-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Jelang Ramadhan, tim satgas pangan Polda Sumbar melakukan upaya pengawasan di berbagai tempat, pasar dan supermarket dan distributor pabrik minyak goreng 


"Bersama instansi terkait melakukan pengawasan di beberapa tempat, situasi masih stabil dan belum ditemukan adanya penimbunan terkait dengan minyak goreng," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (28/3) di Mapolda Sumbar.


Pengawasan yang dilakukan tersebut, agar memantau keberadaan minyak goreng dan sembako. Dan di Sumbar masih ada dan masih terjangkau.


"Jika ditemukan adanya penimbunan (sembako) akan dilakukan penindakan hukum," tegas Kabid Humas Polda Sumbar didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik.


Dirinya menuturkan, untuk minyak goreng dan sembako lainnya di Sumatera Barat tetap tersedia, sama halnya dengan BBM khususnya terkait solar yang tersedia dengan cukup.


Sementara, Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, pihaknya dari Ditreskrimsus telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yakni pengecekan ke lapangan seperti produsen, distributor, xan agen pengecer, belum ditemukan adanya pelanggaran. 


Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan kepada semua pihak terkait minyak goreng tersebut. 


"Namun bila ditemukan penyimpangan kami tidak akan segan melakukan upaya penegakan hukum," pungkasnya.(*)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik meneruskan apa yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH bahwa memberikan atensi tidak ada praktik illegal di Sumatera Barat. 


"Bapak Kapolda Sumbar menegaskan Zero toleransi terhadap Illegal Logging dan mining," sebut Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Polda Sumbar, Senin (28/3).


Terkait ilegal mining kata Kabid Humas, penangkapan pelaku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Kemudian pada hari Kamis dilakukan upaya kepolisian. "Tersangka dua dari Sijunjung dan dua dari Pasaman," terangnya. 


Tersangka di Sijunjung berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, dan S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.


Untuk di Pasaman, tersangka MI (28)  sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam. Kemudian S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan.


Barang bukti yang diamankan, satu unit controller alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang.


Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menerangkan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Kapolda, tidak ingin adanya segala macam praktik ilegal mining. 


"Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan 3 TKP. Yakni 2 di Pasaman dan 1 di Sijunjung," ujarnya. 


Dikatakan, sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumbar tersebut, maka pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku illegal mining (penambangan emas tampa izin) yang sangat berdampak pada lingkungan. 


"Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah," tegasnya. 


Untuk itu lanjut Kombes Pol Adip Rojikan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik illegal. "Jika ditemukan akan ditindak tegas," pungkasnya. 


Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman. 


Sementara, terkait penggunaan mercury, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat (eskavator) dan box.


"Jadi saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan mercure," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus.(*)

BATUSANGKAR - MEDIAPORTALANDA -  Pelatihan teknologi budidaya dan bisnis cabai merah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan Mantri-mantri BRI (Bank Rakyat Indonesia) tentang budidaya dan aspek bisnis komoditas cabai merah yang akhirnya mampu mengambil keputusan terbaik dalam mengembangkan program BRI pada Unit-Unit BRI di kecamatan-kecamatan. 


Hal ini disampaikan oleh Agus Purnomo yang mewakili Pinwil BRI Sumatera Barat pada saat membuka kegiatan Pendidikan Profil Bisnis Briliant Specialist Development Program (BSDP) tahun 2022 di Hotel Pagaruyung Batusangkar, Sumatera Barat (21 Maret 2022). 

Acara pembukaan ini selain dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar (Ir. Yulfiardi, M.Si), wakil dari Pincab BRI Batusangkar (Hamdi), juga peneliti BPTP Balitbangtan Sumatera Barat (Ir.Atman Roja, M.Kom) sebagai traineer dan Tim Primakelola IPB (Lutpi Abdul Latip dan Fizar) sebagai pelaksana.


Acara pelatihan ini telah berlangsung selama tiga hari (21-23 Maret 2022) yang diikuti sebanyak 25 orang Mantri BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.  Selain Mantri BRI, kegiatan ini juga diikuti oleh 5 orang penyuluh pertanian dari Kecamatan Salimpauang, Kabupaten Tanah Datar sebagai tenaga pendamping.


Menurut Tim Primakelola IPB, Pendidikan Profil Bisnis BSDP ini bertujuan untuk: (1) memahami proses bisnis hulu sampai hilir, (2) memahami critical point dan mampu memitigasi resiko bisnis, (3) mampu mengakselerasi pertumbuhan bisnis nasabah dan bisnis kelompok nasabah, (4) memiliki interpreneurship knowledge sehingga mampu menjadi UMKM Advisor dalam rangka pendampingan UMKM naik kelas, dan (5) mampu membangun ekosistem bisnis komoditas cabai. 


Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan pelatihan dalam bentuk teori dan praktek lapangan. Peserta melakukan kunjungan dan wawancara ke kelompok tani, pengusaha benih, kios tani, dan stakeholder terkait lainnya. Hasil pelatihan dalam bentuk teori dan praktek selanjutnya dipresentasikan oleh kelompok peserta dan sekaligus dilakukan FGD (Focus Group Disscussion). Pada akhirnya, peserta dapat menyimpulkan RTL (Rencana Tindak Lanjut) dalam membangun dan mengembangkan ekosistem bisnis komoditas cabai merah.


Materi yang disampaikan pada kegiatan ini adalah tentang inovasi teknologi budidaya cabai merah yang beberapa tahun belakangan dikembangkan oleh Balitbangtan (Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian) Kementan RI di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Sumatera Barat, dikembangkan melalui BPTP Balitbangtan Sumatera Barat. Inovasi teknologi budidaya tersebut dikenal dengan nama PROLIGA (PROduksi LIpat GAnda) Cabai Merah. Selain itu juga jelaskan tentang aspek bisnis komoditas cabai merah dari hulu sampai hilir. 


Menurut Atman Roja, produktivitas cabai merah Sumatera Barat  sudah lebih tinggi (mencapai 10,55 t/ha) dibanding produktivitas nasional yang hanya 8,74 t/ha. Produktivitas ini masih dapat ditingkatkan bila petani cabai merah mulai menerapkan teknologi PROLIGA Cabai Merah yang dapat meningkatkan produktivitas sampai lebih dari 20 t/ha. Untuk mencapai produktivitas >20 t/ha, ada beberapa komponen teknologi yang harus diterapkan, diantaranya: (1) menggunakan sistem persemaian sehat; (2) menggunakan varietas unggul yang adaptif; (3) meningkatkan populasi tanaman sampai 30.000 tanaman/ha; (4) melaksanakan pengelolaan hara, tanah, dan air; dan (5) pengendalian hama dan penyakit. Dari aspek bisnis, juga dijelaskan tentang permasalahan dan solusi terbaik dalam menjalankan usahatani cabai merah, mencakup berbagai aspek, terutama aspek dari supplier, input, process, output, dan consumer (SIPOC).


Kegiatan ini mendapat apresiasi yang sangat baik dari seluruh peserta,  terbukti dengan antusiasnya mereka dalam berdiskusi dan melaksanakan praktek di lapangan serta dalam menyampaikan hasil kunjungan di lapangan pada saat presentasi. (ATR)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.