-->
Dengan segala ketulusan dan kerendahan hati, Anaf Sikumbang Ketua Korlap Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN-RI-Sumbar) bidang pembangunan, mengucapkan : Marhaban ya Ramadhan 1443 H, (**)
PADANG - MEDIAPORTALANDA - Jelang Ramadhan, tim satgas pangan Polda Sumbar melakukan upaya pengawasan di berbagai tempat, pasar dan supermarket dan distributor pabrik minyak goreng
"Bersama instansi terkait melakukan pengawasan di beberapa tempat, situasi masih stabil dan belum ditemukan adanya penimbunan terkait dengan minyak goreng," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (28/3) di Mapolda Sumbar.
Pengawasan yang dilakukan tersebut, agar memantau keberadaan minyak goreng dan sembako. Dan di Sumbar masih ada dan masih terjangkau.
"Jika ditemukan adanya penimbunan (sembako) akan dilakukan penindakan hukum," tegas Kabid Humas Polda Sumbar didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik.
Dirinya menuturkan, untuk minyak goreng dan sembako lainnya di Sumatera Barat tetap tersedia, sama halnya dengan BBM khususnya terkait solar yang tersedia dengan cukup.
Sementara, Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, pihaknya dari Ditreskrimsus telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yakni pengecekan ke lapangan seperti produsen, distributor, xan agen pengecer, belum ditemukan adanya pelanggaran.
Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan kepada semua pihak terkait minyak goreng tersebut.
"Namun bila ditemukan penyimpangan kami tidak akan segan melakukan upaya penegakan hukum," pungkasnya.(*)
PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik meneruskan apa yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH bahwa memberikan atensi tidak ada praktik illegal di Sumatera Barat.
"Bapak Kapolda Sumbar menegaskan Zero toleransi terhadap Illegal Logging dan mining," sebut Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Polda Sumbar, Senin (28/3).
Terkait ilegal mining kata Kabid Humas, penangkapan pelaku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Kemudian pada hari Kamis dilakukan upaya kepolisian. "Tersangka dua dari Sijunjung dan dua dari Pasaman," terangnya.
Tersangka di Sijunjung berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, dan S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Untuk di Pasaman, tersangka MI (28) sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam. Kemudian S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan.
Barang bukti yang diamankan, satu unit controller alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menerangkan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Kapolda, tidak ingin adanya segala macam praktik ilegal mining.
"Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan 3 TKP. Yakni 2 di Pasaman dan 1 di Sijunjung," ujarnya.
Dikatakan, sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumbar tersebut, maka pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku illegal mining (penambangan emas tampa izin) yang sangat berdampak pada lingkungan.
"Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah," tegasnya.
Untuk itu lanjut Kombes Pol Adip Rojikan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik illegal. "Jika ditemukan akan ditindak tegas," pungkasnya.
Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.
Sementara, terkait penggunaan mercury, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat (eskavator) dan box.
"Jadi saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan mercure," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus.(*)