-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Sumatera Barat kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/6) di Mapolda Sumbar.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.Ik. MH menyampaikan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari bahaya narkoba. 


Roedy Yoelianto, menerangkan kasus tersebut berawal petugas Ditresnarkoba menerima informasi terkait akan masuknya barang haram tersebut ke wilayah sumbar, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31) warga Pekanbaru dengan dibantu oleh anggota Satlantas Polres Padang Pariaman.


Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.998,03 gram, 2 Unit HP dan kendaraan yang digunukan tersangka.


"Dari penangkapan ini, kita berhasil menyelematkan sekitar 20 ribu orang dari bahaya narkoba," sebutnya.


Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus sebelumnya dalam bulan yang sama. Pertama hari Selasa 15 Juni 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Paket besar di pinggir jalan depan Mushalla Al-Fallah Jorong Parit Nagari Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.


"Tersangka yakni AP (36) warga Jorong Ampek Koto Nagari Kinali Pasaman Barat," jelasnya.  


Sementara, kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 wib dikawasan Air Pacah Kota Padang dengan tersangka ET (38) dan R (35). Dari kedua tersangka ini, petugas menyita 3 paket narkotika jenis ganja, 2 Handphone dan 1 unit sepeda motor.


Kombes Roedy menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dilapangan, yang berawal dari pengaduan dari masyarakat melalui fitur pengaduaan online di website Ditresnarkoba.


"Kami dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar memiliki website yang didalamnya terdapat fitur pengaduan online, silahkan kunjungi websitenya," tuturnya.


Ditambahkan, saat ini pihaknya memiliki wadah untuk menampung pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan informasi tanpa perlu datang dan tanpa menyebutkan tentang identitas.


Dalam kasus yang dilakukan oleh tersangka AP ini, diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun paling lama 20 tahun, untuk tersangka ET dan R diterapkan pasal yang sama, sementara untuk tersangka MAK dan IM diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(bhps)



Pengerjaan trotoar proyek peningkatan permukiman kumuh di Seberang Padang.

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya terus berupaya  mewujudkan lingkungan permukiman yang baik serta berkualitas. 

Pembatas sungai yang sedang dikerjakan.

Salah satunya melalui program Peningkatan Permukiman (PKP) Kumuh Skala Kawasan. Program strategis ini menyasar kawasan kumuh perkotaan yang bertujuan mendukung peningkatan akses pada infrastruktur dan pelayanan dasar kawasan tersebut.


Pengerjaan trotoar merupakan salah satu peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedy Aulia Pratama, saat ini ada 5 program PKP di Sumatra Barat (Barat), yaitu:

1.      Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Padang Panjang Kawasan Tepi Air.

2.      Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Solok Kawasan Permukiman Pusat Kota.

3.      Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Bukittinggi Kawasan Aur Tajungkang Tangah Sawah-Pakan Kurai.

  4.      Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Padang Kawasan Batang.

5.      Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kota Pariaman, Kecamatan Pariaman Tengah.

Ia mengungkapkan kegiatan PPK ini dilaksanakan dengan anggaran melalui bantuan Islamic Development Bank (IsDB). 

“Karena dana yang digunakan merupakan bantuan Islamic Development Bank (IsDB), sehingga dananya tidak kena recofusing Covid 19. Karena itu program berjalan lancar dan tidak tertunda sebagaimana proyek  lainnya,” terang Dedy.

Taman juga merupakan salah satu peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Dijelaskannya, program ini dimulai dari pemerintah daerah mengusulkan lokasi yang akan dikerjakan. Kemudian usulan daerah dibahas bersama dengan Technical Management Consultant (TMC) serta Konsultan Manajemen Provinsi (KMP) dan diusulkan untuk disetujui oleh donor (IsDB).

Sedangkan dalam pelaksanaan fisik tetap diawasi oleh TMC agar kesesuaian standar teknis dilaksanakan oleh pihak pelaksana pekerjaan.

“Sejauh ini pekerjaan di lapangan terus berjalan dengan baik dan diharapkan selesai tepat waktu,” kata Dedy.(adv/ar


JAKARTA – MEDIAPORTALANDA - Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menghukum terdakwa Suradi Gunadi dengan pidana penjara selama 2 tahun terkait kasus penipuan terhadap PT Global Mitra Teknologi (PT GMT). Terdakwa Suradi Gunadi tadinya lolos dari jeratan hukum setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor: 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 20 Februari 2020. 

 


Majelis hakim di PN Jakarta Pusat hanya memutuskan terdakwa Suradi terbukti memiliki tunggakan pembayaran atas pembelian Proyektor Merek Epson, LG, dan Sony kepada pihak PT GMT sebesar kurang lebih 12 milyar rupiah.  

 

Atas putusan tersebut JPU mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Maret 2020, kemudian pada tanggal 08 Juli 2020 Majelis Hakim MA memutus perkara Nomor: 527 K/PID/2020 dengan putusan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor : 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2020 dan menyatakan terdakwa Suradi Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun. Dan saat ini terpidana Suradi Gunadi sudah ditahan di Rutan Salemba sejak tanggal 16 Juni 2021. 

