-->

Latest Post


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 


Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 


Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 


"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.


Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 


Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (bhps)


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Polres Sijunjung resmi membentuk Tim Virtual Police untuk menangani semua persoalan di media sosial dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat melalui patroli secara virtual. Tim tersebut akan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap isu yang bersifat provokatif, hoaks, hujatan, sara dan hal yang menjadi ancaman Kamtibmas di Wilkum Polres Sijunjung.


Police virtual dibentuk sebagai tindak lanjut dari rumusan program presisi Kapolri, dimana polisi juga melakukan pengawasan dan pembinaan secara daring dalam penerapan Undang-undang ITE ditengah masyarakat yang dinilai rawan berujung pidana. Pada Selasa (30/3).


Tim police virtual diawasi langsung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.Ik. M.Hum dan Wakapolres Kompol Andi Sentosa, yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani dengan melibatkan personel dari sejumlah kesatuan diantaranya Satreskrim, Intel dan bagian Humas Polres Sijunjung.


Tim ini dibentuk untuk melakukan patroli yang menyangkut aktifitas daring di media sosial, baik itu berupa peringatan, edukasi maupun penindakan secara hukum. 


"Melalui ini kita akan berikan edukasi kepada masyarakat. Kalau ada postingan atau konten yang masuk kategori akan kita beri peringatan. Yang jelas semua persoalan yang bisa memicu gangguan Kamtibmas di Sijunjung," kata Kapolres AKBP Andry Kurniawan.


Dijelaskan AKBP Andry, dalam penegakan Undang-undang ITE melalui virtual police tidak selalu menerapkan hukum positif. "Pemilik akun akan kita beri peringatan secara virtual agar menghapus dan tidak mengulangi lagi hal serupa. Jika peringatan  tetap tidak dihiraukan kita akan lakukan pemanggilan langsung kepada pemilik akun," jelasnya.


Namun, apabila hal yang sama masih terulang, lanjut Kapolres, barulah hukum positif diterapkan kepada pemilik akun. 


"Jadi ada tahapnya, dan itu kita lihat juga kasus dan urgensinya. Jika semua tahap tadi sudah dilakukan dan tetap saja diulang, kita akan naikan proses pidananya," terangnya. 


Terkait kesiapan dan sarana pendukung, pihaknya masih memakai peralatan seadanya. "Yang jelas tim ini sudah terbentuk, seiring dengan itu personel akan dibekali dengan pemahaman dan kemampuan lebih dalam di bidang tersebut. Peralatan dan sarana pendukung memang sangat diperlukan. Bahkan kita targetkan dalam sehari harus ada laporan terkait pengawasan tim ini," ungkapnya.


Sementara, Ketua Tim Virtual Police, AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan, timnya akan bergerak diseluruh jejaring media sosial yang ada. 


"Kita akan masuk ke semuanya, baik itu di Facebook, Youtube, Whatsapp, Instagram, Twitter dan lainnya. Selain itu laporan dari masyarakat juga akan kita terima untuk ditindaklanjuti," tuturnya.


"Disamping peringatan dan penindakan, edukasi tentang tata cara bermedia sosial yang baik dan benar juga kita sosialisasikan. Bukan semata penindakan secara langsung. Kordinasi dengan sejumlah pihak dan institusi juga akan dilakukan untuk ini," ungkap AKP Abdul Kadir Jaelani menambahkan. (bhps)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - 30 Maret 2021 - Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2020 Kopkar Tirta Kuranji Perumda AM Kota Padang bertempat di Puti Bungsu Ballroom Kyriad Bumi Minang. Selain dihadiri oleh anggota, RAT 2020 juga dihadiri oleh Ketua PKP Sumbar, Ketua Koperasi dan UMKM Kota Padang, serta Dewan Pengawas Kopkar Tirta Kuranji.


Keanggotaan Kopkar Tirta Kuranji saat ini sudah berjumlah sebanyak 504 orang. Alhamdulillah, dalam 3 tahun terakhir semua proses administrasi berjalan lancar juga rapi. Pada 2020 masa pandemi Kopkar Tirta Kuranji Perumda AM Kota Padang telah membukukan laba sebesar 23,5%, dan dalam tahun 202, Kopkar Tirta Kuranji bersiap untuk melaunching sebuah aplikasi pencatatan meteran pelanggan secara mandiri yang akan diberikan ke Perumda AM Kota Padang.


Di kesempatan yang sama, Pembina Kopkar Tirta Kuranji, yang juga sebagai Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Bpk Hendra Pebrizal memberikan apresiasi yang besar terhadap Ketua dan Pengurus Kopkar Tirta Kuranji karenabisa  melaksanakan RAT 2020 dibulan Maret ini. 


“Kami selaku pengawas berharap, Kopkar Tirta Kuranji kedepan mampu maju dan berkembang untuk bisa memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan seluruh anggotanya". Kemajuan koperasi tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota, ujar Dirut AM Padang.


Perwakilan dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang, Ibu Ir. Rita Yendri mengatakan, "Atas nama Dinas Koperasi menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Kopkar Tirta Kuranji atas terlaksananya RAT 2020 pada 30 Maret 2021 ini. "Semoga dengan terlaksananya RAT ini dapat dijadikan media pertanggungjawaban dari Pengurus dan Pengawas kepada seluruh anggotanya".


Dalam kesempatan yang sama, Ketua PKP Sumbar, Bpk Hadi Suryadi mengatakan selama masa pandemi, hanya Kopkar Tirta Kuranji Perumda Air Minum Kota Padang yang mengalami kenaikan SHU. Selamat dan terimakasih kepada Pembina serta pengurus yang telah bekerja keras menjadikan Kopkar Tirta Kuranji menjadi seperti yang sekarang. Semoga kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.