-->

Latest Post

SOLOK - MEDIAPORTALANDA - Alumni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP-N) Talang tahun 1981 mengelar pertemuan pembentukan panitia hari jadi alumni, bertempat dirumah makan sawah ujuang Gunung Talang Kab. Solok (9/4/22).


Sambil buka bersama Delapan orang Alumni 81 tersebut membahas persiapan pertemuan Akbar para Alumni yang akan diadakan pada 4 Mai 2022 mendatang, hadir diantara pertemuan yaitu, Bustaman, ismail, oki, fredy, pardinal, Dafit, Dp, dan Nita, ungkap Delapan Panpel tersebut pada awak media.


Rapat persiapan Alumni Akbar angkatan tahun 1981 ini merupakan suatu acuan dan pedoman bagi para alumni supaya tidak merasa berkeraguan lagi untuk mengelar acara pestakuler yang akan dilaksanakan sesudah lebaran nanti, baik para alumni yang berada dikampung halaman maupun alumni yang berada diperantauan, seperti jakarta , aceh, batam, dan palembang dengan beralumni ini lah kita bisa bertemu sama teman teman yang hampir 41 tahun silam tidak bertemu.


" Hasil kesepakatan pampel yang berlangsung malam tadi, alhamdulillah 99% sangat luar biasa sehinga persipan tersebut dikatakan sangat matang," terang panitia tersebut.


Karena sudah terbentuk, panpel akan berusaha keras merangkul dan menghimbau kawan - kawan yang jauh maupun yang dekat yang belum tersapa selama ini maka dengan Alumni akbar ini kita bisa saling terhubung satu sama lainya, terangnya.


Bustaman salah seorang Alumni A81 sosok mantan seorang Camat IX koto Sungai lasi merasa banga sekali atas terbentuknya panitia kecil dalam rangka persiapan Reumni Akbar yang akan kita rencanakan dan digelar sesudah lebaran mendatang, ia mengatakan "  tidak ada yang tidak bisa, harus bisa",  karna para alumni 81 diperkirakan 90 % lebih mendapat kesuksesan baik dikampung maupun diperantauan untuk itu kita merasa yakin sekali pertemuan akbar ini akan menjadi pertemuan yang sangat luar biasa, ulasnya.


Disisi lain para angkatan Alumni 81 yang terdiri dari beberapa orang tokoh sudah teruji dikancah politikus dinegri orang maupun didaerah,  maka tidak salah kita membuat kejutan pada masyarakat kabupaten Solok salah satu diantara mereka akan mengambil posisi orang nomor satu atau posisi orang nomor dua dikabupaten Solok untuk periode 2024 yang akan datang. dengan motto  " Bersama kita bisa"( bus )

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, terpidana kasus penghinaan Ketua Umum APKOMINDO melalui media sosial facebook akhirnya dijebloskan ke bui. Ir Faaz dieksekusi jaksa ke Lapas Wirogunan Yogyakarta kamis pekan ini setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung dan putusannya dinyatakan inkrah. 


"Karena yang bersangkutan tidak menjalani tahanan maka tugas kami melakukan eksekusi setelah perkaranya inkrach dan berkekuatan hukum tetap," ujar JPU Retna Wulaningsih SH MH kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022). 


Dalam perkara ini, terpidana Ir Faaz dijatuhi vonis 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan vonis pada 7 Januari 2020 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 27 Februari  2020, serta permohonan kasasi telah ditolak MA pada 04 Februari 2022. 


Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara No. 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, majelis hakim diketuai Ida Ratnawati SH MH menyatakan terdakwa Ir Faaz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. 


Dalam perkara ini, Terpidana Ir Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso bersama-sama dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang disidangkan secara terpisah dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk. 


Keduanya didakwa karena menghina korban Soegiharto Santoso alias Hoky melalui akun facebook group Apkomindo.  Di mana saat ini perkara pidana Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang dalam proses kasasi di MA karena upaya banding dengan perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK tidak berhasil. Diperkirakan terdakwa Rudy akan mengalami nasib yang sama seperti Ir. Faaz yang terbukti bersalah. 


Selaku korban, Soegiharto Santoso yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku lega karena kasus yang dilaporkannya sejak tahun 2017 dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY akhirnya berkekuatan hukum tetap.  


Hoky yang juga menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, mengatakan, sesungguhnya pihaknya pada waktu lalu tidak punya niat untuk melaporkan Ir Faaz dan kawan-kawannya atas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun facebook. 


Hoky mengaku terpaksa membuat laporan polisi karena Ir. Faaz dan kelompoknya terus melakukan rekayasa hukum di Bareskrim Polri sehingga dirinya sempat ditahan selama 43 hari. Pihak Faaz juga membuat laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul tanggal 24 Mei 2017 dengan Pasal 351 KUHP yang menjadikannya sebagai tersangka penganiayaan berat, padahal tidak ada visum dan tidak ada alat bukti yang cukup. 


