-->

Latest Post

PADANG -- MEDIAPORTALANDA - Kesiapsiagaan mulai dari mitigasi bencana hingga penanganan pasca bencana perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak untuk meminimalisir korban serta kerugian jika bencana melanda khusus Sumbar.


“Bencana boleh datang, tapi korban harus diminimalisir. Karena itu mutlak diperlukan kesiapsiagaan,” tegas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat (Kalaksa BPBD Sumbar), Erman Rahman, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Bimtek HC Jitu Pasna) Sumbar Angkatan 6 tahun 2021 di Basko Hotel, Padang, Selasa (21/9/2021) malam.

Beliau tak menampik sebutan Sumbar sebagai salah satu ‘supermarket’ bencana di Indonesia. Berbagai jenis bencana dari laut hingga daratan seperti gempa dan tsunami, banjir, tanah longsor hingga kebakaran hutan rentan terjadi di daerah ini. Bahkan ke depan Sumbar dihadapkan dengan salah satu bencana yang tidak bisa dipastikan datangnya, namun mungkin saja bisa terjadi yakni gempa dan tsunami megathrust.


“Menurut perkiraan, jika tsunami megathrust Mentawai terjadi akan berdampak pada 7 kabupaten dan kota serta 1 juta jiwa di daerah tersebut,” ungkap Erman.


Bertolak dari prediksi tersebut, kesiapsiagaan mulai dari mitigasi bencana hingga penanganan pasca bencana sangat diperlukan. Tidak hanya menjadi tugas pemerintah, namun segenap lapisan masyarakat juga dituntut berperan, salah satunya dalam hal penanganan pasca bencana.


Erman kemudian menyinggung penanganan bencana gempa tahun 2009. Menurutnya, saat itu terjadi kesimpangsiuran data pasca bencana yang berakibat bantuan dari pusat terlambat.


Kabid Rehab Rekon BPBD Sumbar Suryadi Eviontri saat bincang bincang usai pembukaan mengatakan, “Tentu kita harus belajar dari peristiwa tersebut. Penanganan pasca bencana membutuhkan data yang akurat. Dengan data yang akurat pemerintah pusat akan cepat menindaklanjuti,” terangnya.


"Nah, demi mendapatkan data cepat dan akurat seputar kerusakan dan kerugian akibat bencana, maka BPBD Sumbar menggelar Bimtek HC Jitu Pasna. Kemampuan yang diperoleh dalam bimtek bisa membantu percepatan pemulihan pasca bencana," imbuhnya.


Pembukaan Bimtek HC Jitu Pasna Sumbar Angkatan 6 Tahun 2021 dimulai dengan laporan ketua panitia Suryadi Eviontri yang juga Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Kabid Rehab Rekon) BPBD Sumbar, dan selama Bintek berlangsung semua peserta diwajibkan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang Ketat.


Dipaparkan Suryadi, kegiatan berlangsung selama empat hari, 21 hingga 24 September 2021, dan diikuti sekitar 115 peserta, ia berharap semoga apa yang didapat oleh peserta dari Bintek ini bermanfaat. (Ar

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. 


"Faktor alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin topan dan faktor manusia atau sosial seperti konflik sosial dan teror, serta faktor alam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemis dan wabah penyakit," papar fasilisator Rurid Rudianto, Rabu(22/9/2021).

Lanjutnya, Dampak dari peristiwa bencana tersebut mengganggu, mengancam kehidupan masyarakat menyebabkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan Dampak psikologis.


"Penilaian akibat dari bencana terbagi kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi dan peningkatan resiko. Analisis dampak terbagi 3 yakni perekonomian, kehidupan masyarakat dan sosial, dan yang ketiga lingkungan hidup," terangnya.


Perkiraan kebutuhan, sambung Rurid, ada lima yang kesatu perbaikan atau pembangunan kembali, kedua Stimulus ekonomi, ketiga pemulihan akses, keempat pemulihan fungsi dan kelima pengurangan resiko.


Ruang lingkup Jitu Pasna mempunyai ruang lingkup: penilaian akibat bencana, analisis dampak bencana, serta perkiraan kebutuhan, pada Sektor dan Sub Sektor. Secara rinci; Sektor Perumahan subsektornya rumah dan prasarana lingkungan. Sektor Infrastruktur subsektornya Transportassi (Darat, Air dan Udara), Sumber daya Air (Tanggul Sungai, irigasi, drainasi, bendung, bendungan, embung, sabo), Sektor Ekonomi subsektornya pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, perdagangan, Koperasi/UMKM Pariwisata, dan lain- lain.


"Sektor Sosial subsektornya kesehatan, pendidikan, agama dan lembaga sosial. Sektor yang terakhir yakni Sektor Lintas Sektor subsektornya pemerintahan, keamanan, ketertiban, keuangan atau perbankan, lingkungan hidup dan pengurangan resiko bencana," imbuh Rurid Rudianto.**

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku berinisial RD (40) diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 


"Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol," katanya.


Disebutkan Kabid Humas, RD diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9), yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB. 


Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.


"Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.


"Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya menambahkan.(bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.