-->

Latest Post

 JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -  Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat menarik untuk disimak. Pasalnya, Pengacara kondang Otto Hasibuan dan tim yang sarat pengalaman berhadapan dengan Soegiharto Santoso seorang diri selaku penggugat yang masih berstatus mahasiswa semester dua di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) Jakarta. 



Sidang lanjutan perkara APKOMINDO tersebut dengan Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH akan kembali digelar pada Rabu (28/07/2021) pekan depan. Dalam menghadapi sidang kali ini Hoky, sapaan akrab penggugat, selalu dibantu rekan sekampusnya Randi Eki Putra. 

Hoky nantinya bakal berhadapan dengan sejumlah pengacara senior dan berpengalaman dari kantor Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants, diantaranya  Sordame Purba, SH dan Kartika Yustisia Utami, SH. 


Sengketa APKOMINDO ini berawal dari penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO pada tanggal 02 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta dinilai tidak sah oleh Hoky selaku pihak penggugat karena dianggap melanggar peraturan organisasi. 


Dalam AD & ART APKOMINDO diatur tentang syarat penyelenggaraan MUNASLUB harus ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara. “Faktanya ketentuan ini tidak pernah ada sama sekali terkait permintaan tertulis untuk diadakan Munaslub,” ungkap Hoky yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia dan pemilik sejumlah perusahaan pers. 


Dalam gugatannya, dia mengatakan, untuk syarat utama penyelenggaraan MUNASLUB yang menindaklanjuti pembekuan kepengurusan DPP harus dilaksanakan oleh Dewan Pembina paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah dikeluarkannya surat pembekuan. Namun Hoky mengatakan, faktanya bukti surat pembekuan ternyata dilakukan sejak 19 September 2011 sedangkan MUNASLUB APKOMINDO dilaksanakan 02 Februari 2015. “Kalau pun dipaksakan, itu tetap cacat hukum karena melanggar ketentuan dari AD & ART APKOMINDO,” tegas Hoky. 


“Saya juga sedang mengajukan permohonan melakukan inzage kepada Bapak Andi Zumar, SH., MH. selaku pihak PP  sebelum sidang tanggal 28 Juli 2021 yang akan datang, sebab saya yakin ada minimal 2 (dua) kesalahan data dalam daftar bukti yang dituliskaan oleh pihak pengacara Tergugat,” harap Hoky.


Ada fakta hukum yang menarik yang disertakan dalam bukti gugatan perkara dengan nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst ini. Menurut Randi Eki Putra, saat mendampingi penggugat, dirinya melihat ada kejanggalan pada bukti P-127 terkait Kontra Memori Kasasi yang dibuat pengacara Otto Hasibuan dan rekannya selaku pengacara pihak tergugat. Dalam kontra memori kasasi itu, Otto menuliskan bahwa nama-nama pengurus terpilih Munaslub APKOMINDO 2015 adalah berbeda jauh dengan nama-nama pengurus terpilih yang dia juga tulis sendiri pada waktu menyampaikan Eksepsi dan Jawaban tergugat pada perkara di PN JakPus ini. “Ini akan menjadi catatan penting bagi saya bila suatu saat menjadi pengacara agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani perkara,” kata Randi. (*)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi menerima audiensi Pengurus Daerah Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Sumatera Barat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air (27/07/2021).


Dalam pertemuan tersebut Ketua PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal menyampaikan maksud kedatangan mereka, selain itu ia juga menyampaikan beberapa perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM di Sumatera Barat. 

Permasalah tersebut salah satunya masih banyak PDAM di Sumatera Barat yang belum melakukan penyesuaian tarif hingga mengakibatkan sulitnya PDAM tersebut untuk lebih berkembang.


Terkait Peraturan Mendagri No. 21 tahun 2020 dimana salah satu isinya yang menyebutkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Provinsi. Atas hal inilah PD. Perpamsi Sumbar memohon kepada Bapak Gubernur agar dapat memberikan arahan serta kebijakan terkait Permendagri No. 21 Tahun 2020 ini.


Dalam kesempatan ini juga Ketua PD. Perpamsi menyampaikan bahwasanya saat ini, layanan pelanggan sedikit terganggu akibat dampak dari musim kemarau, sehingga banyak sumber-sumber air mengalami kekeringan di beberapa PDAM Sumatera Barat salah satunya Kota Padang. Untuk itu, beliau menghimbau kepada pelanggan agar berhemat dalam pemakaian air. **

 SUMBAR - MEDIAPORTALANDA  - Disela padatnya jadwal kegiatan, Ketua PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal didampingi oleh Direktur Utama PDAM Padang Panjang, Adrial Abubakar, membuka langsung Pelatihan Manajemen Air Minum Tingkat Muda Angkatan ke 2 di Batusangkar (27/7/2021).


Dalam sambutannya, Ketua menegaskan kepada semua peserta bahwa selama pelatihan berjalan tidak dibenarkan membuka masker dan harus menjalankan prokes dengan ketat. Tetap menjaga kondisi fisik agar terus fit, harus serius dan selalu hadir, karena materi yang disampaikan nara sumber saling berhubungan.

Tujuan pelatihan ini guna meningkatkan SDM di internal PDAM dan menyatukan cara berpikir dalam mengelola PDAM yang baik untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap teknis pekerjaan. Kesempatan mendapatkan materi yang berharga sangat kecil, apapun kesempatan yang ada, gunakan dengan maksimal. Dalam situasi covid ini merupakan tantangan sekaligus kesempatan.


Gunakan dan jaga integritas agar manfaat dari pelatihan berlipat ganda. Selain itu, dalam pelatihan ini juga bisa mendapatkan pencerahan yang luar biasa, bahwa di PDAM  ini tidak hanya membahas soal air, tapi ada hal-hal luar biasa yang bakal didapat sebagai ilmu yang tidak didapatkan dipelatihan lain.


Semoga ilmu yang diperoleh nanti dapat bermanfaat untuk kemajuan PDAM di Sumatera Barat.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.