-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dalam rangka menunjang dan meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Kota Padang, sangat diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan seperti halnya penambahan sekolah. 

Menyikapi hal itu perlu adanya upaya ekstra dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang didukung sejumlah pihak untuk penambahan sekolah baru tersebut. Seperti kali ini terhadap upaya penambahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 44 yang bakal dibangun di daerah Kecamatan Pauh.


Hal itu dikatakan Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu meninjau lokasi rencana pembangunan SMPN 44 di daerah Piai Tangah RT 03 RW 02, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Selasa (6/7/2021).


Peninjauan itu juga diikuti Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani beserta sejumlah Anggota DPRD Kota Padang Komisi IV dan daerah pemilihan (dapil) Pauh-Kuranji diantaranya Zulhardi Z. Latif, Mukhlis, Azwar Siry dan Zalmadi. 


Sementara dari jajaran Pemko Padang hadir diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kadis Pertanahan Raju Minropa, Kadisdikbud Habibul Fuadi, Kepala BPKAD Budi Payan, Sekretaris Dinas PUPR Desmon Danus serta Kabag Prokopim Amrizal dan Camat Pauh Jasman. 


Juga hadir sejumlah elemen dan tokoh masyarakat setempat termasuk Mamak Kepala Waris (MKW) tanah yang akan dibangunkan sekolah tersebut.


Wali kota Hendri Septa menyampaikan, terutama sekali atas nama Pemko Padang ia mengapresiasi semua pihak terutama DPRD Kota Padang yang ikut mendukung upaya penambahan jumlah sekolah di Kota Padang. Seperti dalam hal ini untuk pendirian SMPN 44.


"Upaya pendirian SMPN 44 di daerah Pauh ini sudah lama kita bincangkan bersama. Ada tiga alternatif lokasi dan di Piai Tangah yang kita tinjau kali ini adalah anternatif terbaru. Sementara dua alternatif lokasi lagi ada di Kelurahan Binuang Kampung Dalam," sebut wako kepada wartawan di sela peninjauan.


"Kita akan lihat dan tinjau kembali dari tiga alternatif lokasi tersebut. Kira-kira mana yang lebih mudah dan cepat proses pelaksanaannya nanti kita rembugkan kembali dengan DPRD. Sehingga disepakatilah lokasi mana yang kita pilih untuk SMPN 44 ini," tambahnya.


Hendri Septa melanjutkan, khusus untuk alternatif tanah yang berada di Piai Tangah menurutnya saat ini data dan dokumen tanahnya sudah diterima pihaknya melalui Dinas PUPR. 


"Jadi saat ini kita tengah meninjau kelayakannya dari semua aspek, dan bagaimana untuk keberlanjutannya akan kita beritahukan bersama DPRD nantinya. Untuk lokasi di Piai Tangah ini menurut kita cukup bagus dan strategis. Semoga saja semuanya oke dan dapat segera kita tindak lanjuti progres pembangunannya," tuturnya.


Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Padang itu menambahkan, dalam upaya pembangunan SMPN 44 tersebut saat ini pihaknya bersama DPRD Kota Padang masih dalam tahap peninjauan lokasi. 


"Untuk terknis pelaksanaan pembangunannya nanti akan diserahkan kepada Dinas PUPR dan Disdikbu. Jadi kita lihat progresnya dulu dari dua OPD tersebut beberapa hari ke depan."


"Insya Allah kita tidak perlu lama-lama, semoga pembangunannya bisa mulai dilakukan tahun ini dan selesai tahun ini juga. Karena demi pendidikan anak bangsa para generasi muda, kita harus berupaya semaksimal mungkin tentunya," pungkas orang nomor satu di Kota Padang itu bersemangat.


Seperti diketahui, ungkap wali kota milenial itu lagi, upaya penambahan SMPN 44 di daerah Kecamatan Pauh tersebut saat ini sangat diharapkan, seiring desakan dan harapan masyarakat di daerah tersebut.


"Dengan itu diharapkan, para peserta didik khususnya tingkat SMP di sini tidak jauh lagi bersekolah dari rumah mereka masing-masing. Hal ini tentu juga mengurangi biaya pendidikan karena lokasi sekolah mudah diakses dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal. Di samping itu tentu juga banyak manfaat lainnya yang akan didapat," pungkas Hendri.


Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menuturkan, jika lokasi pembangunan SMPN 44 tersebut sudah 'clear' segala sesuatunya, DPRD siap mendukung Pemko Padang untuk pengerjaan fisik pembangunannya. Dimana untuk tahap awal pihaknya sudah menyediakan anggaran sebesar Rp4 miliar.


"Selagi sudah fix untuk lahan dan kelengkapan dokumennya kita di DPRD Kota Padang siap mendukungnya. Insya Allah, selain rencana pembangunan SMPN 44 ini kita juga tengah mengupayakan untuk membangun beberapa sekolah lagi sesuai permintaan masyarakat selama ini. Diantara lokasinya seperti di daerah Kalumbuk, Ikua koto dan sekitar Kecamatan Lubuk Begalung serta lainnya," terang Syafrial.(David)

 JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, yang pagi tadi (Sabtu, 3/7) meninggal dunia, dikenal sebagai sosok yang memiliki perhatian dan kepedulian yang besar pada sejumlah isu internasional. 

Ia kerap menyuarakan protes terhadap praktik neokolonialisme dan neoimperialisme yang masih terjadi di berbagai belahan dunia seperti di Palestina, Afghanistan, Irak, Iran, Kuba, Venezuela, juga Korea Utara.

Rachma juga merupakan salah seorang tokoh reunifikasi Semenanjung Korea. Di organisasi Komite Regional Asia Pasifik untuk Reunifikasi Damai Korea (APRCPRK) bersama antara lain mantan Perdana Menteri Nepal, Madhav Kumar Nepal, dan Walikota Sydney, Peter Woods, putri Bung Karno ini duduk sebagai Ketua Bersama. 


Demikian dikatakan Direktur Informasi Publik APRCPRK, Teguh Santosa, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 3/7).


Kedekatan Rachma dengan isu reunifikasi Korea berlangsung sejak lama. Pada tahun 2001 Rachma berkunjung ke Pyongyang. Kunjungan itu kembali menghangatkan hubungan kedua negara yang sempat redup di era Orde Baru.


Sepulang dari kunjungan tersebut, Rachma mendirikan dan memimpin Perhimpunan Persahabatan Indonesia Korea Utara (PPIK) yang berperan untuk memperkenalkan Korea Utara dan mempromosikan perdamaian di Semenanjung Korea dan kawasan Asia Timur.


Posisi Ketua PPIK ditanggalkan Rachma di tahun 2007 saat ia ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. 


Sejak itu, PPIK dipimpin duet Ketua Ristiyanto dan Sekjen Teguh Santosa, dan kini merupakan salah satu organisasi yang paling aktif dalam mempromosikan perdamaian dan reunifikasi Korea.


“Ibu Rachma yang ikut mendorong agar skala kampanye reunifikasi damai Semenanjung  Korea diperlebar hingga ke berbagai kawasan di dunia,” ujar Teguh Santosa yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor UBK yang didirikan Rachma.


Teguh dikenal sebagai wartawan dan akademisi  yang kerap berkunjung ke Korea Utara. Dia mengatakan, dua di antara kunjungan-kunjungan itu sebagai utusan khusus Rachmawati. Pertama di tahun 2003, Teguh mewakili Rachma yang ketika itu berhalangan memenuhi undangan pemerintah Korea Utara karena sedang mempersiapkan Partai Pelopor yang didirikannya untuk ikut dalam Pemilu 2004. 


Lalu di tahun 2015, Teguh kembali menjadi utusan khusus Rachma ke Pyongyang untuk menyerahkan Star of Sukarno Award yang diberikan YPS kepada pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. 


Tropi dan sertifikat Star of Sukarno itu diterima Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea, Kim Yong Nam, dalam sebuah upacara resmi di Istana.   


Teguh mengatakan, kabar kepergian Rachma sangat mengejutkan sahabat-sahabat Rachma di luar negeri maupun perwakilan negara sahabat di Jakarta.


Sejumlah ucapan duka yang diterimanya untuk disampaikan ke pihak keluarga antara lain berasal dari Dutabesar Rusia, Lyudmila Vorobieva, lalu dari Dubes Kuba Tania Velazquez, Dubes Iran Mohammad Azad, Dubes Radames Gomez, dan Dubes Korea Utara An Kwang Il. 


