-->

Latest Post


MEDIAPORTALANDA - Berdasarkan hasil laporan masyarakat dan juga pantauan beberapa media, pembangunan peningkatan kualitas infrastruktur pemukiman kumuh Kota Padang Panjang yang dibiayai Islamic Development Center melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Sumbar dengan nilai.kontrak sebesar Rp. 5.098.189.550,67 di Kota Padang Panjang, disinyalir pengerjaannya belum maksimal, dan terkesan asal jadi.


Pengamat hukum Yatun, SH ketika dimintai tanggapannya menegaskan bahwa dari pantauan kasat mata, kondisi ini jelas terlihat, ada beberapa titik pekerjaan, seperti coran semen, jenis besi dan pasangan begol serta lantai kerja pada riol, terkesan dikerjakan asal-asalan.


Ini terjadi, karena pihak rekanan sebagai pelaksana pekerjaan tidak profesional dibidangnya. Hingga timbul pertanyaan di tengah masyarakat akan mutu pekerjaan tersebut.


Nampaknya perlu tindakan tegas dari instansi terkait mengingatkan pihak rekanan, supaya melaksanakan pekerjaanya sesuai speck yang telah ditetapkan.


PPK Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Sumbar yang akrab di sapa Dedy saat dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu via pesan Whatsapp

menjelaskan bahwa, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.


Ia pun menegaskan, kalau memang belum dilaksanakan dan diperbaiki oleh pihak rekanan, maka Ia akan segera menginstruksikan untuk segera mengerjakannya.


"Kalau memang belum diperbaiki atau dikerjalan, segera saya instruksikan rekanan untuk perbaikinya atau mengerjakannya karena saat ini, kegiatan kita masih berjalan,". Jelasnya.


Sekaitan dengan informasi lapangan, Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama teman-teman media selaku kontrol sosial yang telah membantu mengingatkan agar pekerjaannya, sesuai harapan.


Suksesnya suatu pekerjaan tentu tidak lepas dari dukungan kita bersama, baik itu masukan maupun kritikan yang bersifat tentu membangun.


Hingga berita ini tayang, tim bakal melakukan monitoring lapangan. (Tim)



KARIMUN - MEDIAPORTALANDA - Empat wanita yang di perkirakan berusia 50 tahun beralamat di Jalan Sepakat Desa Pangka Barat Kecamatan Meral Barat berdebat, Sabtu (29/5/2021).


Menurut  keterangan dari keempat wanita yang mengakui lahan tersebut, dia seorang dari oknum RT/RW.


RM (54) menyampaikan lahan  seluas  ukuran 15 x 30, ia bayar Rp.3.500.000  untuk sebagai bayar beli dari seorang RT/RW setempat. 


Sementara asal usul tanah tersebut belum mengetahui kejelasan dari kepemilikan lahan. Meskipun  demikian ia yang mengaku pemilik asli lahan tetap berargumen berurat saraf mempertahankan tanah miliknya. 


Tanah tersebut telah dikuasai sejak Tahun 1997 dari asal tahun pemilik tersebut.


Saat awak media konfirmasi langsung kepada pemilik tanah berinisial HTP (56) mengatakan "Yang punya tanah ini sudah memiliki tanam tumbuh berupa kelapa, lengkuas, mangga, cempedak, dan nangka", ucapnya.


Lanjut HTP menjelaskan pemain oknum mafia tanah kami duga seorang perangkat RT/RW di lokasi Jalan Sepakat Rt003 RW001 Desa Pangka barat Kecamatan Meral Barat dan ia mengakui surat yang sudah terbit diduga terjadi perampasan surat yang di lakukan oknum RT/RW dengan alasan hanya menyimpan berkas, dan pemilik tanah berpesan agar pikiran kotor akal busuk secepatnya ditanami, tuturnya.


(Ben Hasibuan)


KARIMUN I MEDIAPORTALANDA - Polres Karimun Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Anak bawah umur yang dilakukan oleh Pelaku inisial DI (19), Senin sore (31/5/2021)


Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK yang diwakili oleh Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riandi, S.IP menjelaskan bahwa awalnya ibu korban melaporkan kehilangan anaknya di Polres Karimun pada tanggal (20/5/2021) sekitar pukul 22.00 Wib. Pelaku DI tak lain adalah pacar korban, pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji, setelah membawa lari korban sejak tanggal 17 Mei 2021 lalu.

"Pelaku DI diamankan di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada hari Sabtu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wib", Ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK.


Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Korban ASA (16) dan pelaku sudah menjalin hubungan selama satu (1) bulan dan mereka berkenalan melalui Media Sosial (Medsos) yaitu Facebook (FB). Setelah ditemukan baru lah korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan orangtua korban tidak terima sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku juga sempat mengajak korban melakukan perbuatannya diwarung gerobak", Ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni,S.IK.


Dari keterangan pelaku perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukannya terhadap korban sebanyak tiga (3) kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan.


"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) Tahun, dan denda paling banyak Rp.5.000.000", Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK melalui Wakapolres Karimun KOMPOL Isa Imam Syahroni, S.IK.


Laporan : Ben Hasibuan

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.