-->

Latest Post

CIANJUR - MEDIAPORTALANDA - Pimpinan Umum Radar Bhayangkara Indonesia (PU-RBI) Dedi Prima didampingi Wakil Pimpinan Umum Radar Bhayangkara Indonesia Sumartono dan Sektretaris Kabiro Radar BI di Kabupaten Cianjur Chaerul As'ai, S.Pdi menemui pucuk pimpinan sekaligus salah satu pendiri Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Provinsi Jawa Barat H. Olih Solihin. Bertempat di Aula Green Hill Penyaweuyan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Minggu (24/4/2022) Malam.


Nama - nama pendirinya Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Provinsi Jawa Barat: 

1. H. Deden.

2. H. Olih Solihin.

3. Indra.

4. H. Yunan.

5. Yedi.


Sesi wawancara langsung digelar, turut hadir Ketua Srikandi Abpednas Jawa Barat Ecin Kuraesin dan Ketua LBH Adenas Sofian SH. Cikal bakal Abpednas bermula di Cianjur, pada tahun 2005 dengan nama Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa.

"Saat itu sekitar tahun 2005 ada kejadian di salah satu desa di Cianjur dimana seorang Kepala Desa memberhentikan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Padahal secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan, karena Kepala Desa dan BPD memiliki kedudukan yang setara, keduanya diangkat berdasarkan SK Bupati dan sama-sama melalui proses pemilihan", ujar Olih.


Sejak saat itu saya mulai terpanggil untuk membentuk wadah organisasi bersama H.Deden (sekarang Ketua Umum Abpednas Pusat) dan H Yedi, kita mulai berembuk, merumuskan dan merealisasikan Paguyuban BPD pada tahun 2005, yang menjabat sebagai ketua yaitu H Deden.


Lalu setelah lengkap semua unsur keorganisasian barulah kita launching bertempat di Desa Sirnagalih, Kecamatan Kota, alhamdulillah dihadiri oleh Cecep Muchtar Bupati Cianjur saat itu", lanjut Olih.


"Hingga akhirnya pada 2013 Paguyuban BPD secara resmi berganti nama menjadi Abpednas, selama kurun waktu 2005 hingga 2013, kami melakukan upaya sosialisai ke tiap-tiap desa di Jawa Barat dengan biaya mandiri".


Respon Ahmad Heriawan, Gubernur Jawa Barat pada saat itu sungguh bagus, bahkan setiap kegiatan beliau selalu memfasilitasinya di pendopo, bahkan diberi sebuah gedung yang diberi nama Gedung Sanggabuana dan diagendakan tiap hari sabtu. Alhamdulillah hingga saat ini abpednas sudah terbentuk di 22 provinsi.


Menyikapi dualisme organisasi yang berkembang akhir-akhir ini, abpednas memandang wajar kalau ada organisasi yang mirip seperti adpednas, itu sah-sah saja dan memang UUD 1945 telah menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat.


Jadi tugas dan fungsi Abpednas adalah menampung aspirasi dan menyampaikan infornasi, tentunya berkenaan dengan kepentingan orgnasisasi dan kemaslahatan masyarakat secara umum, tuturnya Olih.


Sementara itu, salah satu divisi di abpednas adalah Lembaga Bantuan hukum (Legal), menurut ketua Adenas Nasional Sofyan SH dalam keterangannya menyatakan bahwa divisinya memiliki beberapa program.


Untuk program jangka pendek yaitu memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pengertian hukum. Lalu program jangka menengahnya adalah memberikan pelatihan secara berkala dan kontinu dan program jangka panjangnya adalah membentuk klinik hukum disetiap desa.


"Berdirinya Adenas itu pada Februari 2022, dasar pembentukannya adalah mengingat betapa banyak permasalahan hukum yang terjadi ditingkat desa. Kita sudah konsolidasi dengan pengadilan negeri Cianjur dan ternyata ada kesamaan visi dan misi sehingga terjadi sinkronisasi." Ujar Sofyan.


Selanjutnya Menurut Olih, program rutin yang dilakukan Abpednas salah satunya adalah saba desa, yaitu kunjungan ke desa secara langsung mencari informasi yang akurat dan memberikan masukan dan solusi apabila ada permasalahan-permasalahan.


"Untuk keanggotaan di Abpednas itu terbagi beberapa kategori, yang pertama adalah anggota yang berasal dari unsur BPD. Lalu ada anggota kehormatan, itu bisa dari tokoh masyarakat baik itu pejabat pemerintahan atau pegawai profesional lalu ada dewan penanggung jawab kalau ditingkat kabupaten itu Bupati kemudian ada dewan penasihat".