Untuk menghadapi kasus itu Hoky melakukan Praperadilan terhadap Kapolres Bantul dengan perkara No. 3/Pid.Pra/2018/PN Btl di PN Bantul, dimana akhirnya pasal pidana diganti menjadi Pasal 352 KUHP, dengan alasan penyidik salah menerapkan Pasal. 


Dari catatan Hoky, Ir. Faaz dan kelompoknya pernah 5 kali membuat Laporan Polisi terhadap dirinya yakni : LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, dan LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. 


Selain laporan kriminalisasi terhadapnya, kubu Ir Faaz juga melayangkan sejumlah gugatan di sejumlah Pengadilan terkait kepengurusan APKOMINDO. 


"Ir. Faaz dan kelompoknya akan menuai apa yang mereka taburkan, karena saat menggugat itu diduga menggunakan dokumen palsu," ungkap Hoky. 


Untuk itu Hoky mengaku telah membuat LP dengan No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim, tertanggal 17 Februari 2021 atas laporan palsu dari kelompok Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dan Terpidana Ir Faaz  dan laporan No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 November 2021, atas dugaan menggunakan dokumen palsu dalam gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN Jakarta Selatan, dan kasusnya sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Polres Jakarta Selatan. 


“Saya heran Ir. Faaz tidak pernah mau berdamai meski pihaknya sudah beberapa kali menyarankan agar berdamai dan meninggalkan kelompoknya serta mencabut surat kuasa di PN JakSel karena diduga menggunakan dokumen palsu tapi tetap saja dia menolak," ujar Hoky. 


Dia menyayangkan sikap Faaz yang tidak mau berdamai. Padahal menurutnya jika sekarang dipenjara maka yang turut menanggung beban dan malu besar adalah pihak keluarga. "Saya berharap setelah merasakan sel tahanan Ir. Faaz akan berubah pola berpikirnya,” pungkasnya. *

PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Terkait persoalan kenaikan harga dan ketersediaan stok minyak goreng curah (subsidi) saat ini memang menjadi polemik global di Indonesia,  termasuk di Kota Padang.


Menyikapi hal tersebut, demi menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng di wilayah Kota Padang, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Jumat (8/4/2022), menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan unsur Forkopimda dan sejumlah produsen minyak goreng.


Rakor yang dilangsungkan di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Jalan A. Yani No.11 itu, dipimpin langsung Wali Kota Padang Hendri Septa.


Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan diikuti oleh sejumlah pimpinan perusahaan minyak goreng diantaranya Kuasa Direksi PT. Incasi Raya Zainal Arifin, lalu Head PGA PT. Wilmar Nabati Indonesia Rendi serta General Manajer PT. Padang Raya Cakrawala Hulianus Tarigan, Head PT Wira Inno Mas Gunawan Ginting dan lainnya.


Sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang juga hadir diantaranya Kadisnakerin Dian Fakri, Kadis Perikanan dan Pangan Guswardi, Kepala Dinas Perhubungan Yudi Indra Sani serta Kabag Hukum Yopi Krislova dan lainnya.


"Niat kita hanya membantu rakyat bagaimana tidak lagi menjerit dengan kondisi harga jual minyak goreng yang saat ini tidak sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Seharusnya masyarakat membeli Rp15.500 per kilogram, tapi di tingkat pengecer malah menjual seharga Rp18.000. Begitu juga per liternya sesuai HET Rp14.000 tapi dijual Rp17.000. Jadi ini yang perlu kita antisipasi bersama dan kita rapatkan kali ini," ujar Wako didampingi Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar.


Selanjutnya Wali Kota Hendri Septa memberikan apresiasi atas dilakukannya penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama oleh 4 (empat) produsen minyak goreng di Kota Padang terkait dalam rangka menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak goreng curah di Kota Padang.


Terdapat 5 (lima) poin di dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebut. Poin pertama yakni menjamin ketersediaan minyak goreng curah sesuai dengan kuota aplikasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) untuk wilayah Kota Padang. 


Kedua, memastikan harga minyak goreng curah dari produsen ke distributor 1 (BUMN) Rp13.000 per kilogram dan Rp13.333 per kilogram untuk distributor 1 lokal. Ketiga, bekerjasama dengan Dibas Perdagangan Kota Padang memantau harga, stok, dan distribusi minyak goreng curah di Kota Padang 


Selanjutnya keempat yakni, melaporkan data dan informasi penyaluran minyak goreng curah kepada Dinas Perdagangan Kota Padang, Polresta Padang Kejari Padang melalui email. Sementara kelima adalah tidak akan melakukan praktik penimbunan minyak goreng curah atau tindakan lainnya yang dapat menimbulkan gejolak/kelangkaan minyak goreng curah di tengah masyarakat.


"Kita sangat berharap Kesepakatan Bersama ini dapat ditindaklanjuti dengan baik. Semoga mampu memberikan solusi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kota Padang. Terutama selama Ramadan hingga akhir tahun insya Allah," pungkas Wali Kota.(**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.