-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Usai menghadiri prosesi cabut ba'iat ex NII, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH menyambut baik kepada mereka yang telah mencabut ba'iat tersebut. 


Dimana katanya, pada hari ini adalah event yang luar biasa dimana di bulan ramadhan lebih kurang 400 saudara-saudara kita yang terpapar aliran NII (Negara Islam Indonesia), aliran radikalisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa telah menyatakan cabut ba'iat.

"Saudara-saudara sudah saksikan di ruangan ini mereka melakukan cabut ba'iat," katanya, Rabu (27/4) usai menghadiri prosesi cabut ba'iat ex NII di Dharmasraya. 

Sedangkan untuk selebihnya yang masih terpapar NII tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa berharap dalam waktu yang sesingkat singkatnya terutama di bulan suci ramadhan ini, untuk mencabut ba'iat nya juga.


"Dan saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional seluruhnya  yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut ba'iat," jelasnya. 


Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, jika mereka yang masih terpapar NII tidak juga melakukan cabut ba'iat, maka akan dilakukan tindakan tegas.


"Kalau masih ada yang tidak cabut ba'iat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras kerasnya," tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. 


Ia menuturkan, Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut. "NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," pungkasnya. 


Lanjut Kapolda, terkait ancaman dan bahaya dari radikalisme dalam bentuk apapun sangatlah jelas, karena membuat situasi menjadi distabilitas dan meresahkan masyarakat. 


"Teror dalam bentuk apapun, dalam eskalasi apapun itu meresahkan masyarakat," jelasnya. 


Apalagi sebut Kapolda, saat ini akan memasuki lebaran. Dimana orang minang memiliki adat, budaya, tradisi mudik. Kemudian dua tahun lalu mudik dilarang oleh pemerintah, dan tahun ini diperbolehkan untuk mudik sehingga pasti pemudik jumlahnya akan melimpah. 


"Oleh karena itu jaminan keamanan, ketertiban harus betul-betul bisa kita wujudkan. Terutama oleh jajaran Polda maupun Korem," pungkasnya. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Keputusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang tidak membolehkan penjabat kepala daerah diisi oleh anggota TNI/Polri aktif, direspon positif oleh Alirman Sori, Anggota DPD RI asal dapil Sumatera Barat.


"Apa yang jadi Putusan MK sudah tepat guna menghindari jangan terjadi konflik interest, dan pemerintah harus menjalankan putusan MK dimaksud," ujar Alirman Sori Minggu (24/04/22).

Menurut Alirman Sori, penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga harus bebas dari kepentingan politik praktis, dan harus benar-benar orang yang memiliki kapasitas dan intergritas yang baik, karena masa jabatan Pj kepala daerah yang kosong ditahun 2002 hingga tahun 2024 cukup  lama bahkan sampai dua tahun lebih.


Kemudian sambung senator Alirman Sori, agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi putusan MK tersebut pemerintah semestinya harus membuat aturan turunan guna mempertegas dan merinci dari putusan MK, sehingga penunjukan Pj kepala daerah tidak melanggar aturan.


“Yang sangat mendasar diperlukannya aturan turunan adalah soal kewenangan Pj kepala daerah dalam menjalankan tugas supaya tidak terjadi abuse of power dan pengaturannya harus jelas”.


Hal lain yang harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dalam merekrut Pj kepala daerah harus dilakukan secara transparan dan jika diperlukan libatkan kaum intelektual kampus (akademisi) saran Alirman Sori.


“Pengaturan kewenangan Pj kepala daerah sangat penting untuk dirinci dalam aturan turunan, sehingga ada batasan yang  jelas dan real, apa saja yang dibolehkan dan tidak, jangan sampai kewenangan yang dimiliki oleh Pj sama dengan Kepala Daerah hasil seleksi Pilkada”, tutur senator Alirman Sori. [*]


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Sebanyak 391 orang yang tergabung dalam kelompok jaringan NII (Negara Islam Indonesia), mulai hari ini menyatakan dirinya kembali ke NKRI yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.


Hal ini mereka sampaikan saat mencabut bai'at masal dengan melakukan pengucapan sumpah setia kepada NKRI di Auditorium kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (27/4) sore.

Dalam bai'at masal ini, turut disaksikan langsung oleh Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol Marthinus Hukom, S.Ik, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH, Danrem 032 Wirabraja, Kabinda Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, Bupati Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya serta para tokoh lainnya. 


Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik mengatakan, pasca dilakukannya penangkapan oleh Densus terhadap beberapa warga yang masuk kelompok NII pada tanggal 26 Maret 2022 di Dharmasraya, masyarakat lainnya yang tergabung dalam pengajian tersebut merasa kebingungan. 


Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan seluruh komponen diantaranya Forkopimda, serta dari tim Densus 88 Polri untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tergabung NII tersebut. 


"Jumlah warga yang mengikuti bai'at hari ini merupakan hasil penyelidikan Densus 88 Mabes Polri. Alhamdulillah hari ini mereka sepakat dari hati yang paling dalam untuk mencabut bai'at," ujarnya. 


Lanjut AKBP Nurhadiansyah, Polres bersama pemerintah Kabupaten Dharmasraya melakukan langkah-langkah mengajak masyarakat yang belum hadir hari ini untuk segera melakukan cabut bai'at. "Mengajak saudara kita yang lain untuk segera cabut ba'iat," pungkasnya.

 

Usai sambutan, dilanjutkan dengan prosesi cabut bai'at masal serta mengucapkan sumpah setia kepada NKRI, dan menyuarakan "NKRI Harga Mati, Pancasila junjung Tinggi".(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.