-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Presiden Joko Widodo menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha mikro di halaman Istana Merdeka, Jakarta,, Jumat, 30 Juli 2021. Bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta per orang tersebut diberikan untuk mendorong ekonomi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19. 



"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk Banpres Produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya Bapak, Ibu semuanya, enggak. Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air dan mulai dibagikan pada hari ini. Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," ujar Presiden.

Jumlah tersebut terdiri atas dua tahap di mana pemerintah telah menyalurkan BPUM tahap I sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Adapun penyaluran BPUM tahap II akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro pada bulan Juli hingga sebelum bulan September 2021, dengan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun.


Dalam arahannya, Presiden menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia telah memberikan dampak besar bagi aktivitas perekonomian di berbagai lapisan, mulai dari usaha mikro hingga besar. Kondisi serupa juga dialami tidak hanya oleh pengusaha di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.


Situasi penyebaran Covid-19 juga dinilai berkorelasi erat dengan aktivitas perekonomian masyarakat. Presiden mencontohkan, pada bulan Januari hingga Mei, situasi Covid-19 sudah mulai melandai sehingga aktivitas perekonomian juga turut bergairah. Akan tetapi, setelah itu tanpa diduga muncul varian baru dari virus korona, yakni varian delta yang mengguncang perekonomian global. Situasi tersebut membuat pemerintah mengambil keputusan yang sangat sulit dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


"Kita juga sama, begitu virus delta ini muncul juga langsung kasus positif naik secara drastis dan tidak ada jalan lain saat itu karena di Pulau Jawa dan Pulau Bali kita lihat semua titik semuanya merah, tidak ada yang kuning. Sehingga keputusan yang sangat berat kita lakukan yaitu dengan PPKM Darurat karena tidak ada cara yang lain selain itu karena melompat kasusnya. Alhamdulillah sekarang paling tidak bisa kita rem, meskipun turunnya pelan-pelan tapi bisa kita rem," jelas Presiden.


Salah satu indikatornya, Presiden menyebut ia mengecek langsung tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, yang sudah menurun drastis. Kondisi serupa juga dialami oleh tempat-tempat lain di wilayah lain di Pulau Jawa.


"Saya tadi pagi juga sudah ngecek di Wisma Atlet misalnya yang dulu sudah hampir 90 persen, pagi tadi saya cek angka keterisian tempat tidur di angka 38 persen. Dulunya 90 persen, hampir penuh. Ini juga patut kita syukuri. Saya melihat angka-angka tadi di wilayah-wilayah di Pulau Jawa sudah mulai melandai turun pelan-pelan. Tetapi yang di luar Jawa gantian naik. Inilah memang varian delta ini penularannya sangat cepat," paparnya.


Kepala Negara juga menjelaskan bahwa pemerintah selalu memperhatikan semua aspek dalam pengendalian Covid-19, di mana sisi kesehatannya ditangani dan di saat yang sama aktivitas perekonomian dibuka perlahan. Menurutnya, pemerintah tidak mengambil opsi penerapan kuncitara atau _lockdown_ seperti di negara lain.


"Kemarin yang namanya PPKM Darurat itu kan namanya _semi-lockdown_. Itu masih semi saja, saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka. Saya kira Bapak, Ibu juga sama mengalami hal yang sama kan? Kalau _lockdown_ kita bisa bayangkan dan itu belum juga bisa menjamin dengan _lockdown_ itu permasalahan menjadi selesai," ungkapnya.


Oleh sebab itu, Presiden mendorong para pelaku usaha untuk tetap bekerja keras dan tidak putus asa dengan situasi yang terjadi. Presiden juga mendorong agar para pelaku usaha tetap bertahan sekuat tenaga hingga vaksinasi yang secara gencar dilakukan pemerintah telah berhasil membentuk kekebalan komunal di masyarakat.


"Bapak, Ibu semuanya harus bekerja lebih keras lagi dalam situasi seperti ini, bertahan dengan sekuat tenaga meskipun mungkin omzetnya turun sampai 75 persen, turun sampai separuhnya, ya tetap harus kita jalani karena ini kita masih berproses menuju pada vaksinasi 70 persen yang kita harapkan nanti akhir tahun ini bisa kita selesaikan insyaallah. Kalau sudah 70 persen ini paling tidak daya tular dari virus ini menjadi agak terhambat kalau sudah tercapai yang namanya kekebalan komunal atau _herd immunity_," ujarnya.


Di penghujung arahannya, Presiden juga berpesan agar semua pihak terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Dengan demikian, penularan virus bisa dikendalikan dan pandemi diharapkan akan segera berakhir.


"Selamat bekerja keras dan kita semuanya berharap agar pandemi ini segera selesai. Jangan lupa terus memakai masker, habis kegiatan cuci tangan, jangan berkerumun, menjaga jarak. Ini penting sekali dalam rangka mencegah penularan lebih meningkat lagi," tandasnya.


