-->

Latest Post

MEDAN - MEDIAPORTALANDA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan melaksanakan pelantikan dan sumpah sebanyak 59 orang advokat, di Gedung Pengadilan Tinggi Medan, pada Kamis (30/12/2021).


Acara pelantikan dan penyumpahan 59 advokat pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi Medan.

Ketua DPD KAI Sumut Matjon Sinaga SH, MHum melalui Sekretaris KAI Sumut Aulia Zufri SH MH didampingi Bendahara M Ridwan Lubis SH Mhum, Armansyah SH MH mengatakan, Presiden KAI direncanakan akan melantik dan menyumpah langsung para advokat KAI Sumutb bersamaadvokat KAI lainnya juga akan diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Medan, seperti disyaratkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat.


Menurut Aulia, kegiatan pelantikan dan penyumpahan ini bagi para advokat baru KAI menjadi sebuah momentum penting dan mereka harus memahami serta membiasakan diri menyandang status berbeda dengan advokat organisasi lain yaitu sebagai “Advokat Pejuang”.


"Pelantikan itu penyumpahan sebagai advokat sebagaimana UU Advokad Pasal 3, advokat itu diangkat oleh organisasi dan penyumpahan itu diatur dalam pasal 4 UU Advokat yang isinya advokad wajib di sumpah dihadapan pengadilan tinggi. Makanya dilantik dulu sebagai advokad baru disumpah," ucapnya. 


Pelantikan itu dilakukan oleh DPP KAI mungkin diwakilkan oleh Wakil Presiden atau Vice Presiden KAI. Adapun yang hadir dalam acara pelantikan itu adalah Wakil Presiden KAI Borkat Harahap SH MH, Wakil Sekjend KAI Wilmar Binson Silalahi SH MH, Ketua dewan Kehormatan H Ahmad Dahlan, Ketua Dewan Penasehat Khairil Anwar, Ketua DPD KAI Sumut H Matjon Sinaga yang merupakan presidium pelantikan yang jumlahnya ada 5 orang," rincinya.


Lebih lanjut Aulia, "kita berharap kedepannya advokat-advokat yang baru dilantik dan yang diangkat sumpahnya menjadi advokat-advokat pejuang sebagimana motto di KAI yang merupakan advokat-advokat pejuang dalam arti advokat-advokat pejuang itu pembela kepentingan masyarakat pada umumnya," ujar Aulia.


Adapun advokat yang dilantik dan disumpah diantaranya, Rianto SH yang merupakan CEO SUMUT24, M Rizky Gustiawan SH, Paul Sihombing SH Mhum, Pintor Sitinjak SH, Rezaldi SH, Rumayan Dewanata Surbakti SH, Saddam Akbar Harahap SH, Sri Hidayati SH, Uzuan Fazarudin Marpaung SH, Yogi Pratama SH, Yunika Nazar SH, Vici Utomo Simatupang SH, Teuku Daudsyah SH, Umi Kartifah SH, Abdul Rahman Nasution SH, Edi Irawan Laoli SH, Natsir Simajuntak SH, Syahril MS SH, Delvia, Dewi Rochfalina susanna SH, Taufik Tanjung SH, Agus Hermawan Damanik SH, Muhamamd Idrus SH, Fernando Harapan SH, Agus Surya Bakti SH,Aliyandi SH, Amiruddin SH, Andi Kurniawan SH, Asrul Rinaldi SH. (red)

WONOGIRI - MEDIAPORTALANDA - Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Pidekso, yang ada di Kabupaten Wonogiri, Selasa, 28 Desember 2021. Sejumlah petani menyampaikan harapannya atas kehadiran bendungan yang memiliki luas genangan 232 hektare tersebut.


Salah seorang petani dari Desa Kebunharjo, Surahmin, mengaku bersyukur atas pembangunan Bendungan Pidekso. Surahmin mengatakan, bendungan ini akan memiliki manfaat yang luar biasa dan dapat memberi kemakmuran pada masyarakat. 

“Kami bersyukur dan insyaallah akan memberi kemakmuran kepada masyarakat. Kami yang tadinya insyaallah hanya panen satu kali bahkan dua kali, insyaallah nanti bisa tiga kali atau empat kali,” ucap Surahmin.


Surahmin juga berharap manfaat irigasi dari Bendungan Pidekso dapat segera terwujud sehingga dapat meningkatkan produksi para petani. Saat ini, lanjut Surahmin, hasil panen petani dalam satu hektare di desanya mencapai kurang lebih 6 sampai 7 ton. 


“Kami berharap nanti kalau panennya sampai tiga kali, mungkin kita lebih banyak lagi menghasilkan dari hasil tani itu,” tambahnya. 


