-->

Latest Post


JATIM - 0MEDIAPORTALANDA - Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa , Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim , Senin (24/5/2021).


Laporan tersebut terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pesta ulang tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di saat pandemi COVID-19, pada Rabu (19/5/2021).


Menanggapi laporan tersebut, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak akan menghormati proses yang berlangsung di Polda Jatim.

“Saya yakin pemprov sudah memastikan bahwa seluruh proses terkait dengan yang berlangsung di Polda ini kita hormati sebaik-baiknya,” katanya saat mendampingi Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengunjungi salah satu pabrik di Surabaya, Selasa (25/5/2021).


Apakah siap dipanggil untuk dimintai klarifikasi?, Emil mengaku harus selalu siap dan akan bekerjasama dengan baik.


“Kami ingin masyarakat bisa melihat, adanya satu apa namanya teladan yang baik dari kami. Jadi tentunya informasi menyampaikannya tidak sesederhana itu ya. Di era yang seperti ini. Tetapi ini kita sikapi dengan penuh kerendahan hati dan mawas diri. Kira-kira begitu,” ujar Emil.


Terkait dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun Gubernur Khofifah, Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan memberi informasi yang se-faktual dan se-valid mungkin kepada pihak terkait.


“Jadi ini terus dikoordinasikan dan kami tentunya mengikuti apa yang menjadi arahan dari rekan di Pemprov yang memastikan ini sesuai. Maksudnya sesuai, artinya menindaklanjuti apa yang berlangsung di Polda,” tandasnya. 

(Redho)


JAKARTA - M3DIAPORTALANDA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).


Dalam kesempatan tersebut Sigit memastikan, seluruh personel kepolisian bakal melakukan pendampingan dan edukasi kepada Kepala Desa (Kades) terkait dengan penggunaan dana desa. 


"Ada edukasi oleh Polri kepada para Kades berkaitan dengan kegunaan dana desa dan kalau ada penyimpangan ada sanksinya," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya. 


Menurut Sigit, pendampingan dan edukasi terkait penggunaan dana desa tersebut dilakukan oleh kepolisian guna memastikan implementasi anggaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat desa.


"Kami akan memberikan pendampingan supaya masyarakat punya usaha yang benar dan masyarakat terlindungi. Perlu sosialisasi kepada para kades melalui Vccon, silahkan dimanfaatkan dan kami akan mendampingi," ujar Sigit.


Selain penggunaannya sesuai dengan tujuan, Sigit juga menyebut, adanya pendampingan tersebut untuk meminimalisir adanya potensi penyalahgunaan dana tersebut. 


Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan, seluruh pihak terkait juga bisa memanfaatkan aplikasi Binmas Online System (BOS) dalam mengawal penggunaan dana desa. Dimana, aplikasi itu merupakan pemantapan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) Kapolri.


"Potensi yang perlu dijaga jangan sampai ada kerugian negara. Silahkan memanfaatkan aplikasi BOS Bhabinkamtibmas," ucap mantan Kapolda Banten itu.


Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan apresiasinya kepada TNI dan Polri yang selama ini sudah terlibat aktif dan membantu pihaknya dalam menjalankan program pemerintah kepada masyarakat.


"Terima kasih atas dukungan dalam pengawasan dan pendampingan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Penyaluran BLT jadi percaya diri dan tidak khawatir dengan adanya pendampingan oleh Polri dan TNI," kata Abdul Halim.


Ia juga meminta dukungan pendampingan dan pengawasan dana desa tahun 2022 di 74.841 desa. Tak hanya itu, Abdul Halim menyatakan ada desa yang memiliki potensi wisata juga memerlukan pendampingan dan pengawasan oleh Polri.


"Mohon dukungan pendampingan dan pengawasan tahun 2022, dana desa untuk penggunaan dana desa. Ada desa wisata yang perlu dikoordinasikan dengan Polri," tutup Abdul Halim.


(bhps)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pos Penyekatan yang ada di perbatasan Provinsi Sumatera Barat (Sumbsr) keberadaannya kembali diperpanjang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, perpanjangan penjagaan Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar ini berlangsung selama sepekan mendatang. 

"Pos penyekatan yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Selasa (25/5) di Polres Padang Pariaman saat mengikuti Gelar Opsnal Bulanan Polda Sumbar dan jajaran. 


Untuk pengendara yang melewati pos tersebut kata Kombes Pol Satake, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan. 


Ia menyebut, ditambahkan waktu pada Pos Penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri. "Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19," ujarnya. 


Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).


"Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," imbaunya.


(bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.