Untuk diketahui, selain dihadiri secara langsung oleh 20 pelaku usaha mikro di halaman Istana Merdeka, acara tersebut juga dihadiri secara virtual oleh sekitar 100 pelaku usaha yang tersebar di Kota Medan, Kota Tasikmalaya, Kota Pasuruan, dan Kota Denpasar. Acara juga digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


Turut hadir dalam acara penyerahan BPUM oleh Presiden yakni Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. (Ril)

 JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -  Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat menarik untuk disimak. Pasalnya, Pengacara kondang Otto Hasibuan dan tim yang sarat pengalaman berhadapan dengan Soegiharto Santoso seorang diri selaku penggugat yang masih berstatus mahasiswa semester dua di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) Jakarta. 



Sidang lanjutan perkara APKOMINDO tersebut dengan Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH akan kembali digelar pada Rabu (28/07/2021) pekan depan. Dalam menghadapi sidang kali ini Hoky, sapaan akrab penggugat, selalu dibantu rekan sekampusnya Randi Eki Putra. 

Hoky nantinya bakal berhadapan dengan sejumlah pengacara senior dan berpengalaman dari kantor Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants, diantaranya  Sordame Purba, SH dan Kartika Yustisia Utami, SH. 


Sengketa APKOMINDO ini berawal dari penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO pada tanggal 02 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta dinilai tidak sah oleh Hoky selaku pihak penggugat karena dianggap melanggar peraturan organisasi. 


Dalam AD & ART APKOMINDO diatur tentang syarat penyelenggaraan MUNASLUB harus ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara. “Faktanya ketentuan ini tidak pernah ada sama sekali terkait permintaan tertulis untuk diadakan Munaslub,” ungkap Hoky yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia dan pemilik sejumlah perusahaan pers. 


Dalam gugatannya, dia mengatakan, untuk syarat utama penyelenggaraan MUNASLUB yang menindaklanjuti pembekuan kepengurusan DPP harus dilaksanakan oleh Dewan Pembina paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah dikeluarkannya surat pembekuan. Namun Hoky mengatakan, faktanya bukti surat pembekuan ternyata dilakukan sejak 19 September 2011 sedangkan MUNASLUB APKOMINDO dilaksanakan 02 Februari 2015. “Kalau pun dipaksakan, itu tetap cacat hukum karena melanggar ketentuan dari AD & ART APKOMINDO,” tegas Hoky. 


“Saya juga sedang mengajukan permohonan melakukan inzage kepada Bapak Andi Zumar, SH., MH. selaku pihak PP  sebelum sidang tanggal 28 Juli 2021 yang akan datang, sebab saya yakin ada minimal 2 (dua) kesalahan data dalam daftar bukti yang dituliskaan oleh pihak pengacara Tergugat,” harap Hoky.


Ada fakta hukum yang menarik yang disertakan dalam bukti gugatan perkara dengan nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst ini. Menurut Randi Eki Putra, saat mendampingi penggugat, dirinya melihat ada kejanggalan pada bukti P-127 terkait Kontra Memori Kasasi yang dibuat pengacara Otto Hasibuan dan rekannya selaku pengacara pihak tergugat. Dalam kontra memori kasasi itu, Otto menuliskan bahwa nama-nama pengurus terpilih Munaslub APKOMINDO 2015 adalah berbeda jauh dengan nama-nama pengurus terpilih yang dia juga tulis sendiri pada waktu menyampaikan Eksepsi dan Jawaban tergugat pada perkara di PN JakPus ini. “Ini akan menjadi catatan penting bagi saya bila suatu saat menjadi pengacara agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani perkara,” kata Randi. (*)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi menerima audiensi Pengurus Daerah Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Sumatera Barat terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air (27/07/2021).


Dalam pertemuan tersebut Ketua PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal menyampaikan maksud kedatangan mereka, selain itu ia juga menyampaikan beberapa perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM di Sumatera Barat. 

Permasalah tersebut salah satunya masih banyak PDAM di Sumatera Barat yang belum melakukan penyesuaian tarif hingga mengakibatkan sulitnya PDAM tersebut untuk lebih berkembang.


Terkait Peraturan Mendagri No. 21 tahun 2020 dimana salah satu isinya yang menyebutkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Provinsi. Atas hal inilah PD. Perpamsi Sumbar memohon kepada Bapak Gubernur agar dapat memberikan arahan serta kebijakan terkait Permendagri No. 21 Tahun 2020 ini.


Dalam kesempatan ini juga Ketua PD. Perpamsi menyampaikan bahwasanya saat ini, layanan pelanggan sedikit terganggu akibat dampak dari musim kemarau, sehingga banyak sumber-sumber air mengalami kekeringan di beberapa PDAM Sumatera Barat salah satunya Kota Padang. Untuk itu, beliau menghimbau kepada pelanggan agar berhemat dalam pemakaian air. **

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.