-->

Latest Post


Oleh : Jhon Pratama


Gula batu dilemari  bakul

Di ambil anak kureaiy taji

Manga baitu , mentri yaqul

Lai stabil sanak carocaiy tadi

     Cubo batanyo kalau ndak tau

     Bulieah urang ndak ka berang

     Ambo kiniko galau sanak mau

     Sadieah berang ndak tabilang

Bajalan paliharo lah kaki

Maambieak jaan sembarangan

Heran ambo ko lah mentri

 Ndak bijak lisan omongan

    Kito ko dalam ibu pertiwi

    Samo manjago pitueah adat 

     Ambo ko diam  maunyo mentri

     Sakiro paliharo lidah manfaat

Urang pandai sangaeak paralu

Supayo bisa maaja yang lain

Berang Denai dunsanak tau

Sakiro ajaiii snekkk lisan

     MulutMu harimauMu

     Iko kiasan urang minang

     Jikalau ndak tauu kamu

     Manjago lisan urang sanang

Baa coiko denai bakato

Sampaian lisan ndak mendidik

Baa ambo takanai jo kato

Lisan pasan sanak manyakik.

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Terkait dengan rencana awal dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar untuk memberikan penghargaan berupa Gelar Adat Sangsako (gelar kehormatan Minangkabau) kepada Kapolda Sumbar, tadi siang digelar jumpa pers tindak lanjut pemberian gelar itu. 

Fauzi Bahar DT Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

"Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda," sebut Fauzi Bahar, Kamis (24/2) di ruang rapat LKAAM Sumbar.


Menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. "Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya," ujarnya. 


Kemudian kata Ketua LKAAM Sumbar, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.


"Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak)," katanya.


"Dari hal tersebutlah, maka dari LKAAM Sumbar akan memberi gelar adat kepada Kapolda, rencananya akan dilewakan (kukuhkan) di Istana Pagaruyung," ungkapnya menambahkan. 


Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik mewakili Kapolda Sumbar yang ikut hadir menyampaikan terimakasih kepada pihak LKAAM Sumbar dengan pemberian gelar tersebut.


"Sangat mendukung dan berterima kasih dari bapak Kapolda Sumbar dengan adanya apresiasi tersebut. Kami berharap apa yang menjadi rencana itu bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan koridor yang telah ditentukan," ujarnya.(bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Anggota DPD RI, daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), Alirman Sori, angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama menyangkut pedoman pemasangan dan penggunaan Toa (alat pengeras suara, red) masjid atau mushala.


Menurut Senator Alirman, sepertinya Menteri Agama kurang kerjaan. Pengaturan suara Toa masjid atau mushala secara universal, nampaknya sebagai bentuk tidak memahami kearifan lokal.

 

"Yang membuat miris adalah kebijakan menyangkut pengaturan suara Toa masjid atau mushala, Menag kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara hewan yang berisik sungguh tidak tepat. Yang terganggu dengan suara azan adalah setan dan iblis," kata Alirman Sori melalui pesan WhatsApp-nya pada awak media, Kamis (24/2).


Kemudian lanjut Alirman, urusan pengeras toa di masjid dan mushola diserahkan kepada kearifan lokal, tidak perlu negara terlalu jauh ikut campur hal-hal yang remeh temeh, akan lebih baik mengatur hal-hal yang strategis untuk kemaslahatan umat.


Senator Alirman Sori, mencontohkan di Sumbar, sepengetahuannya tidak ada masalah pengeras suara masjid dan mushola yang dipersoalkan.

 

"Lalu apa urusannya harus mengatur secara universal, sepertinya benar-benar kurang kerjaan," ketus Alirman Sori.


"Kalaupun harus diperlukan dengan alasan untuk kenyamanan ditempat tempat tertentu, tapi jangan membuat aturan bersifat universal, karena pengeras suara Toa di masjid dan mushola adalah sangat diperlukan sebagai pengingat waktu ibadah bagi muslim," ulas Senator.


Alirman Sori mengingatkan agar pejabat penyelenggara negara dalam membuat kebijakan benar-benar memperhatikan nilai-nilai universal dan memahami kearifan lokal, tuturnya. (Jp)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.