-->

Latest Post

Pembangunan gardu induk ini menelan investasi Rp12 miliar dengan TKDN 32,81 persen. Photo Istimewa


GUNUNG MAS - MEDIAPORTALANDA - 06 Februari 2022 - PT PLN (Persero) berhasil merampungkan kontruksi gardu induk 150 kilovolt (KV) Kalselteng 1 Town Freeder Transformator (TFT) di Desa Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.


Selain meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN juga dapat menghemat Rp 20,6 miliar dari pengoperasian gardu induk berkapasitas 30 Mega Volt Ampere (MVA) tersebut. 


General Manager Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, Didik Mardiyanto, mengatakan gardu induk ini akan mengalirkan pasokan listrik dari PLTU IPP Kalselteng 1 berkapasitas 200 megawatt (MW). 


Nantinya, GI Kalselteng 1 TFT akan dapat menyuplai listrik warga yang berada di Kecamatan Rungan dan Kecamatan Manuhing, di Kabupaten Gunung Mas, serta juga warga lain di sekitarnya. 


“Dengan hadirnya infrastruktur ini tentunya akan meningkatkan keandalan listrik bagi pelanggan. Kami berharap dengan suplai listrik yang maksimal dapat meningkatkan geliat ekonomi warga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Didik. 


Rampungnya pembangunan GI Kalselteng 1 TFT tersebut sekaligus melakukan akan mengurangi penggunaan PLTD Tumbang Jutuh dan Tumbang Telaken. Penghentian PLTD ini merupakan suatu upaya peningkatan keandalan listrik dengan dengan menghapus penggunaan pembangkit diesel dan menghubungkan sistem kelistrikan setempat dengan sistem kelistrikan Kalimantan.


Sebelumnya, warga di kedua Desa tersebut menikmati listrik 18 jam per hari, saat ini telah tersambung dengan sistem Kalimantan dan 2.850 pelanggan menikmati listrik 24 jam. PLN mesti harus mengoperasikan PLTD untuk bisa melistriki masyarakat. Namun, dengan adanya Gardu Induk, PLN bisa menekan penggunaan PLTD sehingga bisa menghemat biaya operasional Rp 20,6 miliar per tahun.


"Saat ini 2.850 pelanggan sebelumnya disuplai melalui PLTD Tumbang Jutuh dan Tumbang Telaken, Dengan hadirnya listrik PLN ini kami berharap aktivitas warga jadi semakin mudah, dan tentunya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Desa Tumbang Jutuh dan Desa Tumbang Telaken, serta desa-desa disekitarnya," kata Didik.


Adapun pembangunan GI ini menelan investasi sebesar Rp 12 miliar dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 31,82 persen.


Selain itu, Didik menjelaskan, GI ini juga telah memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PLN Pusat Sertifikasi. SLO merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi listrik telah berfungsi sesuai persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.


“Alhamdullilah GI 150 kV Kalselteng 1 TFT ini sudah mendapatkan SLO. Hal ini juga bermanfaat untuk memastikan instalasi listrik yang beroperasi sesuai standar keselamatan berlaku,” ujar Didik.


Selain memperoleh SLO untuk GI 150 kV Kalselteng 1, PLN juga memperoleh SLO untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Bangkanai (Peaker) Stage 2 Unit 13 berkapasitas 140 MW .


PLN juga menargetkan untuk menyelesaikan pembangunan jaringan interkoneksi antara sistem kelistrikan Barito di Kalimantan Tengah dan sistem Khatulistiwa di Kalimantan Barat yaitu proyek SUTT 150 kV Pangkalan Bun-Sukamara dan Sukamara-Kendawangan.


Hadirnya interkoneksi sistem kelistrikan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bertujuan agar setiap sistem kelistrikan di Kalimantan dapat terhubung dan saling menopang satu dengan lainnya. (**)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, Minggu (6/2/2022) mengkampanyekan gerakan Ayo Makan Telur, dimulai dari kalangan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi Sumbar. Kampanye ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis 16 ribu butir telur kepada perwakilan pesantren dan rumah tahfiz di Kota Padang.


Selain untuk memenuhi gizi dan nutrisi dengan biaya ekonomis, kampanye ini juga dalam rangka membantu para peternak ayam petelur agar usahanya bisa tetap survive ditengah anjloknya harga telur dan melambungnya harga pakan jagung dalam sebulan belakangan.


"Hari ini Pemerintah Provinsi Sumbar bersama dengan asosiasi peternak unggas mengampanyekan gerakan ayo makan telur, minimal 2 butir sehari. Melalui asosiasi peternak kita menyerahkan 16 ribu butir telur ayam untuk pesantren, rumah tahfiz, dan panti asuhan di Kota Padang, dan juga ada bazar telur untuk ASN di Pemprov Sumbar," ujar Buya Mahyeldi, usai Subuh Mubarokah, di Masjid Raya Sumbar.


Gubernur berharap, ASN kabupaten dan kota juga melakukan gerakan serupa dan menjadikan telur sebagai menu untuk berbagai kegiatan pemerintah untuk mencegah stunting di Program Keluarga Harapan (PKH) maupun dalam program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS).


"Untuk itulah kita dorong keluarga untuk mengkonsumsi telur. Target kita, dari kalangan ASN dan karyawan lingkup Pemprov bisa mencapai 6 juta telur. Kita harapkan gerakan serupa juga dikampanyekan di kabupaten dan kota,  mudah-mudahanan akan membantu peternak kita. Mari makan dua telur sehari, murah bergizi, badan sehat dan kuat," ajak Buya.


Selain itu, dalam kesempatan yang sama, gubernur juga membagikan telur untuk 148 anggota Satpol dan Damkar Provinsi Sumbar, masing-masing mendapat dua tray telur.


Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar, Irwan, S.Sos menyampaikan terimakasih atas perhatian gubernur. Bantuan telur pun langsung didistribusikan kepada seluruh anggota.


"Allhamdulillah bantuan ini merupakan komitmen gubernur agar kita di Satpol PP dan Damkar sebagai petugas di lapangan tetap dalam kondisi sehat dan kuat. Kita langsung distribusikan kepada seluruh anggota, apalagi ada anggota kita yang istrinya lagi hamil, sehingga membantu upaya pencegahan stunting. Dan bisa menjadi motivasi anggota agar bisa lebih giat lagi bekerja," ungkap Irwan.(doa/MMC)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana. 

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.


Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 


"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).


Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 


"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah. 


Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan. 


Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.


Direktur eksekutif  lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri  agar hati hati menangani  kss  anggota DPR,  Arteria Dahlan yang menurutnya  kini  memiliki nuansa politik yang sangat  tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten  dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR. "Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm  kapasitasnya sebagai anggota komisi 3  DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3.          Menurut  pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR  yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.  Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR  mutlak. "Hak imunittas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." Kata dosen hukum pidana ini. Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami  sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian. (bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.