-->

Latest Post


BANDA ACEH - MEDIAPORTALANDA - Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk, M Arief Rosyid Hasan, dalam lawatannya ke provinsi ujung barat Sumatera , menyempatkan diri berkunjung dan bersilaturahmi ke kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Didampingi Corporate Communication (Corcom) perusahaan itu, Eko Nopiansyah, mantan ketua PB HMI periode 2013-2015 tersebut menyampaikan pentingnya dukungan dan peran media dalam mendorong literasi keuangan syariah.


Dalam kesempatan silaturahmi yang berlangsung hangat tersebut, M Arief Rosyid Hasan mengharapkan, agar media siber menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang iklusi dan literasi keuangan dan ekonomi syariah.


Dikatakannya, prospek ekonomi syariah saat ini memperlihatkan kinerja yang memuaskan, dan dunia global tengah mengincar prospek pasar perekonomian syariah di Indonesia.


Ditengah perekonomian dunia yanag sedang krisis sebagai dampak pandemi covid-19, terbukti sistem ekonomi dan keuangan syariah lebih survive atau dapat bertahan.


Hal itu ditunjukkan dengan kinerja BSI yang tumbuh ditengah kondisi covid-19, dan bahkan pertumbuhannya menunjukkan angka yang memuaskan. “Dunia global saat ini sedang mengarah pada ekonomi dan keuangan syariah,” katanya, Senin, 10 Mei 2021 di Banda Aceh.


Dan bahkan, lanjut Arief, ekonomi dan sistem keuangan syariah akan menjadi tatanan dan konsep ekonomi masa depan. Sebab, tukasnya, sistem ekonomi kapitalistik tidak mampu menjawab persoalan masyarakat dunia saat ini.


Diakuinya, kendala terbesar di Indonesia saat ini adalah masalah literasi dan inklusi keuangan syariah. Karna itu, dibutuhkan effort semua pihak, baik media, anak-anak muda, dan semua elemen untuk saling mendukung memberikan edukasi kepada masyarakat tentang sistem ekonomi dan keuangan syariah.


“Literasi ekonomi dan keuangan syariah ini harus kita bangun dan terus menerus. Sebagai tanggungjawab kita bersama memberikan edukasi kepada masyarakat,” tandasnya.


Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky yang didampingi oleh pengurus daerah organisasi media siber itu, meminta BSI untuk aktif memberikan dukungan literasi keuangan syariah. Sebab, kata pemilik media popularitas.com itu, hasil penelitian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru 18 persen warga Aceh yang memahami sistem ekonomi syariah.


Hal itu berarti, masih terdapat 82 persen lagi warga Aceh yang belum memahami tentang produk ekonomi dan keuangan syariah. Dan prosentase ini masih sangat besar dan menjadi tantangan bersama, apalagi kemudian, saat ini Aceh telah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, demikian ditambahkannya.


Dan bahkan, kata Hendro Saky, saat ini JMSI telah beberapa kali melakukan diskusi terkati dengan literasi keuangan, dan Qanun LKS, dengan harapan sebagai bentuk dukungan organisasinya terhadap keberadaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.


Hendro juga mengatakan, JMSI Aceh pada September 2021 mendatang akan melangsungkan kegiatan dengan tema, Aceh Kiblat Ekonomi Syariah, dan pada saat acara itu nantinya, pihaknya akan memberikan ekonomi syariah award kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo, dan Wapres KH Ma’ruf Amin.


Dengan tema Aceh Kiblat Ekonomi Syariah, JMSI akan mengundang Kepala OJK RI, Gubernur Bank Indonesia, komunitas blogger Indonesia, para pemilik media siber nasional, dalam seminar Media Siber dan Literasi Keuangan dan Ekonomi Syariah.


Dan untuk itu, Hendro Saky berharap dukungan Bank Syariah Indonesia untuk suksesnya acara itu nantinya.**


SURABAYA - MEDIAPORTALANDA - Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi setelah melakukan sederet penyidikan.


Dua orang tersangka itu berinisial FR dan PN. Kedua tersangka ini disebut-sebut merupakan anggota polisi.

"Benar, ada dua orang yang statusnya dinaikan sebagai tersangka, tapi belum ditahan," kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat kepada wartawan, Senin (10/5/2021).


Menurutnya, belum ditahannya kedua tersangka itu karena masih akan dilakukan tahapan rekonstruksi untuk menguatkan dugaan kekerasan tersebut, sekaligus penerapan pasalnya.


"Masih akan dilakukan rekonstruksi," jelas Nur Hidayat.


Sementara Kuasa Hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menyebut bahwa dua tersangka itu merupakan orang yang diduga menganiaya, menyekap dan merusak alat kerja Nurhadi.


"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ungkap Fatkhul.


Meski begitu, dia meminta penyidik terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.


Fatkhul menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, dua tersangka ketika membawa Nurhadi terlihat sedang berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil 'bapak'.


"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sebutnya.


Rekonstuksi yang dilakukan tim penyidik selanjutnya diharapkan bisa mengungkap peran pelaku lainnya.


"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 besok dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," pungkasnya.


(rd)


SURABAYA - MEDIAPORTALANDA - Satgas Anti Mafia Tanah 

Polrestabes Surabaya yang bernama Samata Joyo tengah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan praktik mafia tanah di Kota Pahlawan.


Informasi yang didapat awak media menyebut, tanah seluas 1,7 hektar milik petambak yang berpindah tangan itu terletak di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya.


Tim Samata Joyo dipimpin Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha bahkan sudah memasang garis polisi di tanah yang dicaplok orang lain tersebut.


Tanah yang saat ini menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen tersebut hendak dikuasai oleh orang lain, tanpa sepengetahuan ahli waris tanah.


Informasinya, Tim Samata Joyo juga sudah menetapkan satu orang berinisial DP (48), warga Surabaya sebagai tersangka. DP diduga kuat berperan mendaftarkan pengurusan tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya sejak 2017.


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa timnya tengah mengembangkan kasus tersebut. Kata Oki, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan DP sebagai tersangka.


"Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan dan kami kembangkan," ungkap Alumni Akpol Tahun 2003 tersebut, Senin (10/5/2021).


(rd)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.