-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Bertempat di Hall IKK Kantor Bupati Padang Pariaman Parit Malintang, 282 Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada diwilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman resmi Dilantik oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Senin (7/2).

Pelantikan Kepala Sekolah ini berasal dari tiga tingkat Satuan Pendidikan. Yaitu, 2 Orang Kepala TK, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman dengan Nomor: 821.2 / 059/Kep/BPP-2022 tanggal 4 Februari 2022. Dan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman dengan Nomor: 821.2 / 060/Kep/BPP-2022, 236 orang Kepala Sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD). Kemudian 44 Kepala SMP, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman dengan Nomor: 821.2 / 061/Kep/BPP-2022.


Turut hadir Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Kepala BPKSDM Armen Rangkuty, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Anwar, Anggota DPRD Padang Pariaman Jondedi Budur. Para assisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.


Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa Peningkatan Kualitas Sumber daya Manusia merupakan program prioritas Padang Pariaman, salah satu unsurnya adalah sektor pendidikan.


“Peningkatan mutu pendidikan merupakan perhatian saya sebagai Bupati Padang Pariaman”, sebutnya.


Pada kesempatan itu, Suhatri Bur menghimbau seluruh Kepala Sekolah untuk bisa memahami tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Dia juga menghimbau, agar kepala sekolah bisa menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak.


“Dalam rangka optimalisasi pencapaian program unggulan Pemerintah Daerah melalui kegiatan yang ada di sekolah, masing-masing Kepala Sekolah harus bisa memahami tugasnya dan bisa menjalin komunikasi dengan semua pihak”, ajak Suhatri Bur.


Menurut pengamatannya hasil kelulusan beberapa tahun terakhir ini, Kabupaten Padang Pariaman telah mengalami kemajuan cukup berarti. Namun, dia menekankan agar tidak puas sampai disana. Menurutnya lagi, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.


“Masih ada nilai mata pelajaran tertentu yang belum memenuhi harapan saya, makanya belum boleh puas dengan capaian sekarang”, katanya lagi.


Dia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat konsen dengan peningkatan mutu pendidikan. Beberapa upaya telah dilakukan diantaranya: Pertama, meningkatkan anggaran setiap tahunnya sesuai amanat UUD 1945.


Kedua, berupaya memenuhi segala kebutuhan baik sarana dan prasarana maupun kebutuhan guru. Dan ketiga, membebaskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, dan sejak tahun 2009 yang lalu telah ditetapkan wajib belajar dua belas tahun bagi Kabupaten Padang Pariaman. Ke empat, semua guru diwajibkan mengikuti pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi untuk memenuhi standar kompetensi guru.


“Ketersediaan guru di sekolah sangat menentukan hasil pendidikan, tentu bukan persoalan ringan bagi Kabupaten Padang Pariaman. Namun berbagai upaya itu telah dilakukan,” Ungkapnya.


Kemudian Suhatri Bur mengucapkan selamat bertugas dan mengajak seluruh kepala sekolah yang dilantik, agar memulai tugas ini dengan ikhlas dan berserah diri kepada Allah SWT. 


“Kami yakin dan percaya, bahwa saudara-saudara mempunyai kompetensi, dan memiliki keinginan yang kuat untuk memenuhi apa yang menjadi program Pemerintah Daerah. Dan berusahalah untuk memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Padang Pariaman Berjaya,”. Sebutnya.


Pada kesempatan itu, Bupati juga mengajak seluruh kepala Sekolah Dasar untuk menyosialisasikan dan menyukseskan Gebyar Vaksinasi untuk anak usia enam sampai sebelas tahun. Dia berharap, agar dengan upaya ini anak-anak di Padang Pariaman dapat terbebas dari ancaman pandemi covid 19.


“Imunisasi covid 19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun telah di launching, diharapkan kepala sekolah terkhusus Kepala SD untuk bisa mendukung dan menyosialisasikannya ke masyarakat,” harapnya. (**)


 

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Setelah di launching nya kegiatan Lomba  Sumbar Sadar Vaksin (SUMDARSIN) untuk anak usia 6-11 tahun, beberapa hari yang lalu, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengimbau para orang tua agar mengajak anak-anaknya (usia 6-11 tahun) untuk mengikuti  vaksinasi. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kami mengimbau para orang tua agar mengajak anak-anaknya untuk ikut vaksin. 