“I have bitter feeling on demise of Ibu Rachma. I reported the sad news to my country, and will follow the procedure for the ceremony,” tulis Dubes An Kwang Il dalam pesannya kepada Teguh. 


“I am very sorry to know that Ibu Rachmawati passed away. Please accpet my most heartfelt condolences,” tulis Dubes Lyudmila Vorobieva dalam pesannya. 


“This bad news fills us with sadness,” tulis Dubes Radames Gomez.


Sejarawan Greg Poulgrain yang sedang berada di Brisbane, Australia, juga telah menyampaikan ucapan duka.


Dengan Greg Poulgrain, Rachma merancang pembuatan film dokumenter mengeai Bung Karno. Rencana itu terhenti karena pandemi Covid-19 yang merebak sejak akhir 2019. 


“There is nobody but you to whom I can pass on my concolences. I am so sorry to hear that Ibu Rachma passed away. Wow, a real lady she was. What a life!” tulis Greg dalam pesannya.


Rachma menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 6.15 WIB, Sabtu (3/7). Putri dari pasangan Sukarno dan Fatmawati ini meninggal di usia 70 tahun. Rachma akan akan dimakamkan di Blok AA 1 Blad 7 TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang. []

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pekan depan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon kepada para kuasa hukum yakni DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH., Christo Laurenz Sanaky, SH., dan Vincent Suriadinata, SH., MH. yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani.

 

Bertindak sebagai Pemohon yakni Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Heintje Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini menjelaskan UU Pers yang akan diuji materi ke MK adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5).

 

"Salah satu pasal dalam UU Pers yang kami uji di MK adalah terkait penafsiran tentang kewenangan organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers yang selama ini disalahterjemahkan oleh Dewan Pers menjadi kewenangannya. Sehingga semua peraturan Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum tapi tetap dilaksanakan meski merugikan bagi kehidupan pers Indonesia," papar Mandagie kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/7/2021) di Jakarta.

 

Dikatakan juga, melalui uji materi ini kehidupan dan nasib wartawan harus ditentukan oleh wartawan. "Dan Dewan Pers tidak boleh dihuni orang yang bukan wartawan. Tokoh yang dimaksud dalam UU Pers ini seharusnya mantan wartawan yang sudah menjadi tokoh masyarakat. Bukan pensiunan pejabat yang menunggangi jabatan Dewan Pers untuk sekedar melanjutkan eksistensinya dan merusak tatanan kehidupan pers. Sebagai wartawan kita harusnya malu dipimpin oleh bukan wartawan," pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Soegiharto Santoso selaku pemohon menambahkan, permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers. "Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," urai Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia.

 

Hoky menambahkan, “Sesungguhnya telah tercatat dalam sejarah perjuangan Pers di Indonesia yang sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, kemudian pada tanggal 6 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, saya sempat dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia yang dihadiri oleh 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers Indonesia, dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga, untuk itulah saya dan beberapa rekan juga mendirikan kantor hukum,” urai Hoky.

 

Sementara kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata menegaskan, pihaknya sangat detail melakukan kajian dalam menyusun permohonan dan bukti-bukti yang akan diajukan agar bersesuaian satu sama lainnya. “Kami berharap dari permohonan dan bukti-bukti yang akan kami ajukan ini bisa memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi kehidupan pers Indonesia saat ini kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi sehingga para hakim konstitusi bisa sependapat dan mengabulkan permohonan kami," ujar penyandang gelar master hukum dari Universitas Indonesia ini.

 

Kuasa hukum lainnya, Hotmaraja B. Nainggolan menambahkan, khusus untuk Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang diuji adalah mengenai penetapan anggota Dewan Pers terpilih dengan Keputusan Presiden. "Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia dirugikan hak konstitusinya dengan berlakunya pasal ini sehingga perlu diuji," katanya.

 

Dikatakan pula, jika tidak ada halangan uji materi UU Pers ini akan didaftarkan ke MK pada tanggal (7/7/2021) atau hari rabu pekan depan.

 

Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia. "Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan.  Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena secara sepihak mereka (DP) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers," urai Hans yang juga adalah Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia atau KOWAPPI.

 

“Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans. (Rilis)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.