-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemungkinan besar bakal dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (7/9/2021) siang di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi. 


Usai mengesahkan 46 bukti dari pemohon yang sudah diverifikasi, Hakim Hidayat mengatakan, permohonan akan disampaikan dalam rapat keputusan hakim bersama dengan seluruh bukti. 

"Nanti rapat keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan dari perkara ini, apakah akan dilanjutkan dalam sidang pleno dengan mendengar keterangan Presiden dan DPR kemudian saudara dimungkinkan menghadirkan saksi ahli, atau cukup Mahkamah yang bisa menilai atau memutus perkara ini," kata Hakim Hidayat menjelaskan kepada pihak pemohon mengenai tindaklanjut perkara ini. 


Hakim Hidayat juga menegaskan tindaklanjut perkara ini akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama dan pihak pemohon diminta untuk menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK terkait putusannya. 


Sidang kali ini turut dihadiri Anggota Majelis Hakim Manahan M. P. Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Juga dari pemohon Soegiharto Santoso. Sementara Kuasa Hukum Pemohon yang hadir terdiri dari Vincent Suriadinata, S.H., M.H. selaku juru bicara, Nimrod Androiha,S.H., dan Christo Laurenz Sanaky, S.H. 


Pada awal sidang ini kuasa hukum Vincent Suriadinata, S.H., M.H. membeberkan sejumlah pokok perkara yang dirubah atas saran dari majelis hakim. 


Menurut Vincent, ada 4 pasal dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang menjadi batu uji yang diajukan pemohon yaitu Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28 I Ayat(2) UUD 1945. 


Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers  menimbulkan ketidakpastian hukum dan multi tafsir dan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers." Dikatakan juga, Pasal 15 ayat (5) UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai "Keputusan Presiden yang bersifat administratif sesuai usulan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui Kongres Pers yang demokratis." 


Pihak pemohon sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan, gugatan uji materi di MK ini dilayangkan sebagai reaksi atas terlalu maraknya peristiwa wartawan dan pemilik media dikriminalisasi di berbagai daerah akibat pemberitaan dan penyelesaian aduan di Dewan Pers sering berujung laporan polisi karena rekomendasi Dewan Pers. 


Selain itu sejumlah peraturan Dewan Pers yang mengambil alih peran organisasi pers, salah satunya peraturan tentang  Standar Perusahaan Pers, telah menyebabkan maraknya praktek diskriminasi yang dialami ribuan media lokal di berbagai terjadi di hampir seluruh penjuru tanah air. Peraturan Dewan Pers yang mengatur verifikasi media menyebabkan sejumlah kepala daerah membuat Peraturan membatasi kerja sama media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Pemerintah Daerah dan Dewan Pers menjadikan Badan Hukum Perusahaan Pers yang sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI seolah-olah tidak berguna karena ada Peraturan Dewan Pers dan Peraturan Kepala Daerah yang mewajibkan verifikasi media. 


Belum lagi praktek Uji Kompetensi Wartawan versi Dewan Pers ternyata banyak menimbulkan persoalan. Tidak sedikit wartawan dan pemilik media dikriminalisasi atas rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan pihak pengadu dapat menempuh upaya hukum di luar UU Pers karena wartawan dan media teradu belum ikut UKW dan belum terverifikasi. 


Usai persidangan Wartawan Biskom Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, perjalanan mengajukan uji materi ke MK ini adalah perjalanan yang sangat panjang. "Bahwa permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers serta untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan di manapun juga,” kata Hoky. 


Hoky sendiri awalnya menjadi wartawan bergabung di Majalah Biskom yang didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch sejak tahun 2001 atau 20 tahun yang lalu, kemudian berlanjut mengikuti Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, berlanjut menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. 


Kemudian bersama Heintje Grontson Mandagie dan teman-teman mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI. Sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.*.*

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Selasa 7 September 2021, Bimbingan Tekhnis  Hitung Cepat Pembekalan kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna) Propinsi Sumbar tahap II Tahun 2021 resmi dibuka.


Gelombang pertama ini dilaksanakan di Kryiad Bumi Minang Hotel Padang, kegiatan berlangsung selama 4 hari, dimulai dari tanggal 7 hingga 10 September 2021.


Relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah orang-orang yang terpanggil jiwanya untuk tangguh, dan siap membantu atau menolong orang yang mengalami musibah bencana.