Beberapa hal yang pernah dilakukan Abpednas untuk mensejahterakan anggotanya antara lain berhasil mengajukan kepada Gubernur tentang  anggaran bantuan pertahun untuk operasional BPD sejawa barat dan telah terealisasi hingga kini", tuturnya Olih. 


Sementara itu, Pimpinan Umum Radar Bhayangkara Indonesia Dedi Prima didampingi Wakil Pimpinan Umum Sumartono mengatakan mengapresiasi kinerja Abpednas sebagai organisasi yang peduli dan konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa.


"Saya berpendapat bahwa peran Abpednas tidak main-main dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di desa melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Terbukti dengan di kabulkannya pengajuan penambahan bantuan dana pertahun untuk operasional BPD sebesar 5 juta rupiah oleh Gubernur Jawa Barat" ujarnya Dedi Prima.


"Jawa Barat merupakan satu-satunya provinsi yang memberikan bantuan keuangan kepada BPD melalui bantuan keuangan provinsi ke seluruh desa di Jawa Barat dan ini berkat upaya yang dilakukan oleh Abpednas Jawa Barat Pimpinan H. Olih Solihin", pungkasnya. (AJ)

CIANJUR - MEDIAPORTALANDA -  Radar BI Pimpinan Umum Radar Bhayangkara Indonesia Dedi Prima didampingi Wakil Pimpinan Umum Sumartono dan Sektretaris Kabiro Radar BI di Kabupaten Cianjur Chaerul As'ai, S.Pdi menemui pucuk pimpinan sekaligus salah satu pendiri Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Provinsi Jawa Barat, H Olih Solihin. Bertempat di Aula Green Hill Penyaweuyan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Minggu (24/4/2022) Malam.

Sesi wawancara langsung digelar, turut hadir Ketua Srikandi Abpednas Jawa Barat Ecin Kuraesin dan Ketua LBH Adenas Sofian SH. Cikal bakal Abpednas bermula di Cianjur, pada tahun 2005 dengan nama Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa.


"Saat itu sekitar tahun 2005 ada kejadian di salah satu desa di Cianjur dimana seorang Kepala Desa memberhentikan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Padahal secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan, karena Kepala Desa dan BPD memiliki kedudukan yang setara, keduanya diangkat berdasarkan SK Bupati dan sama-sama melalui proses pemilihan", ujar Olih.


Sejak saat itu saya mulai terpanggil untuk membentuk wadah organisasi bersama H.Deden (sekarang Ketua Umum Abpednas Pusat) dan H Yedi, kita mulai berembuk, merumuskan dan merealisasikan Paguyuban BPD pada tahun 2005, yang menjabat sebagai ketua yaitu H Deden.


Lalu setelah lengkap semua unsur keorganisasian barulah kita launching bertempat di Desa Pasir Hayam, alhamdulillah dihadiri oleh Cecep Muchtar Bupati  Cianjur saat itu", lanjut Olih.


"Hingga akhirnya pada 2013 Paguyuban BPD secara resmi berganti nama menjadi Abpednas, selama kurun waktu 2005 hingga 2013, kami melakukan upaya sosialisai ke tiap-tiap desa di Jawa Barat dengan biaya sendiri".


Respon Ahmad Heriawan, Gubernur Jawa Barat pada saat itu sungguh bagus, bahkan setiap kegiatan beliau selalu memfasilitasinya di pendopo, bahkan diberi sebuah gedung yang diberi nama Gedung Sanggabuana dan diagendakan tiap hari sabtu. Alhamdulillah hingga saat ini abpednas sudah terbentuk di 22 provinsi.


Menyikapi dualisme organisasi yang berkembang akhir-akhir ini, abpednas memandang wajar kalau ada organisasi yang mirip seperti adpednas, itu sah-sah saja dan memang UUD 1945 telah menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat.


Jadi tugas dan fungsi Abpednas adalah menampung aspirasi dan menyampaikan infornasi, tentunya berkenaan dengan kepentingan orgnasisasi dan kemaslahatan masyarakat secara umum, tuturnya Olih.


Sementara itu, salah satu divisi di abpednas adalah Lembaga Bantuan hukum (Legal), menurut ketua Adenas  Nasional Sofyan SH dalam keterangannya menyatakan bahwa divisinya memiliki beberapa program.


