-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak principal atau pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal itu disampaikannya usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materil di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Rabu, 25/8/2021 siang. 


“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum agar bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya narasinya lengkap, karena  kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh pasal 15 itu kan,” tandas Hidayat usai memberi arahan kepada pihak pemohon. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim MK bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat 2 Huruf F terutama frasa memfasilitasi maka Dewan Pers itu mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers. “Sementara jika ditafsirkan makna memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” urai Umbu kepada Majelis Hakim. 


Pada kesempatan yang sama, Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberi penjelasan tentang Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai salah dasar pembuatan sejumlah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait kerja sama media yang intinya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan nasional Sertifikasi Profesi.  


Sementara Soegiharto Santoso membeberkan bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu. “Kami menjadi pioner dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapatkan lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrabnya. 


Anggota Majelis Hakim perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 terdiri dari 

Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.


Turut hadir dalam persidangan secara daring atau online, Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang. 


Para Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, 

S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. 


Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. secara bergantian membacakan isi permohonan sampai pada petitum. **

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Agar terwujud pembangunan yang bermutu serta berkualitas, tentu dibutuhkan kontrol dan pengawasan juga kerjasama semua pihak dalam memberikan masukan-masukan positif, supaya hasil pekerjaan tersebut bisa menjadi maksimal.


Hal ini disampaikan oleh Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito melalui PPK Dedy lewat press relis nya.


Ia menyadari, tidak ada pekerjaan yang sempurna dan terawasi seratus persen.  Maka dalam hal ini, dibutuhkan peran masyarakat dan media selaku kontrol sosial terhadap keuangan negara untuk menyampaikan informasi yang bersifat membangun serta masukan-masukan atas  pengawasan yang luput dari pantauan.


Sekaitan informasi pemberitaan pembangunan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kota Pariaman dengan judul Benarkah Pekerjaan KOTAKU di Kota Pariaman Dibacking Oknum TNI? sebagaimana diberitakan media tertanggal 23 Juni 2021, Dedy pun meluruskan dan mengklarifilasi hal tersebut.


Dikatakannya, Pekerjaan KOTAKU skala kawasan di Kota Pariaman, tidak pernah ada menempatkan atau memakai jasa orang lain untuk membacking pekerjaan. Karena kami selalu terbuka dan bekerjasama dengan siapa saja.


Ini selalu ditegaskan Kepala BPPW Sumbar Kusworo kepada seluruh jajaran, ucap Dedy.


Dan apabila ada oknum yang mengatas namakan TNI dengan mengatakan "bahwa pekerjaan ini dibawah pengawasan nya",  kami tidak tahu dan di luar dari kewenangan kami.


Terlepas dari itu semua, kami berharap pembangunan KOTAKU skala kawasan di Kota Pariaman bisa terealisasi dengan baik, tentu dengan adanya dukungan masyarakat dan peran media dalam memberi masukan yang positif,  urainya. (**)

Juragan Pantura Hadir Dengan Formasi Baru 

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -  23 Agustus 2021 - Sebagai home of talent search, Indosiar kembali menghadirkan ajang pencarian bakat “Bintang Pantura 6”. Indosiar yang selalu menyediakan wadah bagi talenta-talenta berbakat tanah air, kali ini memberikan kesempatan kepada penyanyi yang kerap tampil di panggung off air atau mengupload video di platform online untuk mengekspresikan alunan berbagai genre musik yang dikolaborasikan dengan musik dangdut. 


Dari panggung “Bintang Pantura” lahir penyanyi-penyanyi yang sebelumnya hanya berkiprah dalam skala off air lokal, kini namanya semakin diperhitungkan di industri musik dangdut tanah air.


Melalui tahapan seleksi audisi online “Bintang Pantura 6” yang digelar sepanjang 11 April hingga 23 Mei 2021 lalu dari seluruh Indonesia terpilih peserta-peserta terbaik yang datang ke Jakarta untuk mengikuti tahapan “Audisi Bintang Pantura 6” yang akan tayang mulai Rabu, 25 Agustus 2021, pukul 20:30 WIB. 


Selanjutinya para juri yang terdiri dari penyanyi-penyanyi dangdut ternama akan memilih 40 peserta melaju ke program LIVE “Panggung Pilih-Pilih Bintang Pantura 6”.Eksistensi Indosiar yang selalu konsisten dalam melahirkan bintang-bintang muda baru lewat ajang pencarian bakat sudah tidak diragukan lagi. 


Sebelumnya Indosiar sukses menggelar Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2021 yang baru saja berakhir dengan menobatkan Iqhbal dari Provinsi Sumatera Barat sebagai pemenang. Dengan bergulirnya Bintang Pantura 6 ini tentunya terdapat beberapa pembaruan dalam kemasan yang disajikan. 


“Kami pastikan Bintang Pantura 6 ini akan menjadi tayangan yang patut dinantikan karena dipersiapkan secara apik baik dari kualitas peserta, kemasan serta adanya wajah baru yang akan menemani Juragan Pantura” papar Harsiwi Achmad selaku Direktur Programming SCM.


Pada babak awal “Pangung Pilih-Pilih Bintang Pantura 6”, sebanyak 40 orang peserta terbaik akan tampil dan dikomentari kemudian dipilih oleh para mentor untuk dijadikan anak didik. 


Para mentor yang terlibat adalah mereka yang telah banyak berkecimpung di industri hiburan tanah air seperti  Nassar, Dewi Perssik, Via Vallen, serta Jenita Janet dan Happy Asmara. 


Tidak hanya mentor, kehadiran Soimah sebagai “Juragan Pantura” juga menjadi satu ciri khas tersendiri dari Bintang Pantura 6. Sebagai Juragan Pantura, Soimah akan memberikah hadiah bagi peserta yang berhasil mendapatkan tuas bintang dari semua mentor. 


Di deretan host yang akan memandu jalannya kompetisi, akan hadir Ramzi, Irfan Hakim, Ruben Onsu, Gilang Dirga,  serta bintang muda kesayangan pemirsa, yakni Rara LIDA dan Jirayut DAA. 

 

Panggung Bintang Pantura 6 juga akan menghadirkan wajah baru yakni Nunung yang tampil sebagai “Asisten Juragan”. Tidak hanya Nunung, Inul Daratista yang biasanya duduk di barisan mentor dan selalu sukses mengantarkan anak didiknya menjadi juara, kali ini Inul akan hadir sebagai “Rekan Bisnis Juragan”. 


Tugasnya antara lain membantu peserta terkait dengan segala kebutuhan mereka dalam memberikan penampilan terbaiknya sesuai rekomendasi dari sang “Juragan Pantura”. 


Seluruh peserta yang terpilih oleh para mentor menjadi anak didiknya kemudian akan dikarantina untuk dibekali beberapa  pelatihan berupa koreografi, olah vokal, aksi panggung, kepribadian, dan tata busana oleh beberapa ahli di bidangnya masing-masing. 


Peserta yang telah lolos seleksi setiap minggunya akan diadu kembali dalam setiap babak hingga mendapatkan juara di “Panggung Kemenangan Bintang Pantura”. Penampilan para peserta akan dinilai oleh para mentor, komentator. 


Pemirsa dapat memberikan dukungan melalu vote sms premium. Bersiaplah menjadi saksi lahirnya Bintang – Bintang baru Indosiar mulai 25 Agustus 2021 pukul 20:30 WIB eksklusif hanya di Indosiar! “Bintang Pantura 6” Bergoyang di Panggung Impian. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.