Diduga Lahan Sengketa, Empat Wanita Debat di Lokasi Pangka Barat
KARIMUN - MEDIAPORTALANDA - Empat wanita yang di perkirakan berusia 50 tahun beralamat di Jalan Sepakat Desa Pangka Barat Kecamatan Meral Barat berdebat, Sabtu (29/5/2021).
Menurut keterangan dari keempat wanita yang mengakui lahan tersebut, dia seorang dari oknum RT/RW.
RM (54) menyampaikan lahan seluas ukuran 15 x 30, ia bayar Rp.3.500.000 untuk sebagai bayar beli dari seorang RT/RW setempat.
Sementara asal usul tanah tersebut belum mengetahui kejelasan dari kepemilikan lahan. Meskipun demikian ia yang mengaku pemilik asli lahan tetap berargumen berurat saraf mempertahankan tanah miliknya.
Tanah tersebut telah dikuasai sejak Tahun 1997 dari asal tahun pemilik tersebut.
Saat awak media konfirmasi langsung kepada pemilik tanah berinisial HTP (56) mengatakan "Yang punya tanah ini sudah memiliki tanam tumbuh berupa kelapa, lengkuas, mangga, cempedak, dan nangka", ucapnya.
Lanjut HTP menjelaskan pemain oknum mafia tanah kami duga seorang perangkat RT/RW di lokasi Jalan Sepakat Rt003 RW001 Desa Pangka barat Kecamatan Meral Barat dan ia mengakui surat yang sudah terbit diduga terjadi perampasan surat yang di lakukan oknum RT/RW dengan alasan hanya menyimpan berkas, dan pemilik tanah berpesan agar pikiran kotor akal busuk secepatnya ditanami, tuturnya.
(Ben Hasibuan)