-->

Latest Post

PARIAMAN - MEDIAPORTALANDA - Pemkab Padang Pariaman didesak harus mampu menunjukkan kinerjanya dalam mengatasi tingkat kemiskinan, jangan hanya berpangku tangan.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra dan juga Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Harpianda, SH Datuak Sarimarajo Alam, yang selalu Vokal dalam memperjuangkan apa yang menjadi hak dari masyarakat Setempat, (4/3/2022).

Kalau boleh jujur kata Harpianda, sejak Covid-19 hingga kini ekonomi masyarakat kita yang kesehariannya dapat pagi habis sore makin kian terpuruk,dan ini butuh perhatian, bukan pencitraan. 


"Saat ini masyarakat sudah miskin, begitu juga dengan kami anggota DPRD ndak jauh beda dengan mereka", ungkapnya.


Kini yang dibutuh bukan infratruktur jalan, tapi bagaimana cara kita memperbaiki perekonomian rakyat, sebab Pariaman bukan daerah miskin, kita punya sumber daya alam.


Untuk ini mesti ada kolaborasi antara eksekutif dengan legislatif, dalam hal ini yaitu Kepala daerah, mari kita saling membahu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, bila perlu Bupati beserta Wakil, turun kebawah, jemput aspirasi masyarakat kalangan bawah tersebut, ulas Harpianda yang juga mantan polisi.


Harpianda juga menyampaikan, Insya Allah dalam waktu dekat di bulan Maret ini akan diserahterimakan 30 yunit berupa alat tangkap mesin tempel 15 PK untuk petani nelayan yang ada di Nagari kecamatan Kasan Gadang kabupaten Padang Pariaman, bantuan ini kita ambil melalui dana pokir.


"Semoga bantuan ini bermanfaat bagi si penerima, biasa mereka numpang dengan orang lain karena sudah ada milik sendiri mungkin ekonomi mereka bisa membaik", harap Harpianda. (Jp)

MEDIAPORTALANDA - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai dukungan Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina sudah sesuai konstitusi Negara. Ia pun mengapresiasi Pemerintah yang ikut meneken Resolusi PBB itu.


Resolusi PBB yang disetujui 141 dari 181 Negara itu memuat poin menyesalkan agresi Rusia kepada Ukranina. Resolusi ini juga menuntut penyelesaian dalam istilah yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.

“DPR RI sepakat dengan Pemerintah yang mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia kepada Ukraina. Sikap Pemerintah sudah sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Puan, Jumat (4/3/2022).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.


Sikap tegas dari Negara-negara dunia sudah seharusnya dikeluarkan, meski Resolusi PBB yang diteken pada Rabu (2/3/2022) lalu tak mengikat secara hukum.


Resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta agar Rusia segera menghentikan penggunaan kekuatan militernya terhadap Ukraina tanpa syarat apa pun. Resolusi itu sebagai refleksi atas opini internasional terhadap agresi Rusia ke Ukraina.


“Tentunya Resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan,” ungkap Puan.


Piagam PBB juga menuntut agar anggotanya menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian satu sama lain. Puan pun mengingatkan bahwa Negara-negara PBB, termasuk Indonesia, punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.


“Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata tidak seharusnya digunakan, serta dijaga untuk kepentingan umum,” sebut mantan Menko PMK itu.


“Karena Resolusi PBB mengenai agresi Rusia terhadap Ukraina sesuai dengan prinsip itu, maka sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan,” lanjut Puan.


Cucu Proklamator RI Bung Karno ini menyebut, Indonesia memang menganut prinsip non-blok. Meski begitu, Puan menjelaskan, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif harus dimaknai dengan benar.


“Bebas itu berarti bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional. Sementara aktif artinya Indonesia berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya,” tuturnya.


“Hal itu dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” sambung Puan.


Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia tertuang dalam UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam beleid itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘bebas aktif’ adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral.


Makna ‘bebas aktif’ sesuai UU 37/1999 adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.


Serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang sesuai dengan konstitusi atau amanat UUD 1945. (**)

PARIAMAN – MEDIAPORTALANDA - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, didampingi Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar Yusna Dewi di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Jumat (04/03).

Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman ini bersamaan dengan penyerahan LKPD dari Kota Pariaman dan Kota Sawahlunto.


Bupati Suhatri Bur dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas masukan dan saran yang diterima oleh Pemerintah daerah selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama 25 hari tersebut.


“Peran BPK sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Karena BPK memberi rekomendasi untuk perbaikan laporan keuangan pemerintah daerah.” Sebutnya.


Suhatri Bur juga berharap, BPK dalam peran dan wewenangnya tidak segan dalam memberi masukan demi terhindarnya kesalahan dalam pengelolaan keuangan.


“Kepada Ibu Kepala Perwakilan, harapan kami, semoga BPK tidak segan-segan memberikan masukan untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan.” Lanjutnya.


Kemudian, Bupati juga berharap Kabupaten/Kota di Sumatera Barat dapat meraih opini terbaik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar diperoleh Dana Intensif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.


Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi memberikan apresiasi pada Kabupaten Padang Pariaman yang telah menyerahkan LKPD tahun 2021 sebelum batas akhir penentuan, yaitu 31 Maret 2022.


“Ini membuktikan sistem berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK. Insya Allah, 27 April 2022 nanti akan diserahkah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)” tutupnya. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.