-->

Latest Post

Akhiruddin Mahjuddin

Sekretaris JMSI Aceh


Lama tak terdengar, akhirnya kasus pengadaan e-KTP memasuki babak baru. Dimana pada tanggal 3 Februari 2022, Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Isnu Edhy Wijaya, bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) bersama Husni Fahmi, ketua  tim teknis  teknologi  Informasi penerapan kartu  tanda  penduduk elektronik, PNS BPPT. 


Isnu dan Husni ditetapkan tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 bersama dua orang lainnya yaitu Miryam S Haryani, Anggota DPR RI 2014-2019 dan Paulus Tanos, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.


Sebagaimana diketahui konsorsium PNRI menandatangani kontrak bersama untuk pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.8 Triliun lebih, pada 1 Juli 2011. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2,3 Triliun.


Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga  negara Indonesia yang sejatinya zero korupsi.


Sebelum penetapan tersangka baru dalam kasus e-KTP, KPK baru saja melakukan kegiatan tangkap tangan seorang hakim, panitera dan pengacara oleh Tim KPK di Surabaya. Bahkan sebelumnya lagi,  dalam rentang waktu yang belum lama  secara berturut  tim KPK melakukan tangkap tangan beberapa pejabat eksekutif setidaknya 3 orang kepala daerah.


Gambaran di atas cukup merefleksikan cara kerja Firli Bahuri dalam memimpin KPK. Ia sangat irit  bicara terkait kasus, bahkan cendrung menghindar jika ditanya. Karena itu kerja  KPK lebih rapi, tak terbaca serta senyap.


Dalam kasus e-KTP ini, KPK era Firli menggambarkan pola kerja yang cendrung berbeda dalam penanganan perkara, penanganannya  dilakukan  dengan tuntas, termasuk   siapa yang terlibat. 


Cara penanganan kasus demikian sejatinya  merupakan ruh penegakan hukum yaitu penegakan atas  asas  kepastian hukum.


Kepastian hukum ini merupakan variabel sangat penting agar setiap orang yang diduga atau disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum tidak tersandera atas dugaan atau sangkaan yang dituduhkan padanya. Karena hal ini akan merugikan terduga atau tersangka dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik. 


Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu asas kepastian hukum (rechtmatigheid), asas ini meninjau dari sudut yuridis. Kemudian asas keadilan hukum (gerectigheit),  asas ini meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan serta asas kemanfaatan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utility).


Menurut Utrecht kepastian hukum mengandung dua pengertian; pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. 


Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian hukum.


Sebagai kilas balik, dalam beberapa kasus, sebelum kepemimpinan Firli, penetapan tersangka tidak diikuti dengan adanya proses peradilan yang cepat. Tidak sedikit status tersangka harus berulang tahun disandang oleh tersangka. 


Di era Firli Bahuri, tunggakan kasus oleh KPK dapat dituntaskan satu per satu.  Untuk penanganan  kasus baru dilakukan  secara cepat dan tuntas. 


Pola kerja penegakan hukum  demikian ini telah menghindarkan kesewenangan pemerintah (baca: negara)  atas tersangka, yang mana hal ini juga merupakan cerminan atas penghormatan pada hak asasi manusia.*

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Barat  Brigjen Pol Edi Mardianto, S.I.K, M.Si melakukan peninjauan kegiatan Vaksinasi di SDN 36 Alang Lawas Kota Padang, Selasa 8/2/2022 siang. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Sumbar mengikuti zoom meeting dengan bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilaksanakan dalam kegiatan Vaksinasi secara serentak se-indonesia. 


Kegiatan itu diikuti oleh beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar dan Kapolresta Padang. 


Wakapolda Sumbar ikut memberikan semangat kepada peserta vaksin 

dan juga  menyemangati tenaga kesehatan yang merupakan salah satu garda terdepan dalam mensukseskan vaksinasi dalam upaya pencegahan wabah Covid-19. 


Zoom meeting bersama Kapolri tersebut dalam rangka mamantau jalannya kegiatan vaksinasi serentak yang diselenggarakan seluruh Polres/Ta masing-masing Polda. 


Pada kesempatan itu Bapak Kapolri melalui Zoom meeting secara virtual menyapa dan berinteraksi dengan beberapa Polda terkait cakupan pencapaian Vaksinasi sesuai target. 


Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kepada seluruh Polres/Ta masing-masing Polda agar tetap semangat dalam menjalankan tugas kemanusiaan, karena ini adalah tugas yang sangat mulia. (bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA -

Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang Muharlion, kecewa dengan putusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah menetapkan kadernya menjadi calon Wakil Wali Kota Padang.

 

Diketahui, PAN telah menetapkan nama Ekos Albar untuk dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang agar dapat diproses dipilih sebagai calon wakil wali kota Padang. 


Sedangkan PKS hingga kini belum ada menetapkan satu kadernya untuk dipilih menjadi calon wakil wali kota.



Muharlion mengatakan, untuk sementara ini pihaknya masih menyiapkan dua nama yaitu, dirinya dan Mulyadi Muslim. Belum ditetapkan satu nama seperti yang dilakukan PAN.


“PKS jelas dari awal minta komunikasi dengan PAN. Tapi sampai sekarang tidak jelas komunikasinya bagaimana, tidak ada respon, padahal kita ini koalisi,” katanya, Senin (7/1/2022).


Menurutnya, posisi Wakil Wali Kota Padang secara etika politik adalah untuk PKS, meskipun dalam undang-undang PAN boleh mengirimkan dua nama. Sebab PAN dan PKS adalah koalisi dan saat ini Wali Kota Padang sudah dijabat oleh kader PAN yaitu Hendri Septa.


Oleh karena itu PKS sudah mengirimkan dua nama kepada PAN, namun tidak pernah direspon. Kemudian PAN menetapkan Ekos Albar jadi calon.


PKS ingin jabatan wakil diisi oleh kadernya. PKS ingin membangun Padang dengan tetap berkoalisi bersama PAN.


“Secara etika politik ini haknya PKS karena PAN sudah wali kota. Kalau PKS kirim satu nama saja tentu akan head to head nanti di DPRD, pasti ini akan ada yang terluka, pasti ada yang kalah dan menang, kalau ini terjadi maka tidak koalisi namanya,” katanya.


PKS ingin tetap bersama PAN sebagai koalisi. Maka seharusnya PAN dewasa dan legowo dalam berpolitik. Selain itu masyarakat juga banyak yang mendukung agar jabatan wakil wali kota diisi oleh kader PKS. Jadi PKS hanya ingin meminta haknya saja.


Dengan alasan tersebut, sampai hari ini PKS belum menyikapi keputusan dengan mengirimkan pula satu nama calon wakil wali kota. Hal itu juga sesuai dengan keputusan DPP PKS. PKS juga masih tetap berusaha berkomunikasi dengan PAN.


“Sampai hari ini PAN Padang tidak jelas bagaimana sikapnya, Wali kota tidak jelas juga bagaimana komunikasinya. Mestinya semua duduk untuk berkomunikasi, tapi tidak terjadi, terus terang kita kecewa dengan apa yang dilakukan PAN,” urainya. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.