-->

Latest Post

Photo Istimewa

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA -  Diawali Temu Teknis Kupas Tuntas teknologi bawang merah beberapa waktu lalu, BPTP Sumbar bekerjasama dengan Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP)  mengadakan Bimtek mengenai "Kiat Membangun Kelembagaan Pemasaran dan Pengolahan Bawang Merah" dengan demikian lengkap sudah paket  Teknologi Bawang Merah  dihantarkan kepada pengguna.


Menghadirkan Narasumber yang handal dan kompeten di bidangnya, Dr. Herry Bachrizal Tanjung, Ketua Prodi Pasca Sarjana Ilmu Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan (IPKP) Unand, Berlian Santosa, S.Pt ketua komite ekonomi kreatif provinsi Jambi yang memotivasi peserta online dan offline untuk membangun usaha besar produk bawang merah, serta generasi muda Peneliti  BPTP sumbar Srimaryati, STP, M.TP Sumbar yang memandu praktek pengolahan bawang merah menjadi bawang goreng premium, pasta bawang merah dan minyak bawang . Sabtu (6/11)


Bimtek dihadiri oleh Ir. Hendri Sosiawan, CESA koordinator Tim pelaksana Riset Pengembangan Inovatif Kolaboratif Balitbangtan Kementerian Pertanian, dan di buka secara resmi oleh Kepala BPTP Sumbar, Dr. Rustam, SP, M.Si, serta Tim RPIK Bawang Merah LKDT BPTP Sumbar yang di komandoi oleh Ir. Ismon L, M.Si


Dilaksanakan secara hybrid (Ofline dan On Line) peserta bimtek Offline ( hadir langsung) merupakan petani kooperator RPIK bawang merah LKDT Sumatera Barat. Sedangkan peserta online berasal dari berbagai kalangan seluruh Indonesia berlangsung sangat interaktif.


Semoga rangkaian kegiatan hilirisasi teknologi bawang merah ini bermanfaat dan memunculkan pengusaha pengusaha milenial yang mengembangkan bisnis bawang merah dari hulu hingga hilir. (WindaR)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. "Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021). 


Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 


Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. "Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers," pungkasnya. 


Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. "Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku," imbuhnya. ***


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Badan Litbang Pertanian telah menghasilkan banyak varietas unggul padi, beberapa diantaranya merupakan varietas tahan wereng coklat, untuk menjawab  permasalahan petani di lapangan.


Dengan motto  Inovasi  tiada henti  BPTP Sumbar  melaksanakan  Demfarm  varietas unggul padi  seluas 12 Ha dengan menerapkan teknologi Jajar Legowo 2:1.Dilaksanakan oleh kelompoktani  Bodi Sepakat Kota Padang bekerjasama dengan anggota komisi IV DPR RI. 


Acara tanam perdana yang  dihadiri oleh Dr. Hermanto, SE, MM anggota komisi IV DPR RI, Kepala BPTP Sumbar, Kepala Dinas pertanian Kota Padang, Petani Kooperator dari kota Padang, Sijunjung dan Dharmasraya serta PPL Kota Padang, dilaksanakan Jum'at (5/11)


“Diseminasi Teknologi benih unggul ini sangat perlu untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh petani kita" kata Dr. Hermanto saat memberi sambutan. Ia juga mengatakan bekerjasama dengan BPTP Sumbar merupakan hal yang tepat untuk mengenalkan  teknologi ini kepada petani  yang   dalam pelaksanaannya juga didampingi oleh dinas teknis.


Dr. Rustam, SP, M.Si  menyampaikan  terimakasih dan apresiasi kepada komisi IV DPR RI  yang sangat memperhatikan kemajuan pertanian, khususnya di Sumatera Barat  melalui  Dr. Hermanto. Untuk itu pada kesempatan ini diperkenalkan Varietas Unggul padi yang tahan wereng cokelat diantaranya Inpari Gemah dan Inpari Nutrizync, semoga dengan adanya Demfarm ini bisa lebih cepat  dikenal  oleh masyarakat.


Senada dengan itu, kepala dinas pertanian kota Padang  mengungkapkan teknologi yang diperkenalkan sangat bermanfaat bagi Petani,karena memang banyak permasalahan yang dihadapi petani selama ini, diantaranya serangan wereng coklat,kami akan kawal kegiatan Demfarm  ini  serta  mendiseminasikan nya kepada masyarakat di kota Padang, pungkasnya. (WindaR)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.