-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, kini SIM C (Surat izin mengendarai sepeda motor) dibagi menjadi tiga golongan. Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menargetkan Juli peraturan mulai diberlakukan.


Seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Rabu (16/6), bahwa memang akan ada penggolongan baru SIM C, yang kali ini dibagi menjadi tiga golongan.


"Golongan untuk SIM C ini ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin sepeda motor," kata Yofie.


Golongan pertama, SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.


Selanjutnya SIM CI. Golongan SIM ini harus dimiliki oleh pengendara yang memiliki kapasitas mesin sepeda motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.


Kemudian golongan ketiga, SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.


"Untuk golongan SIM CI dan CII ini, juga berlaku untuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik," kata Yofie.


Lebih lanjut dikatakannya, peraturan baru terkait penggolongan SIM C ini merupakan Perpol yang diterbitkan Senin, 31 Mei kemarin. Saat ini, kata Yofie, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. 


"Selain itu juga finalisasi SOP-nya," ujarnya.


Dirlantas Polda Sumbar juga mengatakan, untuk pemberlakuan peraturan baru ini di kawasan Sumbar akan dimulai Juli atau Agustus mendatang.


"Target kita Juli atau Agustus akan diberlakukan. Nanti akan ada arahan dari Korlantas Komandan," pungkas Yofie.


Diketahui juga, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk menerbitkan SIM C untuk tiga golongan ini sama, sebesar Rp.100 ribu per penerbitan.


(bhos)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.


Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh. 


Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.


"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", ucap Agus.


Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.


1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.


2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.


3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.


4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.


5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.   


(bhps)

 

Dedy, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman - Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar (BPP Wil Sumbar) saat melakukan peninjauan kelapangan.

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Ada dua tingkat kesalahan dalam konstruksi bangunan yaitu cacat konstruksi dan gagal konstruksi. Vonis ini bisa diungkapkan setelah proses pelaksanaan pembangunan final.


Cacat konstruksi dalam dunia Teknik Sipil diartikan sebagai bentuk hasil yang tidak sempurna pada suatu pekerjaan konstruksi yang samasekali tidak melewati batas toleransi. Dalam artian tidak membahayakan bagian bangunan lainnya.


Cacat konstruksi biasanya dikarenakan kesalahan kecil pekerja, dan hal ini tidak membahayakan kontruksi lainnya, namun menyebabkan ketidak nyamanan saat dipandang mata karena terkesan tidak rapinya pengerjaan. Cacat konstruksi tidak ada payung hukum atau landasan hukum yang membahas tentang hal ini.


Sedangkan gagal konstruksi merupakan kondisi kesalahan atau penyimpangan pada suatu konstruksi sehingga dapat menyebabkan bangunan tersebut runtuh atau ambruk.


Dedy, PPK Pengembangan Kawasan Pemukiman Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar (BPP Wil Sumbar) menekankan jangan mengklaim dan memvonis sebuah kondisi konstruksi yang sedang dilakukan pengerjaan sebagai cacat konstruksi atau gagal konstruksi.


"Pembangunan yang sedang berjalan tidak dapat diklaim cacat konstruksi apalagi gagal konstruksi" tegas Dedy dikutip dari GoAsianews.com (15/06/2021).


Dedy menambahkan, hal ini disebabkan karena proses pelaksanaan pembangunan sedang berjalan"


"Dan dalam proses berjalannya pembangunan tentu semua kekurangan-kekurang akan diperbaiki dan semaksimal mungkin disempurnakan" jelasnya.


Lebih rinci Dedy memaparkan, ada dua faktor pemicu penyebab kekurangan-kekurangan pada fisik kontruksi, yakni faktor teknis dan nonteknis.


"Faktor teknis biasanya dipicu oleh kekeliruan pekerja dalam menyikapi dan mengabil tindakan penanganan konstruksi terhadap kondisi struktur alam, seperti perlakuan kontruksi pada lahan/tanah gambut atau rawa. 


"Dan faktor nonteknis sendiri kerusakan bisa disebabkan oleh faktor alam seperti cuaca dan lingkungan, seperti terjadi hujan setelah penghamparan ready mix atau usia beton pada jalan belum mencukupi namun sudah dilewati oleh masyarakat. Namun kedua hal ini masih dapat diperbaiki secara dini, karena proses pelaksanaan pembangunan masih berjalan"


Dedy juga menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai oleh Pemerintah ada aturan yang jelas, mulai dari proses perencanaan, lelang hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan.


"Pengawasan yang ketat dan berlapis dilakukan disini"


"Dan bermain ditengah pengawasan yang ketat serta berlapis adalah sebuah kebodohan" papar Dedy.


Dedy memastikan semua yang terlibat dalam kegiatan pembangunan ini merupakan orang-orang yang ahli, yang pastinya tidak awam didunia konstruksi.


Dedy juga tidak menampik adanya kerusakan kerusakan kecil pada konstruksi fisik bangunan yang tengah digawanginya.


Terkait hal ini Dedy memastikan akan menginteruksikan pada pihak rekanan untuk segera melakukan perbaikan.


Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyuarakan kelemahan-kelemahan yang terjadi dilapangan, dengan demikian kita bisa mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan secara dini sebelum membesar" terangnya.

(**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.