Demikian sebut Kepala Bidang Rehab Rekon BPBD Provinsi Sumbar Suryadi Eviontri ST. MT saat menjadi nara sumber perdana usai pembukaan Bimtek Jitu Pasna Selasa  7 September 2021.

Dijelaskan Suryadi,  sebagai daerah rawan bencana, Sumatera barat sering terjadi banjir, tanah longsor, atau tanah bergerak dan angin puting beliung 


"Terkait ini BPBD harus bertindak cepat pada bencana dan pasca bencana," ungkapnya.


Tantangan yang dihadapi membutuhkan tenaga terampil. Dengan demikian jadikan Bimtek Hitung Cepat Jitu Pasna sebagai bahan menimba ilmu, himbaunya. 


"Dengan membaurnya para jurnalis atau wartawan dan para relawan, sehingga pemerintah nagari, desa,  dan kelurahan bisa saling membahu," imbuhnya 


Sehingga Jitu Pasna sudah diperkenalkan ke 900 nagari, desa, dan kelurahan se-Sumbar, katanya. 


"Terkait ini, seluruh data kerugian dan sasaran bisa dapat data valid dan akurat. Sehingga selama 4 hari data basah sudah bisa dipublikasikan secara tepat dan benar," pungkas Suryadi.


Kegiatan ini dibuka oleh H. Mulyadi (PLH) BPBD Propinsi SUMBAR berpedoman kepada UU 2004 tentang penanggulangan bencana tugas fungsi dan bidang masing-masing. 


Dimana Sebelum terjadinya bencana, Jitupasna berfungsi sebagai edukasi. Informasi dan logistik. Kegiatan yang memerlukan pasca bencana penanggulangan bencana dan rekonstruksi pasca bencana


Selama kegiatan ini ada teori dan simulasi kegiatan disesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk diketahui bahwa sumbar sebagai wilayah rawan bencana seperti tanah longsor  tanah bergerak  Banjir dan kebakaran menjadi bencana sering terjadi


Dalam kegiatan Jitupasna ini diharapkan para peserta untuk bisa bekerja hitung cepat usai pelaksanaan rekontruksi bencana.


Pemateri bimtek Jitupasna didatangkan dari Pusdik BNPB, MCS (Mahoni Cakra Saujana) ini berlangsung hingga Sabtu (11/9). Peserta diberikan materi berupa teori, praktik analisis dan penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi. (*/rd)

MENTAWAI - MEDIAPORTALANDA - Perecepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah kabupaten kepulauan mentawai, kali ini kegiatan gerai vaksinasi presisi bertempat di pondok pesantren Hidayatullah, Dusun Karya Bakti, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Minggu 5 September 2021.


Pada kesempatan itu Kapolres Mentawai, AKBP.Mu'at, SH,MM memantau langsung jalannya kegiatan gerai vaksinasi presisi di Pomdok pesantren Hidayatullah (Ponpes) yang di ikuti para santri dan masyarakat.


Dalam peninjauan vaksinasi tersebut, Kapolres menyampaikan terima kasih atas antusias para santri dan masyarakat sekitar untuk ikut mendukung upaya pemerintah dalam memerangi virus covid-19.


"Semoga dengan semakin banyaknya masyarakat yang di vaksin, akan terbentuk kekebalan komunal (Herd Immunity) dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir" ujarnya.


Dia menyebut, pelaksanaan gerai vaksinasi presisi di ponpes hidayatullah, peserta mendafar sebanyak 53 orang dan penundaan vaksin 5 orang.


Untuk pemberian vaksin jenis sinovac sebanyak 44 Dosis yang terdiri dari vaksin tahap pertama di ikuti 40 orang, vaksin tahap dua 4 orang, dengan rincian Lansia 8 orang, masyarakat 16 orang dan remaja 20 oramg.


"Jenis vaksin astrazeneka di berikan sebanyak 5 Dosis yang di ikuti 5 orang vaksin tahap pertama dengan rincian masyarakat 3 orang dan lansia 2 orang" sebutnya.


Dia menambahkan, pelaksanaan program gerai vaksinasi presisi ini, sedianya akan terus digelar di seluruh wilayah Kabupaten kepulauan mentawai, sebagai upaya percepatan program vaksinasi Nasional untuk memutus penyebaran Covid-19.


"Semoga kita di kepulauan ini dengan mengikuti vaksinasi hendaknya semakin berkurang penambahan kasus covid-19 serta tak lupa juga terus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah" pungkasnya.


(Humas Polres)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.