-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sesuai dengan instruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, hingga saat ini Polda Sumbar telah melakukan penindakan sebanyak 6 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, keenam kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022.


"Proses pengungkapan dan sidik nya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan ada juga yang dilakukan oleh beberapa Polres," katanya, Minggu (10/4).


Beberapa kasus penindakan terhadap BBM bersubsidi diantaranya, pertama pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tim dari subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang ditemukan langsung oleh petugas di SPBU Pertamina Pitameh, yang berada di jalan raya Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.


"Pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Kasus tersebut telah P21," ujar Kabid Humas. 


Dirinya menyebut, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil merek Toyota Kiang Standart KF 52 Long Warna Biru No. Pol BA 1989 BH bermuatan Tangki Modifikasi yang berisikan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Bio Solar.


Kemudian, 6 buah jerigen kapasitas 35 (tiga

puluh lima) liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jerigen kosong kapasitas

35 (tiga puluh lima) liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)


Yang kedua, pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 16.40 WIB di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kec. Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.


Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. "Diproses oleh Polres Pariaman," ujarnya. 


Untuk kasus ketiga, pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kec. Rahul Kab. Pesisir Selatan.


"Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut Bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga," jelas Kombes Pol Satake Bayu. 


Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil liht truck merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak. "Proses sidik Polres Pesisir Selatan," ujarnya. 


Selanjutnya kasus yang keempat diproses oleh Polres Pesisir Selatan, dimana pada hari Jum'at tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di SPBU Simpang Lagan Kec. Linggo Saribaganti telah tertangkap tangan 1 orang laki-laki inisial DM pada saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang di subsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga. 


Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Cary warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yg masing-masing jerigen berisi BBM jenis Solar.


Untuk kasus yang kelima, terang Kabid Humas, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) warga Kabupaten Kerinci, Jambi.


Berawal ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di jalan raya Jorong Timbulun Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kab. Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- PICK UP /MB dengan jenis Pickup warna hitam dengan Nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.


Selanjutnya kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah Kelurahan Tanah Sirah Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


"Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti 1 unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jirigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jirigen kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastic panjang 1 meter," terangnya. 


Dengan telah dilakukannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah. 


"Kalau ditemukan ada penyalahgunaan (BBM ilegal), akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum," pungkasnya.(*)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengapresiasi program Safari Ramadhan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Kali ini Dirlantas Polda Sumbar bersama Tim melaksanakan Safari Ramadhan di Bukittinggi tepatnya di Masjid Tangah Jua, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Sabtu malam 9/4.

Dalam penyampaiannya, Dirlantas Polda Sumbar yang mewakili Kapolda Sumbar mengatakan bahwa kegiatan seperti ini tidak ada ditempat lain.


"Ditempat lain, tidak ada program safari Ramadhan seperti di Sumbar ini. Jadi, saya pribadi merasa program ini sangat perlu didukung karena pemerintah dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat," katanya.


Dalam kesempatan itu juga, Dirlantas Polda Sumbar mengimbau elemen masyarakat, agar selalu menjaga anak-anaknya karena di malam bulan Ramadhan kebanyakan anak-anak remaja sering berkumpul-kumpul di jalanan.


"Kami imbau orang tua, jika melihat anaknya belum pulang padahal hari sudah larut malam, mohon ditelpon supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

 

Terpisah, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim XI Safari Ramadhan ke  Bukittinggi yang merupakan daerah dingin dan sejuk.


Dalam kesempatan itu,  Tim XI Safari Ramadhan Pemprov Sumbar menyerahkan bantuan hibah sebesar Rp 50 juta. (*)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI ) berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) besok. BEM SI mengklaim bakal ada lebih dari 1.000 mahasiswa dari berbagai kampus yang bakal turun ke jalan. 


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo berjanji pihaknya tidak akan berlebihan dalam mengamankan aksi demonstrasi yang bakal digelar di depan Istana Negara. Kendati demikian, ia menitipkan pesan kepada para mahasiswa yang akan menyampaikan aspira untuk tetap menghormati hak masyarakat lain. 


Tak hanya itu, Dedi juga meminta agar para mahasiswa tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena pandemi belum selesai. "Ya dalam menyampaikan pendapat di depan umum untuk tetap menghormati semua hak warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Dedi melalui pesan singkatnya, Minggu (10/4/2022)


Tetap menjaga dan disiplin karena masih pandemi, menjaga situasi tetap aman dan damai, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya. Dedi menjelaskan, pengamanan untuk demo BEM SI besok hanya diterjunkan pasukan dari Polda Metro Jaya saja. Dedi meyakini aksi demonstrasi besok akan berjalan lancar dan aman. "Cukup Polda Metro aja. Semoga lancar dan aman," kata Dedi.


Sekadar informasi, rencana aksi demonstrasi BEM SI pada Senin, 11 April 2022, merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Ada enam tuntutan yang dibawa BEM SI pada aksi kali ini. Enam tuntutan tersebut yakni sebagai berikut : 


1. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap tegas atau menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara. 


2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi, dan kebencanaan. 


3. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahanan pangan lainnya. 


4. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. 


5. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. 


6. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.