-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hari ini Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021. 


Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. 


Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin. 


Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas. 


Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.


"Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers," ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (7/7/2021). 


Lebih lanjut Vincent menjelaskan, "Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.


Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden," paparnya.


Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers. Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. "Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia," ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.


Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. ****

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Presiden Joko Widodo secara resmi melantik pasangan Al Haris dan Abdullah Sani masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih masa jabatan tahun 2021-2024. Acara pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 7 Juli 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.


Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Keduanya kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara bersama dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Jambi dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.


Al Haris dan Abdullah Sani secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara.


"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.


Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk selanjutnya diikuti oleh para undangan terbatas. Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


Dalam keterangannya selepas pelantikan, Al Haris mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan fokus untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayahnya, sekaligus berupaya untuk memulihkan perekonomian daerah.


"Tentunya tugas kami yang pertama adalah bagaimana menekan angka Covid-19 di Jambi. Kedua sekaligus juga kami akan memulihkan ekonomi Jambi tentunya, yang merupakan juga tujuan nasional kita yaitu memulihkan ekonomi nasional," ujar Al Haris.


"Berikutnya saya kira karena kita sedang kondisi Covid tentu kita sedang berjibaku bagaimana melawan Covid sehingga daerah aman, rakyat aman, dan kita bisa bekerja seperti sedia kala," tandasnya.


Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


 

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Wakil Bupati Rahmang, menghadiri peresmian Universitas Sumatera Barat (Unisbar) di Kampus I (Rektorat) Universitas Sumatera Barat Jl.Kol.Anas Malik By Pas Kota Pariaman, Rabu (7/7).


Unisbar, merupakan kampus yang berdiri dibawah Yayasan Pendidikan Sumatera Barat (YPSB) Padang, dengan Rektor Drs.Nurtati S.E,M.M dan memiliki gedung kampus di dua daerah yakni, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.


Didampingi kepala Dinas kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Yutiardi Rivai, Wabup dalam pidatonya mengatakan, dengan adanya Universitas Sumatera Barat, didaerah terutama wilayah Kabupaten Padang Pariaman, akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan serta usaha masyaraka.


“Kita mengapresiasi keberadaan Universitas Sumatra Barat, dan siap mendukung selama berkaitan untuk kemajuan pendidikan di daerah,” Ujar Wabup. (Jp)



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.