-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - RABU 15 FEBRUARI 2022 _ Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar, DT Nan Sati bersama pengurus dan  LKAAM Sumbar mendatangi Polda Sumatera Barat.


Kedatangan Ketua LKAAM Sumbar ini untuk bersilaturahmi dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, di ruang kerja Kapolda Sumbar. 


Dalam silaturahmi tersebut, Kapolda Sumbar didampingi Karo SDM Polda Sumbar Kombes Pol Defrian Donimando, S.Ik, dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik.


"Agendanya adalah silaturahmi dan membahas tentang perkembangan situasi kamtibmas dan juga terkait vaksinasi di Sumbar," kata Kombes Pol Satake Bayu. 


Untuk situasi kamtibmas, sebut Kabid Humas, Ketua LKAAM Sumbar bersama Kapolda Sumbar membahas mengenai restorative justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara maupun permasalahan oleh petugas kepolisian di jajaran Polda Sumbar untuk memberi rasa keadilan.


"Nantinya kita akan menyiapkan MoU antara Polda Sumbar dengan LKAAM Sumbar, dimana LKAAM akan dilibatkan penanganan restorasi justice melalui MoU ini," sebutnya.


Lanjut Kabid Humas, pihak LKAAM Sumbar juga akan memberikan penghargaan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. "Pemberian penghargaan gelar adat kepada bapak Kapolda Sumbar," pungkasnya.(bhps)

Oleh Jhon Pratama


Yang dimaksud dengan Pers pembina masyarakat yaitu di kutip dari pernyataan dari pemikir dunia tempo dulu sekitar ( 220th) yang lalu tepatnya 1802, Presiden amerika yg (3) sangat tegas menyatakan "Jika PERS" Merdeka dan warga negara bisa membaca semua akan aman.


Oleh karna itu "Pers" pembina masyarakat itu seperti yang di utarakan oleh pemikir dunia antara lain.


Floyd G arpan, tugas hakiki Pers membina masyarakat global, Nasional, lokal dan menghormati prinsip prinsip Universal Hukum dan lain-lain.


Kemudian Media Pers merupakan aset publik menjaga keseimbangan, bangun peradapan.


Lalu Pers itu mendorong Demokrasi, transparan, Akuntanblitas. Antara lain dengan keterbukaan Informasi "The people's right to know"


Harus terbangun kesadaran publik oleh karna itu menutup Informasi adalah tindakan "Kriminal" lain pada itu Pers juga harus memberdayakan daerah.


Pers Berdayakan daerah.


Pers ( Media) terikat akan tanggung jawab sosial karna tanpa Pers  keterbukaan Informasi. Program daerah bisa mandeg dan sudah pasti tidak terealisasi dgn baik.

Juga tidak ter aktualisasikan, tidak terkontrol karena tanpa partisipasi Sosial.


Selanjutnya perlu juga 'inovasi" bangkitkan antusiasme kerja keras dan tentu disiplin.

 

Dengan demikian "Pers pembinaan masyarakat" dan memberdayakan masyarakat seperti didaerah utamanya adalah Aset masyarakat daerah. 


Artinya memperkuat aktif untuk kearifan lokal.


Bersambung jr


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kehadiran ratusan wali murid Sekolah Dasar, ditanggapi oleh DPRD Padang dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Senin (14/2/2022).


"Iya, nanti kita akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan, untuk dapat menyelesaikan masalah ini," ujar Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin.


Dikatakannya dengan adanya pertemuan dengan kadisdikbud dan Kadinkes Padang tersebut, bisa mendapatkan solusi terkait polemik siswa SD wajib divaksin di Kota Padang dapat segera ditemukan.


"Kita akan berkomunikasi dengan kadisdikbud dan Kadinkes Padang, agar semua masalah yang ada bisa diselesaikan dengan baik agar anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan," ujarnya.


Amril Amin mengatakan masalah ini sangat penting, jangan sampai mematikan ruang belajar anak-anak karena yang belum divaksin.


"Ini menjadi kewajiban kita bersama untuk mendapatkan langkah apa yang kita ambil untuk bisa mendapatkan hak pendidikannya," jelasnya.


Ratusan wali murid tersebut mendatangi DPRD Padang sekitar pukul 09:30 Wib dengan membawa berbagai macam pamflet dengan beragam aspirasi mereka, Senin (14/2/2022).


"Vaksin membunuh hak anak kami", "Jangan Penjarakan Anak Kami karena Vaksin", dan "Anak Kami Tidak Butuh Divaksin, Anak Kami Butuh Dididik".


"Kembalikan Anak Kami untuk Belajar Seperti Semula", "Kembalikan Hak Anak untuk Bersekolah", dan tulisan-tulisan lainya sambil berorasi.


Dalam orasinya para orang tua dari murid ini menolak penerapan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah tersebut.


Yang mana, di dalam SE itu diatur pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. 


Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dibimbing oleh orang tua.(*)



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.