“Kami mendorong agar para orang tua yang memiliki anak usia 6-11 tahun untuk mengajak dan mengedukasi agar ikut vaksinasi." Katanya. 


Ia menjelaskan, untuk capaian ini diperlukan  kerja sama kita semua khususnya para orang tua, agar pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilaksanakan 100 persen. 


Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumbar Dr. dr. Finny Fitry Yani, SpA(K) mengatakan tentang vaksin anak 6 sampai11 tahun ini merupakan Vaksinasi Covid-19 yang bertujuan  membentuk dan melatih tentara khusus di tubuh anak untuk melawan virus penyebab Covid-19 . 


"Vaksinlah anak Anda, agar  terhindar dari penyakit Covid-19 dan aman dalam bersekolah," katanya. 


Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, kepada seluruh jajaran Polres di wilayah agar selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder  terutama Dinas Pendidikan  untuk mensosialisasikan ke Sekolah Dasar agar terus melakukan akselerasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini. 


Selain itu, ajakan dan edukasi dari orang tua sangatlah berpengaruh untuk meningkatkan minat dan keinginan anak untuk ikut vaksin,” pungkasnya. (bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (7/2/2022)

menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang tahun 2022, di ruang sidang utama gedung DPRD.


Rapat paripurna ini dipimpin wakil ketua Arnedi Yarmen bersama unsur pimpinan lainnya Ilham Maulana, Sekretaris dewan Hendrizal Azhar dan Pj Sekda Fitriati, M.SSi, MSi.


Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif dari fraksi Golkar PDI Perjuangan.


Ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Tahun 2022 yang disampaikan dalam paripurna yakni, Ranperda tentang Kearsipan, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan Ranperda Masjid Paripurna Kota Padang.


Disampaikannya, yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Kearsipan adalah melalui studi awal terutama melalui Desk Study dengan menelusuri berbagai kepustakaan, literatur terkait dengan kearsipan untuk bagaimana meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima melalui kebijakan kearsipan, norma dan standar, prosedur dan kriteria kearsipan yang ideal untuk terwujudnya pengelolaan arsip yang baik dalam mewujudkan good governance, serta bagaiman sistem pertanggungjawaban pengelolaan arsip yang tepat terukur untuk menjamin kearsipan yang baik.


Selanjutnya dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.


Kemudian yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan yaitu suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi kerakyatan sebagai kekuatannya.


Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai.


Tujuan ekonomi kerakyatan tersebut pada dasarnya adalah untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi derajat kebutuhan dasar melalui pembangunan ekonomi berskala kecil dan menengah.


Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selanjutnya disebut Undang-Undang UMKM.


Sementara yang melatar belakangi perlunya diusulkan Ranperda tentang Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah Pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Padang telah berlangsung dalam beberapa kurun waktu 11 tahun yang lalu pasca terjadinya bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, longsor maupun bencana banjir rob pantai.


Untuk upaya pembangunan perumahan bertujuan berupa pembangunan rumah susun, baik yang dikelola langsung oleh Pemerintah maupuin Swasta.


Namun kenyataan selama ini dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.


Sementara untuk Ranperda Mesjid Paripurna Kota Padang, masjid paripurna adalah masjid yang manajemen, pengembangan sumber daya, dan tata kelola dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang atau masjid yang didirikan masyarakat kemudian dihibahkan dan atau dilakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kota Padang.


Masjid paripurna memiliki peran dan fungsi dan kewenangan sebagai motor penggerak dalam kegiatan kemasjidan dan sarana pendukung sebagai sebahagian dari optimalisasi aset negara dan asset masyarakat yang harus mendapat perlindungan hukum.


Selanjutnya juga dasar hukum yang dipakai, telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan antara satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.


Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menyampaikan apa yang telah disampaikan dalam paripurna tentang penyampaian 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang

dapat dibahas dan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.