-->

Latest Post


PULAU PENYENGAT  - MEDIAPORTALANDA - Ustadz Abdul Somad (UAS), Jumat, (28/5), mengajak istri Ustadzah Fatimah Az Zahrah, ziarah ke makam Raja-Raja yang ada di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. 


Ditemani Raja Malik, zuriat dari Raja-raja di Pulau Penyengat, pertama-tama UAS dibawa ziarah ke makam Raja Haji Fisabillah yang berada di atas bukit. 

Selanjutnya ziarah ke makam Habib Syekh bin Habib Alwi Asseggaf, yang pernah menjadi mufti kerajaan Melayu Riau Lingga, yang berada di komplek makam Raja Haji.


Kemudian, menaiki becak motor, UAS beserta istri ziarah ke  komplek makam Raja Ali Haji, pengarang Gurindam Duabelas yang mahsyur itu.


Dalam komplek makam itu, selain makam Raja-raja Kerajaan Riau Lingga, ada juga makam Engku Putri Raja Hamidah. Beliau istri dari Sultan Mahmud Ri’ayatsyah dan pernah pemegang Regalia Kerajaan Riau Lingga.


Sebelum kembali ke Batam, barsama sejarawan Melayu, Aswandi Syahri, UAS juga menyempatkan singgah ke Pusat Maklumat Budaya Melayu yang berisikan naskah-naskah lama yang pernah di tulis semasa Kerajaan Riau Lingga berkuasa.**



PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, sejak bulan lalu terjadi peningkatan, hal tersebut menandakan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes)


Oleh sebab itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH kembali mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya Sumbar agar terus mengikuti prokes dalam kesehariannya. 


Kapolda memerintahkan kepada para Kapolres di jajarannya untuk selalu aktif dalam memberikan imbauan tersebut. Diantaranya, dengan memasang spanduk ataupun sticker yang di pasang pada tempat-tempat keramaian sehingga masyarakat dapat mematuhinya. 


"Sesuai perintah bapak Kapolda, nanti di seluruh tempat di wilayah Polres akan di pasang imbauan taat protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (27/5) di Polda Sumbar. 


Kalimat himbauan untuk taat protokol kesehatan ini kata Kabid Humas, nantinya akan dipasang di tempat publik, seperti rumah makan, tempat rekreasi, tempat ibadah dan tempat yang dianggap ramai berkumpulnya masyarakat. 


Berikut bunyi kalimat himbauan tersebut :


1. Selamatkan Jiwamu dan Keluargamu dengan Gunakan Masker dan Protokol Kesehatan.


2. Tidak Pakai Maskar Sama Saja Kamu Membunuh Keluargamu.


3. Takutlah Atas Hisab Karena Terjangkit dan Meninggalnya Orang Lain Karena Ketidakmauanmu Gunakan Masker dan Protokol Kesehatan.(*)


YOGYAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis yang difasilitasi Dewan Pers di seluruh Indonesia, akhirnya akan sampai juga di Provinsi Gorontalo, 9-10 Juli 2021. 


Kepercayaan Dewan Pers kepada UPN Veteran Yogyakarta itu sesuai dengan Keputusan Dewan Pers bernomor : 56/DP/K/I/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh di Jakarta pada 25 Januari 2021.


Di provinsi ini, Dewan Pers memberi kepercayaan kepada Lembaga Uji UKW UPN Veteran Yogyakarta, setelah sukses menggelar UKW gratis di Hotel Aston Batam, Provinsi Kepri, 19-20 Maret 2021 lalu. Dan saat ini sedang mempersiapkan UKW Gratis difasilitas Dewan Pers di Palembang, 25-26 Juni 2021 mendatang.


UKW gratis yang akan digelar di Kota Gorontalo itu terbuka untuk semua wartawan Provinsi Gorontalo dari mulai jenjang Muda, Madya dan Utama. Tapi, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Pers. 


Sama dengan di Kepri dan Palembang, jumlah peserta UKW Gratis yang diberi kesempatan sebanyak 54 orang (9 kelompok). Semua pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Google Form dengan mengakses tautan berikut : https://tiny.one/ukwgorontalo

"Alhamdulillah, UPN Veteran Yogyakarta mendapat kepercayaan dari Dewan Pers untuk menguji wartawan Gorontalo, rencananya akan digelar di Kota Gorontalo 9-10 Juli," ujar Direktur LPKW UPN Veteran Yogyakarta, Susilastuti DN, Jum'at, 28 Mei 2021. 


Semua calon peserta UKW gratis, lanjut Susilastuti, wajib mengisi formulir pendaftaran, biodata, scan KTP, surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 tidak menjadi pengurus partai politik, SK Kemenkumham perusahaan dan akta pendirian perusahaan atau bukti verifikasi Dewan Pers. 


Kemudian, pas foto formal ukuran 3x4 berwarna 4 lembar, mengirimkan contoh karya yang pernah diterbitkan, kartu wartawan Muda, Madya atau Utama dan sertifikat UKW untuk peserta yang akan naik ke jenjang dan menyerahkan surat tugas mengikuti UKW dari perusahaan tempatnya bekerja. 


"Ketentuannya yang akan naik ke jenjang Madya harus telah tiga tahun memegang kartu Muda dihitung dari tanggal dikeluarkannya kartu Muda. Sedangkan yang akan naik ke jenjang Utama harus telah dua tahun sejak memegang kartu Madya, dihitung sejak tanggal dikeluarkannya kartu Madya," papar Susilastuti DN yang juga sebagai Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu. 


Pendaftaran peserta UKW Gratis di Gorontalo ini akan ditutup pada Senin, 14 Juni 2021. Untuk keterangan lebih lanjut, konfirmasi : Nurgianti +62 857-2933-2724 atau Sika +62 856-4228-2345.**

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.