-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Setelah melewati proses administrasi yang cukup panjang,  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia akhirnya mendapat giliran dikunjungi  Tim Pelaksana dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan full assessment atau asesmen penuh. 


Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berkas tahapan akhir menuju pemberian lesensi ini  dilaksanakan pada Sabtu, (09/10) 2021 di ruang rapat kantor LSP Pers Indonesia. 


Dipimpin langsung Ketua Tim Muhammad Najib, Erlin Febriani selaku Anggota, dan 

Muhammad Syikab Adrie sebagai Observer, pelaksanaan asesmen penuh berjalan cukup lancar. 


Tim dari BNSP juga mendapat sejumlah temuan ketidaksesuaian berkas dokumen yang disiapkan LSP Pers Indonesia, di antaranya ada satu dokumen yang bersifat mayor. "Dari hasil pemeriksaan kami ada beberapa dokumen yang menjadi temuan hanya bersifat minor dan harus diperbaiki serta dilengkapi. Sementara satu dokumen bersifat mayor sehingga harus dilaksanakan atau dipenuhi," ujar Muhammad Najib sebelum menyerahkan hasil asesmen penuh kepada Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi yang disaksikan seluruh pengurus lengkap LSP Pers Indonesia. 


Temuan tersebut, lanjut Najib, wajib diperbaiki paling lambat 1 bulan sejak asesmen penuh dilaksanakan. 


Sedangkan, anggota tim lainnya, Erlin Febriani mengatakan, pihaknya siap menerima berkas dokumen LSP Pers Indonesia yang sudah diperbaiki. "Semoga lebih cepat lebih baik agar kami selaku tim pemeriksa bisa segera memproses berkas LSP Pers yang sudah lengkap, untuk diteruskan ke komisioner BNSP agar bisa dibahas ke rapat pleno pemberian lisensi," ujarnya. 


Menanggapi hasil asesmen penuh tersebut, Ketua LSP Pers Hence Mandagi mengaku bangga, karena hasil temuan tidak terlalu banyak dan sebagian besar hanya bersifat minor, meski ada satu temuan yang bersifat mayor. "Kami akan segera memperbaiki dokumen yang menjadi temuan asesor lisensi dari BNSP dan sesegera mungkin akan menyerahkan berkas tersebut ke BNSP," tutur Mandagi. 


Sementara, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas respon positif dari Ketua dan para Komisioner BNSP yang memberi kesempatan kepada LSP Pers untuk mengikuti tahap akhir asesmen penuh. 


"Semoga apa yang dinanti-nantikan wartawan se Indonesia untuk sertifikasi kompetensi melalui BNSP dan bersertifikat resmi akan segera terwujud jika LSP Pers bisa lolos full assesment ini, dan lisensi LSP kami segera disetujui," ungkap Hoky sapaan akrabnya. 


Turut hadir dalam pelaksanaan asesmen penuh ini, Anggota Dewan Pembina Juniarto, Manager Mutu Jimy Wibowo, Manajer Sertifkasi Dhoni Kusmanhadji, Komite Skema Maghfur, Manajer Standarisasi Chaidar Sulaiman, Manajer Administrasi Tri Cahyandi Terasnanda, Manajer Pemasaran dan Keuangan Meytha Kalalo, dan asesor Vincent Suriadinata, Abdulrahman, serta Ketua Umum JNI merangkap asesor Hendri Kampai. ***

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar "Bhayangkara Mural Festival 2021". Lomba tersebut untuk seniman yang hobi mural melukis di dinding.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, perlombaan Bhayangkara Mural Festival ini, untuk di Sumbar akan digelar di Kota Padang.

"Lokasi di dinding PJKA Sawahan Kota Padang. Dengan memperebutkan Piala Kapolda Sumbar," katanya, Jumat (8/10) di Mapolda Sumbar. 


Bhayangkara Mural Festival 2021 ini kata Kombes Pol Satake Bayu, mengangkat tema "Peran Generasi Muda untuk Berkreasi Dalam Menyampaikan Informasi yang Positif di Masa Pandemi Covid-19".


Dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar, untuk sub temanya adalah :

1. Peduli Sesama di masa Pandemi Covid-19.

2. Bersama menjalankan protokol kesehatan. 

3. Indonesia sehat dan kuat.

4. Bebas dari Covid-19. 

5. Bersama menjaga Indonesia. 


"Untuk pendaftaran sejak tanggal 17 September hingga 20 Oktober 2021. Bagi seniman Mural, ayo silahkan mendaftar karena Gratis," ucapnya. 


Nantinya, lanjut Kabid Humas, pendaftar akan dipilih 5 sketsa gambar untuk dipilh 1 yang terbaik untuk dilombakan tingkat Mabes Polri pada Piala Kapolri.(bhps)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai diduga pelaku Tindak Pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi.


Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, menjelaskan pelaku berinisial F (49). 


Ia ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kab. Agam Sumatera Barat, pada Selasa (5/10) malam.

Kasat Reskrim Allan memaparkan kronologis penangkapan pelaku F, berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.


"Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kec.Banuhampu Kab. Agam. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis," katanya. 


Menurut AKP Allan, burung yang ditemukan dirumah F tersebut adalah berupa 583 ekor satwa yang dilindungi jenis burung. 


Diantaranya,  3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi. "Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti," ujarnya. 


Untuk saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi.


Dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin  Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.


"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya AKP Allan.(bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.