-->

Latest Post



PANGKALPINANG - MEDIAPORTALANDA - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo Minggu (21/3/21) pagi resmi menandatangani berita acara verifikasi faktual, Pengda JMSI Babel. Penanda tanganan berita acara ini sekaligus menandai resminya JMSI Babel sebagai organisasi perusahaan pers yang sehat.


Verifikator Dewan Pers (DP) Agus Sudibyo tiba di sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung melakukan pemeriksaan berkas-berkas keanggotaan JMSI. Dalam kesempatan ini sebanyak 11 perusahaan dari 15 anggota JMSI Babel dinyatakan memenuhi kriteria perusahaan pers. Atas dasar itu, Agus Sudibyo menyatakan bahwa JMSI Babel Terverifikasi Faktual.


Sekjend JMSI Pusat, Mahmud Marhaba menyambut bahagia hasil verifikasi ini. Dijelaskannya bahwa dengan terverifikasi nya Penda JMSI Babel, maka kian dekat lah JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.


"Kita menargetkan secepat mungkin JMSI menjadi konstituen resmi Dewan Pers. Pengda Babel menjadi yang ke 7 terverifikasi. Jadi butuh 3 Pengda lagi, untuk dapat menjadi kontrituen Dewan Pers," jelas Mahmud.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengda JMSI Babel, Nico Alpiandi menyampaikan ucapan syukurnya atas terverifikasi JMSI oleh Dewan Pers. Menurutnya ini menjadi spirit untuk menjadi organisasi media yang sehat dan profesional.


"Ini menjadi tugas berat bagi kita, bagaimana mempertanggung jawabkan verifikasi Dewan Pers ini. Ini harus menjadi spirit kita bagaimana anggota-anggota JMSI Babel menjadi perusahaan pers yang sehat dan profesional. Artinya ada tanggung jawab moral kita bagaimana membina para anggota untuk mencapai tujuan tersebut," ucap Nico.


Hadir dalam acara pagi ini, selain verifikator Dewan Pers, Agus Sudibyo, anggota sekretariat DP, Irwan dan Sekjend Pusat JMSI, juga hadir Ketua Dewan Pembina JMSI Babel, M. Faturakhman, Sekretaris Pengda JMSI Babel, Ucup dan Ketua Dewan Pakar JMSI Babel, Rudi Sahwani.*(rel)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pelaksaan Piala Menpora yang akan berlangsung Minggu (21/3/2021) akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. 


Bahkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menegaskan pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes. 


Dia mengemukakan pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, seperti PSSI, PT. LIB hingga Polri. Hal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari virus corona. 


"Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentkan laga jika terjadi pelanggaran prokes saat gelaran piala Menpora," kata Gatot saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).


Menurutnya, PSSI dan PT LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu. 


"PSSI dan LIB kan sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. Dua pertandingan itu lancar," ujar Gatot. 


Dia mengakui gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.


Apalagi, di negara lainnya saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, sedang dilanda Pandemi virus corona. 


"PSSI tuh di Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol kesehatannya," ucap Gatot.


Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaran tersebut bakal menerapkan prokes ketat. Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes. 


"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas," kata Argo dikonfirmasi terpisah. 


Seperti diketahui, terkait penyelenggaraan tersebut  Polri memberikan izin dengan beberapa catatan. 


1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.


2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.


3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.


4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut: 


A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud. 


B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.


C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat. 


D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.


E. Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat. 


- Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.


- Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya. 


- Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.


- Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya 


kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud. (bhps)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ramai diperbincangkan Sebuah ajaran sesat Hakekok Blakasuta kini jadi sorotan masyarakat.


Pasalnya dalam aliran Hakekok Blakasuta ini para pengikut diharuskan mandi bersama tanpa busana.


Ironisnya para pengikut aliran Hakekok Blakasuta percaya jika mandi bersama dan berendam tanpa busana bisa membuat mereka suci dan selamat dunia akhirat.


Akibatnya 16 anggota Hakekok Blakasuta ini diamankan dan  kemudian akan dibina oleh Polres Pandeglang Banten ( 11/3/21 ).


Menanggapi hal itu, team media berkesempatan mewawancarai Gus Dawam yang juga duduk sebagai Komisioner di Komisi Kepolisian Nasional RI ( Kompolnas RI ) di Kebayoran baru Jakarta Selatan.


 Beliau mendukung penuh tindakan hukum yang dilakukan Polri,harapan ada edukasi publik yg terukur, tentu dalam penegakan hukumnya juga melibatkan Ahli dibidang agama. 


"Dengan demikian harapan kedepan tidak ada aliran - aliran baru lagi di Indonesia yang justru bertentangan dengan prinsip ajaran dasar agama" (17/3/21)


Lanjut Dawam, Dalam ISLAM hanya mengenal bentuk Syahadat yang sudah baku: Asyhadu An Laa  Ilaa Allahu, Wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah. (Seorang Muslim menyatakan: Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Allah, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusanNya)


"Jadi dalam ISLAM tidak dikenal lagi ada utusan Allah sebagai Rasul setelah Nabi Muhammad. Jadi apabila dikemudian hari ada orang yg mengaku sebagai utusan Allah sebagaimana pimpinan aliran hakikok diatas itu, ďipastikan bukan ajaran Islam" ungkapnya ( 17/3/21 )


 Mantan Komisioner Komisi Informasi DKI tersebut menambahkan bahwa ajaran Islam akan selalu mengacu pada tiga aspek :


 1. Cara ber-Iman atau Tauhid, yakni keyakinan dan ideologi seseorang,


2. Cara ber-Islam atau Syariat seseorang, yakni tata cara penegakan hukum yg mengatur baik kehidupan pribadi dan sosial. 


3. Cara ber-Ihsan, yakni etika dan akhlak mulia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


 Dari ketiga aspek diatas harus dilaksanakan dengan cara, proses dan mekanisme yg baik dan tidak melanggar hukum. Pemahaman ber-Islam yang benar pasti melalui cara, proses dan mekanisme yang benar, baik, tidak melanggar hukum dan bahkan menginspirasi pihak lain untuk sama sama melakukan perbaikan baik dalam konteks personal maupun kenegaraan. Melihat dan membaca aliran Hakikok diatas tidak ada kaitannya dengan ajaran dasar Islam. Tandasnya ( 17/3/21 ). (bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.