-->

Latest Post



PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dengan berbagai upaya semua tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2021 telah terlewati oleh SMKN-5 meskipun di masa pandemi.

Kepala Sekolah SMKN-5 Padang Deta Mahendra, S.Pd .MM sewaktu diwancarai awak media mengungkapkan, untuk persiapan PPDB jauh hari telah dilaksanakan, "Alhamdulillah kuota perimaan peserta didik baru terpenuhi", dan semua berjalan lancar.

Namun, semua itu tidak terlepas dari kinerja tim panitia PPDB yang diketuai oleh Afrizal S,Ag selaku Waka Kesiswaan di sekolah ini, ujar Deta.

Deta menambahkan, setiap siswa yang sudah mendaftar secara online  diwajibkan ke sekolah dengan menunjukkan bukti daftar online, serta membawa surat keterangan "Tes" tidak buta warna yang merupakan syarat utama untuk masuk ke SMKN-5 Padang.


Kemudian untuk Tes Minat Bakat (TMB) SMKN-5 telah mempersiapkan beberapa ruangan yang isinya 10 sampai 15 orang.


Selanjutnya, semua peserta didik baru diwajibkan mengikuti protokol kesehatan mengingat situasi saat ini masih dalam keadaan pandemi. "PPDB 2021 di SMKN-5" kita lakukan sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Sumatera Barat. 

Kemudian Deta juga menambahkan, untuk lokasi parkir kendaraan pada saat PPDB kita beri pembatas guna menghindari terjadinya penumpukan di tempat parkir, katanya.


(Gua)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Presiden Joko Widodo secara resmi melepas kontingen Indonesia yang akan berlaga di ajang Olimpiade Tokyo tahun 2021. Acara pelepasan dilakukan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 8 Juli 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dihadiri undangan yang sangat terbatas.


Dalam arahannya kepada para atlet dan ofisial yang hadir baik secara langsung maupun secara virtual, Kepala Negara mengatakan bahwa persiapan kontingen Indonesia untuk menghadapi Olimpiade Tokyo telah dilakukan secara maksimal. Menurutnya, para atlet juga telah bekerja keras untuk meningkatkan prestasinya.

"Saya telah memperoleh laporan, tadi sudah disampaikan juga oleh Pak Menpora, bahwa yang berangkat adalah 28 atlet, 17 ofisial dari 8 cabang olahraga. Cabang atletik, panahan, _rowing_, menembak, bulutangkis, angkat besi, renang, dan selancar. Sudah sepenuhnya siap bertanding secara sportif dan berpotensi meraih medali juara dan saya yakin insyaallah perjuangan saudara-saudara akan mendapatkan hasil," ujar Presiden.


Oleh karena itu, Presiden berpesan kepada para atlet agar terus menjaga kesehatan, stamina, dan motivasi mulai hari ini sampai ke puncak pertandingan nantinya. Presiden juga meminta agar para atlet bisa fokus pada pertandingan dan prestasi di Olimpiade Tokyo nanti sehingga bisa pulang dengan membawa kebanggaan bagi rakyat, bangsa, dan negara.


"Rakyat menaruh harapan besar kepada saudara-saudara dan prestasi saudara-saudara akan menjadi prestasi negara kita Indonesia. Selamat menjalankan amanah berat ini, rakyat menunggu saudara-saudara kembali ke Tanah Air dengan membawa medali yang membanggakan Indonesia. Semoga perjuangan saudara-saudara berhasil," tandasnya.


Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali dalam laporannya mengatakan, Olimpiade Tokyo akan berlangsung pada tanggal 23 Juli sampai 10 Agustus 2021. Kontingen Indonesia yang terdiri atas 28 atlet dan 17 ofisial tersebut akan dipimpin oleh Chef de Mission Rosan Roeslani. 


"Hasil dari kualifikasi ini melebihi dari target di dalam rencana awalnya hanya dapat memberangkatkan 22 atlet karena situasi pandemi Covid-19, tetapi karena usaha dan kerja keras kita bisa memberangkatkan 28 atlet," ujar Menpora.


Menpora juga melaporkan bahwa seluruh atlet, ofisial, dan tenaga pendamping yang akan berangkat menuju Olimpiade Tokyo telah divaksin Covid-19 pada tanggal 26 Februari lalu.


Untuk diketahui, acara pelepasan kontingen ini juga dihadiri secara langsung oleh Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari dan Chef de Mission Rosan Roeslani. Hadir juga empat orang perwakilan atlet yang akan berlaga di Olimpiade Tokyo yakni Alviyanto Bagas Prastyadi (panahan), Arif Dwi Pangestu (panahan), Aflah Fadlan Prawira (renang), dan Windy Cantika Aisah (angkat besi).


Selain itu, acara pelepasan juga diikuti oleh para atlet, ofisial, dan ketua umum induk cabang olahraga secara virtual dari sejumlah tempat antara lain di Hotel Aston, Hotel Mulia, pelatnas dayung Pangalengan, pelatnas selancar Bali, pelatnas angkat besi di Mess Kwini dan Hotel Century.


Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hari ini Rabu (7/7/2021), resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Online : 31/PAN.ONLINE/2021. 


Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso. 


Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada pukul 12:23 siang secara online dan diterima oleh panitera MK Muhidin. 


Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas. 


Menurut kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata,  pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar dapat konstitusional dan memberikan batasan penafsiran agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.


"Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers," ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (7/7/2021). 


Lebih lanjut Vincent menjelaskan, "Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” paparnya.


Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. "Dalam hal ini Pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, Pemohon merasa bahwa pewujudnyataan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, Pemohon melalui Kuasa Hukum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden," paparnya.


Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers. Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. "Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia," ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.


Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materu UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers. ****

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.