Untuk program jangka pendek yaitu memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pengertian hukum. Lalu program jangka menengahnya adalah memberikan pelatihan secara berkala dan kontinu dan program jangka panjangnya adalah membentuk klinik hukum disetiap desa.


"Berdirinya Adenas itu pada Februari 2022, dasar pembentukannya adalah mengingat betapa banyak permasalahan hukum yang terjadi ditingkat desa. Kita sudah konsolidasi dengan pengadilan negeri Cianjur dan ternyata ada kesamaan visi dan misi sehingga terjadi sinkronisasi." Ujar Sofyan.


Selanjutnya Menurut Olih, program rutin yang dilakukan Abpednas salah satunya adalah saba desa, yaitu kunjungan ke desa secara langsung mencari informasi yang akurat dan memberikan masukan dan solusi apabila ada permasalahan-permasalahan.


"Untuk keanggotaan di Abpednas itu terbagi beberapa kategori, yang pertama adalah anggota yang berasal dari unsur BPD. Lalu ada anggota kehormatan, itu bisa dari tokoh masyarakat baik itu pejabat pemerintahan atau pegawai profesional lalu ada dewan penanggung jawab kalau ditingkat kabupaten itu Bupati kemudian ada dewan penasihat".


Beberapa hal yang pernah dilakukan Abpednas untuk mensejahterakan anggotanya antara lain berhasil mengajukan kepada Gubernur tentang  anggaran bantuan pertahun untuk operasional BPD sejawa barat dan telah terealisasi hingga kini", tuturnya Olih. 


Sementara itu, Pimpinan Umum Radar Bhayangkara Indonesia Dedi Prima didampingi Wakil Pimpinan Umum Sumartono mengatakan mengapresiasi kinerja Abpednas sebagai organisasi yang peduli dan konsisten memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa.


"Saya berpendapat bahwa peran Abpednas tidak main-main dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat di desa melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Terbukti dengan di kabulkannya pengajuan penambahan bantuan dana pertahun untuk operasional BPD sebesar 5 juta rupiah oleh Gubernur Jawa Barat" ujarnya Dedi Prima.


"Jawa Barat merupakan satu-satunya provinsi yang memberikan bantuan keuangan kepada BPD melalui bantuan keuangan provinsi ke seluruh desa di Jawa Barat dan ini berkat upaya yang dilakukan oleh Abpednas Jawa Barat Pimpinan H. Olih Solihin", pungkasnya. (AJ)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Setelah dua kali surat konfirmasi dilayangkan namun pengacara kondang Otto Hasibuan tetap bungkam. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Soegiharto Santoso akhirnya kembali melayangkan surat ketiga pada Senin (25/4/2022). 


Surat ketiga Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso kepada Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel. 

Hoky sapaan akrab Ketum APKOMINDO mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD APKOMINDO yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART. 

Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut. “Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ungkapnya. 


Hoky juga meminta Otto Hasibuan harus mampu menunjukan bukti foto dan dokumen tentang peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih. 


Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky mengaku telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, di mana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penyelidikan. 


Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya. 


“Ia benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Klien Bang Otto di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, hanya dalam waktu 4 bulan sudah menjadi Tersangka dan pada tanggal 24 November 2016 telah tahap 2 dan langsung ditahan selama 43 hari, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA,” beber Hoky. 


Hoky juga menambahkan, tanpa visum dan tanpa alat bukti yang cukup dirinya dijadikan Tersangka dengan Pasal 351 KUHP atas laporan Polisi lainnya oleh kelompok Klien dari Otto Hasibuan dengan laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul. Pihaknya terpaksa melakukan praperadilan di PN Bantul. “Anehnya pasal diganti menjadi 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal,” tukas Hoky. 


Tentu saja semua itu, menurutnya, merupakan bukti bahwa Klien Otto Hasibuan selalu berupaya melakukan rekayasa hukum, namun seluruhnya gagal. Bahkan Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak tanggal 07 April 2022 akibat terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Hoky melalui FB Apkomindo. 


“Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tandas Hoky yang juga menjabat Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Indonesia.  


Hoky tetap meyakini hukum dan keadilan akan tetap dapat ditegakan di NKRI, untuk itu dirinya menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik. "Apakah Bang Otto Hasibuan hanya sebagai saksi atau dianggap ikut terlibat di dalamnya itu penyidik yang berhak menungkapnya,” pungkasnya. [ ]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.