-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Wali Kota Padang Hendri Septa, Kamis (17/6/2021) secara resmi menutup pelaksanaan kegiatan Padat Karya Infrastruktur 2021, berupa pembukaan jalan baru dan pengerasan sepanjang  325m X 3m  di Pasa Lalang RT 01/RW 07 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji.


Di kesempatan itu, sekaligus Wako Padang meresmikan dan menamai jalan tersebut dengan Jl. Kaum Suku Jambak, karena dibangun diatas tanah wakaf kaum Suku Jambak sepanjang 325m X 4m. Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Dikatakan Wako Hendri Septa, dalam rangka mengurangi angka pengangguran terbuka dibutuhkan upaya-upaya untuk meningkatkan perluasan kesempatan kerja, diantaranya adalah meningkatkan penempatan tenaga kerja musiman yang terserap dengan kegiatan pelayanan antarkerja di daerah kabupaten/kota dalam bentuk subkegiatan padat karya infrastruktur.


Dijelaskannya lagi, pelaksanaan padat karya infrastruktur tersebut dilaksanakan selama 10 hari kerja berupa pengerasan jalan yang dimulai pada hari senin 7 Juni 2021. Terpilihnya Pasa Lalang merupakan inisiasi masyarakat yang melakukan rembug dengan persiapan meliputi koordinasi intern dan ekstern dengan instansi terkait yang mempunyai kegiatan yang sejenis, menyusun tim pelaksana, rekruitmen peserta dan identifikasi kegiatan.


Wako Hendri berharap hasil dari kegiatan tersebut bermanfaat bagi masyarakat mengingat daerah tersebut merupakan kawasan pertanian, semoga keberadaan jalan ini dapat mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam mengangkut hasil pertanian, pupuk dan lain sebagainya.


Tidak lupa Wako Hendri mengucapkan terima kasih kepada Ahli Waris Suku Jambak yang telah bersedia mewakafkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat sekitar, juga kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan yang diharapkan dapat menjadi upaya peningkatan perekonomian masyarakat. Sebab itu pula, harapan untuk menjaga kekompakan dan menjaga apa yang telah dibangun tersebut tidak lupa disampaikan Hendri Septa.


Turut hadir pada kesempatan itu, Kadis Tanaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Suardi, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kuranji Irfan, Lurah Kuranji Kasma Efendi, Tim Teknis dari PUPR, unsur Bappeda, tokoh masyarakat Kuranji Irwan Basyir Dt. Rajo Alam,  Abd. Rahman dan Rahmin (Ahli Waris Suku Jambak) dan Tim pelaksana padat karya infrastruktur RT 01/RW 07 Pasa Lalang sebanyak 60 orang. (Zal/BT)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kabar gembira bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang. Ada pemberian vaksin gratis untuk masyarakat yang dilakukan oleh Polda Sumbar selama dua hari. 



"Ayo bapak ibu yang mau vaksin Covid-19, kami (Polda Sumbar) akan mengadakan vaksinasi pada hari Sabtu tanggal 19 dan Minggu tanggal 20 Juni 2021" kata Kabiddokkes Polda Sumbar Kombes Pol drg. Lisda Cancer, M.Biotech, Kamis (17/6).


Dijelaskan, vaksinasi massal tersebut dilaksanakan didua lokasi, yakni di GOR Bulutangkis Polda Sumbar Jl. Jenderal Sudirman (samping Wisma Kemala), kemudian dilapangan Imam Bonjol depan Polsesta Padang.


"Pemberian vaksin Covid-19 merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia, untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dalam tubuh," ujarnya.


Maka dari itu kata Kombes Pol Lisda, untuk mendukung program pemerintah tersebut Polda Sumbar juga ikut ambil andil dalam mensukseskan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat. 


Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menerangkan, pelaksanaan vaksinasi oleh Polda Sumbar ini juga dalam rangka rmemperingati HUT Bhayangkara dan Dokkes Polri ke 75 tahun 2021.


Lanjutnya, masyarakat yang bisa atau dapat dilakukan vaksin tersebut berusia 18 tahun hingga lansia.


"Kepada masyarakat yang akan di vaksin, agar mempersiapkan dan membawa foto copy KTP atau Kartu Keluarganya," ujarnya.(bhps)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI. 



Pengumuman terbitnya PermenKP No. 17 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono melalui sosial medianya pada Kamis (17/6/2021). Saat menyampaikan pengumuman, Menteri Trenggono sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.


"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," urai Menteri Trenggono.


Melalui aturan baru tersebut, Menteri Trenggono berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. "Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," pungkas Menteri Trenggono.


Muatan materi dalam PermenKP 17/2021 meliputi prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster; prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.


Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi. 


"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap Tebe, sapaan TB Haeru.


Saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59%, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5%. Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, sambung Tebe, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia, salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.


Sementara itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penangkapan benur di perairan Indonesia. Meliputi penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi. Kemudian nelayan kecil yang akan melakukan penangkapan benur harus mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara 

langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas.


Selain itu, penangkapan benur juga harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. "Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) wajib menggunakan 

alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya. **


 BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.