-->

Latest Post

Oleh Jhon Pratama


Yang dimaksud dengan Pers pembina masyarakat yaitu di kutip dari pernyataan dari pemikir dunia tempo dulu sekitar ( 220th) yang lalu tepatnya 1802, Presiden amerika yg (3) sangat tegas menyatakan "Jika PERS" Merdeka dan warga negara bisa membaca semua akan aman.


Oleh karna itu "Pers" pembina masyarakat itu seperti yang di utarakan oleh pemikir dunia antara lain.


Floyd G arpan, tugas hakiki Pers membina masyarakat global, Nasional, lokal dan menghormati prinsip prinsip Universal Hukum dan lain-lain.


Kemudian Media Pers merupakan aset publik menjaga keseimbangan, bangun peradapan.


Lalu Pers itu mendorong Demokrasi, transparan, Akuntanblitas. Antara lain dengan keterbukaan Informasi "The people's right to know"


Harus terbangun kesadaran publik oleh karna itu menutup Informasi adalah tindakan "Kriminal" lain pada itu Pers juga harus memberdayakan daerah.


Pers Berdayakan daerah.


Pers ( Media) terikat akan tanggung jawab sosial karna tanpa Pers  keterbukaan Informasi. Program daerah bisa mandeg dan sudah pasti tidak terealisasi dgn baik.

Juga tidak ter aktualisasikan, tidak terkontrol karena tanpa partisipasi Sosial.


Selanjutnya perlu juga 'inovasi" bangkitkan antusiasme kerja keras dan tentu disiplin.

 

Dengan demikian "Pers pembinaan masyarakat" dan memberdayakan masyarakat seperti didaerah utamanya adalah Aset masyarakat daerah. 


Artinya memperkuat aktif untuk kearifan lokal.


Bersambung jr


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kehadiran ratusan wali murid Sekolah Dasar, ditanggapi oleh DPRD Padang dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Senin (14/2/2022).


"Iya, nanti kita akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan, untuk dapat menyelesaikan masalah ini," ujar Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin.


Dikatakannya dengan adanya pertemuan dengan kadisdikbud dan Kadinkes Padang tersebut, bisa mendapatkan solusi terkait polemik siswa SD wajib divaksin di Kota Padang dapat segera ditemukan.


"Kita akan berkomunikasi dengan kadisdikbud dan Kadinkes Padang, agar semua masalah yang ada bisa diselesaikan dengan baik agar anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan," ujarnya.


Amril Amin mengatakan masalah ini sangat penting, jangan sampai mematikan ruang belajar anak-anak karena yang belum divaksin.


"Ini menjadi kewajiban kita bersama untuk mendapatkan langkah apa yang kita ambil untuk bisa mendapatkan hak pendidikannya," jelasnya.


Ratusan wali murid tersebut mendatangi DPRD Padang sekitar pukul 09:30 Wib dengan membawa berbagai macam pamflet dengan beragam aspirasi mereka, Senin (14/2/2022).


"Vaksin membunuh hak anak kami", "Jangan Penjarakan Anak Kami karena Vaksin", dan "Anak Kami Tidak Butuh Divaksin, Anak Kami Butuh Dididik".


"Kembalikan Anak Kami untuk Belajar Seperti Semula", "Kembalikan Hak Anak untuk Bersekolah", dan tulisan-tulisan lainya sambil berorasi.


Dalam orasinya para orang tua dari murid ini menolak penerapan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah tersebut.


Yang mana, di dalam SE itu diatur pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. 


Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dibimbing oleh orang tua.(*)



PADANG - MEDIAPORTALANDA - Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan tanggapannya secara resmi tentang 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi-Komisi DPRD Kota Padang. 


Keempat Ranperda tersebut diantaranya meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Ranperda tentang Masjid Paripurna.


"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami menyambut baik empat Ranperda Inisiatif Komisi-Komisi DPRD Kota Padang ini. Semoga semua Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan secara mendalam oleh semua unsur dan ditetapkan menjadi Perda sesuai waktu yang ditentukan. Insya Allah bermanfaat bagi masyarakat dan untuk kemajuan Kota Padang tentunya," harap Wako dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang membahas agenda terkait di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (14/2/2022).


Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen itu pun diikuti para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD yang ada dilingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya.


Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen menuturkan, Rapat Paripurna kali ini adalah tindak lanjut dari empat Ranperda terkait yang disampaikan oleh Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Padang pada Sidang Paripurna di 7 Februari 2022 lalu.

 

"Alhamdulillah hari ini telah ditanggapi secara resmi oleh bapak Wali Kota Padang. Semoga ke depan dapat kita bahas bersama dalam rapat komisi bersama jajaran Pemko dan stakeholder terkait. Kita tentu berharap dalam waktu yang tidak begitu lama empat Ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda," ucap Arnedi Yarmen.


Ia juga menambahkan, sejatinya empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan Ranperda yang sangat strategis dan merupakan dukungan DPRD Kota Padang kepada Pemko Padang dalam menjalankan tugas pemerintahan, peningkatan perekonomian, keagamaan dan tugas lainnya.


"Tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dan agar Ranperda ini lebih aplikatif dan dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat, perlu harmonisasi dan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan terkait. Sehingga Ranperda yang akan disepakati nantinya tidak berimplikasi hukum di kemudian hari," jelasnya.(Dv/Jp)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.