 

Menanggapi putusan tersebut, Hoky mengaku prihatin atas hukuman yang harus dijalani Suradi, namun pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim MA karena hukum akhirnya bisa ditegakan dan keadilan bisa diterimanya. Dia juga mengatakan, sejak awal dirinya bersama dengan beberapa pihak dari PT GMT di antaranya Sarki Gunawan dan Ali Said Mahanes sudah berupaya menempuh penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dengan cara menemui Suradi Gunadi beberapa kali di Surabaya. Namun, dikatakan Hoky, upaya tersebut gagal karena Suradi tidak memiliki itikad baik dan malah memilih melayangkan gugatan terhadap pihak PT GMT di PN Jakpus hingga sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu perkara No. 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan perkara No. 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst serta perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

 

“Kami menghadapi gugatannya tidak menggunakan jasa pengacara sama sekali karena kami yakin berada pada pihak yang benar.  Buktinya kami menang dan gugatan Suradi tidak dapat diterima oleh Hakim di PN Jakpus meskipun mereka menggunakan 6 (enam) orang pengacara dan 4 (empat) orang pengacara turun dalam persidangannya,” ungkap Hoky melalui press release yang dikirim ke redaksi, Minggu (27/6/2021).

 

Hoky pun menceritakan kronologis perjalanan kasus yang dilaporkannya sejak 15 Maret 2018, dimana pada tanggal 23 Oktober  2018 Suradi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Rutan Salemba Jakarta. Dan anehnya, bukannya jerah, Suradi malah diduga membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 untuk mengkriminalisasi pihak PT GMT. “Kami tentunya melakukan perlawanan dengan melayangkan surat kepada pihak Polda Jatim tentang dugaan laporan palsu tersebut,” ujarnya.

 

Tak berhenti sampai di situ, dikatakan Hoky, Suradi terus berupaya menciptakan pencitraan negatif terhadap pihaknya selaku pimpinan PT GMT melalui media online di Jawa Timur. “Pemberitaan media tersebut sangat merugikan kami sehingga kami membuat permintaan hak jawab. Namun berita yang memuat hak jawab kami hingga kini tidak bisa akses dan diduga sudah dihapus sedangkan berita yang direkayasa oleh Suradi masih bisa diakses di media tersebut,” ungkapnya. 

 

Sementara itu, terkait penyelesaian tunggakan yang harus dibayarkan Suradi, pihak PT GMT sudah berusaha melalukan upaya jalan damai melalui pihak keluarga Suradi Gunadi. Namun pihak Suradi Gunadi tidak mau memenuhi kewajibannya dan malah melakukan upaya hukum banding atas perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, padahal pada saat sidang tidak mampu membuktikan gugatannya, serta tidak mampu menghadirkan satu orang saksipun, sedangkan dari pihak PT GMT menghadirkan hingga 10 (sepuluh) orang saksi, dengan 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah dari Pihak Master Dealer yang telah dengan jelas menyatakan tidak mungkin pihak Suradi Gunadi sebagai pihak Master Dealer bisa mempunyai kelebihan pembayaran terhadap pihak Distributor.

 

Penyelesaian kasus penipuan ini sepertinya telah memasuki babak baru setelah perkara pidana sebelumnya telah inkrah dan terdakwa Suradi terbukti melakukan tindakan pidana penipuan dan dihukum 2 tahun penjara untuk perbuatan penggelapan tahun 2016 hingga tahun 2017, dimana justru pada saat proses sidang gugatan perkara perdata terungkap fakta tentang sesungguhnya Suradi Gunadi diduga melakukan perbuatannya sejak sejak tahun 2012 hingga tahun 2017, bukan hanya pada tahun 2016 hingga tahun 2017 saja.

 

Oleh sebab itu, pihak Hoky selaku pimpinan PT GMT kemudian kembali melayangkan laporan polisi dengan nomor: LP/3.052/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 30 Mei 2020 terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Suradi Gunadi dan kawan-kawan.

 

Sampai berita ini diturunkan, Suradi Gunadi selaku terpidana dan sekaligus selaku terlapor kasus penipuan tidak bisa ditemui di Rutan Salemba karena alasan protokol kesehatan dan pihak Rutan belum mengijinkan yang bersangkutan ditemui atau dikunjungi wartawan. 

 

Sebelumnya dalam sidang gugatan Suradi Gunadi perkara No. 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst menjadi terungkap, modus operandi Suradi melakukan penipuan dan atau pengelapan dan atau tindak pidana pencucian uang adalah Suradi menggunakan nomer rekening atas nama dirinya dan CV. Cahaya Gemilang. Dimana Suradi bertransaksi dengan pihak PT GMT maupun dengan pihak lain mengunakan nama-nama keluarga dan kerabatnya antara lain dengan inisial LWO, DS, NVW, SG dan MG diduga untuk melarikan atau menggelapkan ataupun pencucian uang perusahaan PT GMT. (***)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.