grib yang sangat panjang, dan dikombinasikan melalui sentuhan kemampuan ilmu fotografi, maka hasilnya akan sangat memukau" ungkap Susan dikutip dari GoAsianews.com (12/03), salah seorang dari rombongan milenial yang tengah asik berselfie dikawasan tersebut.


Sementara Lili, sebagai masyarakat setempat dan sekaligus pelaku usaha yang mencari nafkah dilokasi objek wisata tersebut mulai merasakan multi efek dari hasil pembangunan infrastruktur ini.


"Bibir pantai makin menyempit karena abrasi, namun saat ini ketakutan bahaya abrasi yang selama ini menghantui kami telah terusir" ungkapnya.


"Hamparan batu grib yang panjang ini telah menjadi daya tarik tersendiri dan melahirkan nuansa baru pada objek wisata Pantai Padang, semoga dengan adanya bangunan ini mampu meningkatkan animo masyarakat/wisatawan untuk berkunjung ke tempat ini" harap Lili.

(*/dn)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 


"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).


Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. 


Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. 


Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.


Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.


"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.


Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 


"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.


SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.


Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.