Senada, petani lain dari Desa Balepanjang, Trianto, berharap dengan kehadiran bendungan ini produksi pangan di wilayahnya makin melimpah. Keberadaan bendungan ini juga diharapkan mampu meningkatkan panen petani hingga dua sampai tiga kali.


“Sebelum adanya bendungan di Pidekso, selama ini yang saya alami baru bisa panen satu kali per tahun. Mudah-mudahan setelah adanya bendungan di Pidekso bisa dua sampai tiga kali pascapanen,” ucap Trianto. 


Di samping itu, para petani meminta pemerintah dapat memperhatikan jaringan irigasi tersier dari Bendungan Pidekso. Mariyono, petani dari Desa Ngancar berharap aliran air dari bendungan ini dapat tepat sasaran. 


“Ke depannya harapan kami seandainya nanti saluran hantaran sudah sampai di tempat saya, saya pesan karena saluran irigasi tersiernya juga kurang bagus, jadi air nanti saya kira enggak bisa langsung ke sasaran,” ujar Mariyono. (**)



JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Laporan dugaan pemalsuan dokumen Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO oleh Rudy Dermawan Muliadi Cs yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ke Polda Metro Jaya kini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. 

 

Polres Jakarta Selatan yang dilimpahkan penanganan kasus ini langsung bergerak cepat. Pihak penyidik Polres Jaksel telah memanggil pelapor Soegiharto Santoso untuk dimintai keterangan terkait laporan pemalsuan tersebut pada Selasa (28/12/2021) di Polres Jaksel. 

 

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Hoky mengatakan, dirinya dimintai penjelasan terkait bukti pemalsuan yang dilaporkan. “Saya sudah menerangkan secara detail kepada penyidik tentang pemalsuan dokumen yang ada pada berkas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara APKOMINDO,” ujar Hoky yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Media Biskom. 

 

Selain memberikan keterangan, Hoky mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku pengurus APKOMINDO yakni Rudy Cs. 

 

Barang bukti yang diserahkan ke penyidik salah satunya adalah  bukti berkas surat gugatan di PN Jaksel dan salinan putusan perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang di dalamnya berisi dokumen palsu.  

 

“Penggugat bisa menang dari PN Jaksel sampai di PT DKI Jakarta karena ada dokumen yang dipalsukan. Itulah yang saya lapor kepolisi agar segera diusut,” tandas Hoky. 

 

Berkas dokumen yang diserahkan Hoky ke penyidik adalah terkait dokumen surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang dibuat dan ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan sejumlah orang yang mengaku pengurus  APKOMINDO. 

 

Selanjutnya ada dokumen surat Kontra Memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani pula oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami selaku kuasa hukum pemohon. “Isinya tidak sesuai fakta dan juga tidak sesuai akta notaris, artinya diduga palsu,” ungkapnya lagi.  

 

Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, Hoky menantang debat terbuka dengan Otto Hasibuan terkait pemalsuan dokumen dalam berkas gugatan di PN Jaksel. 

 

“Saya tidak menuduh Bang Otto Hasibuan melakukan pemalsuan. Yang saya tantang itu bedah kasus APKOMINDO untuk mengungkapkan kebenaran ada tidaknya pemalsuan tersebut,” ujar Hoky. 

 

Bisa jadi ternyata Bang Otto Hasibuan itu malahan menjadi korban. “Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum saja,”  imbuhnya.

 

Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat yakin pemalsuan dokumen maupun pemalsuan akta otentik tersebut akan mudah terungkap. Sebab bukti-buktinya ada dan para pelakunya juga ada. Selain itu saksi-saksinya juga ada. 

 

Bahkan menurutnya, saksi-saksi yang mengungkapkan kasus ini malah muncul dari pihak kelompok yang menjadi terlapor (dulunya penggugat) yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Irwan Japari.

 

“Keterangan saksi-saksinya dari pihak kelompok mereka sendiri dapat disaksikan via video youtube. Caranya tinggal masuk ke channel youtube lalu ketik tulisan Hidayat Tjokrodjojo & Irwan Japari Saksi Perkara APKOMINDO. Pada menit ke 50 bisa dilihat buktinya,” ungkapnya.

 

Dari bukti di youtube itu, lanjut Hoky, dapat dilihat langsung keterangan para saksi tentang yang terpilih saat Munaslub tertanggal 02 Februari 2015 itu adalah Rudi Rusdiah selaku Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen. 


"Sedangkan pada surat gugatan mereka dituliskan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen. Itu jadi jelas sekali pemalsuannya. Tapi hebatnya bisa menang di PN Jaksel dan di PT DKI Jakarta," kata Hoky mempertanyakan. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.