-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Dalam rapat paripurna, Puan menyambut hangat para aktivis perempuan yang tegabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual. 


“Telah hadir perwakilan Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini,” kata Puan. 

Rapat Paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Saat memimpin rapat paripurna, Puan didampingi oleh seluruh wakilnya yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. 


Adapun perwakilan aktivis perempuan yang disapa Puan ada 14 orang. Mereka antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari LKK NU, Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta. 


“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. 


Setelah menyapa para aktivis perempuan, Puan mempersilakan para perwakilan dari masing-maisng fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. 


Pekan lalu, Puan juga menerima sejumlah aktivis perempuan yang mendukung disahkannya RUU TPKS. Ia menerima banyak masukan terkait berbagai persoalan mengenai kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan. 


Dalam audiensi itu, Puan memastikan siap memperjuangkan RUU TPKS agar dapat disahkan. Mantan Menko PMK tersebut juga mengatakan dukungan dari para aktivis perempuan menambah kekuatan untuk perjuangannya. 


“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ungkap Puan, Rabu (12/1). 


Terkait RUU TPKS, Puan menjelaskan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik ini, setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres). 


“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” sebutnya. 


Puan berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah. 


“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” tutup Puan. (**)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - 18 Januari 2022 - Pelantikan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Kota Padang berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang. Pelantikan diawali dengan pembacaan SK dan pengambilan sumpah Drs. Alfian (Kepala BKPSDM) Kota Padang, yang juga bertugas sebagai Pj. Sekda Kota Padang, yang terpilih menjadi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang periode 2019-2023.


Hendri Septa, Wali Kota Padang mengatakan, Dewan Pengawas yang baru dilantik semoga amanah dalam menjalankan tugas sebagai Dewas di Perumdam Kota Padang, selain itu Wali Kota juga mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Direksi yang telah bekerja keras menjadikan Perumdam Kota Padang menjadi lebih baik, sehingga dapat memberikan PAD kepada pemerintah daerah sebesar 2,5 Milyar pada tahun lalu.

Wali Kota juga berharap kepada Dewas dan Direksi agar dapat membangun sinergitas dan kesamaan cara pandang, serta menjalin kerjasama yang baik dengan stake holder lainnya untuk kemajuan Perundam ditahun-tahun berikutnya. Tak lupa Wali Kota juga berpesan kepada Jajaran Direksi dapat meningkatkan layanan kepada pelanggan.


Selain Wali Kota Padang, pelantikan Dewan Pengawas ini dihadiri juga oleh Jajaran Direksi Perumda Air Minum Kota Padang, dan beberapa Kepala OPD serta pejabat struktural lainnya. (*")

MEDIAPORTALANDA - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan study komparatif mengenai ranperda keterbukaan informasi publik (KIP) ke Kominfo Banten. KIP dalam pengelolaan pemerintahan Sumbar merupakan ranperda inisiatif DPRD Sumbar.

“Study komparatif ke Banten karena Banten sudah 12 tahun memiliki Perda KIP, target Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar guna jalan nya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, (18/01/2022) di Dinas Kominfo Pemprov Banten.

Rombongan studi komperatif ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Eviyandri DT Rj Budiman, Sekreatris HM Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol dan Zafri Deson, Iqbal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Arif Yumardi dan komisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.


Rombongan studi konperatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.


Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan phunisment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.


“Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranperda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda, sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi dan punish Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik,” ujar Syamsul Bahri.


Perda 8 tahun 2012 tentang KIP inisiasi Pemprov dan dibahas bersama DPRD yang dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.


“Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten,” ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Ir. Hj. Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten.


Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan menyatukan visi standar pelayanan informasi publik di Pemprov Banten.


“Satu pemahaman baik atasan, bapak gubernur kami sampai pejabat publik untuk keterbukaan informasi publik dan sinergisitas dan kolaborasi dengan Komisi Informasi dan DPRD Banten,” ujar Eneng.(**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.