-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA  - Kurang lebih sekitar 400 orang yang terpapar aliran NII (Negara Islam Indonesia), telah menyatakan cabut ba'iat, dan mengucapkan Sumpah Setia kepada NKRI, pada Rabu (27/4/2022) sore di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.


Menanggapi hal tersebut, Alirman Sori, SH, M.Hum, MM, anggota DPD RI/ MPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar) berharap kepada pemerintah daerah kedepannya untuk dapat lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap semua hal yang dapat menganggu instabilitas daerah.

"Pemerintah Daerah mesti terus mendeteksi secara dini adanya kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan norma, adat, budaya dan atau kegiatan yang mencurigai untuk dilakukan tindakan pencegahan. Kemudian melakukan pembinaan secara rutin kepada masyarakat terhadap hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum negara,"pinta Alirman, (29/4).

Senator asal Sumbar ini berharap kepada anggota NII yang sudah prosesi cabut ba’iat Agar tidak mengulanggi lagi perbuatannya. Dan mengajak teman-temannya yang belum cabut ba’iat untuk melakukan cabut ba’iat sesegera mungkin.

Dikatakan Alirman Sori, kepada jajaran aparat Kepolisian dan TNI, khususnya Babin Kamtibmas dan Babinsa supaya memaksimalkan deteksi dini tehadap hal-hal yang dapat menganggu stabilitas keamanan.

Kemudian kepada Tokoh Agama, Tokoh Adat dan semua pemangku kepentingan, kedepannya untuk saling bersinergis dan berkolaborasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan setiap teritorial masing-masing sehingga nantinya akan terciptanya hidup yang damai serta harmonis di tengah masyarakat, harapnya.  **

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Usai menghadiri prosesi cabut ba'iat ex NII, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH menyambut baik kepada mereka yang telah mencabut ba'iat tersebut. 


Dimana katanya, pada hari ini adalah event yang luar biasa dimana di bulan ramadhan lebih kurang 400 saudara-saudara kita yang terpapar aliran NII (Negara Islam Indonesia), aliran radikalisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa telah menyatakan cabut ba'iat.

"Saudara-saudara sudah saksikan di ruangan ini mereka melakukan cabut ba'iat," katanya, Rabu (27/4) usai menghadiri prosesi cabut ba'iat ex NII di Dharmasraya. 

Sedangkan untuk selebihnya yang masih terpapar NII tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa berharap dalam waktu yang sesingkat singkatnya terutama di bulan suci ramadhan ini, untuk mencabut ba'iat nya juga.


"Dan saya beri kesempatan paling lama tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional seluruhnya  yang terekspos sejumlah 1.125 harus cabut ba'iat," jelasnya. 


Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, jika mereka yang masih terpapar NII tidak juga melakukan cabut ba'iat, maka akan dilakukan tindakan tegas.


"Kalau masih ada yang tidak cabut ba'iat, saya akan menerapkan penegakan hukum negara yang sekeras kerasnya," tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. 


Ia menuturkan, Polda Sumbar bersama dengan Densus 88 AT Polri, Danrem, dan unsur Pemda serta Forkopimda lainnya sudah sepakat untuk hal tersebut. "NKRI harga mati, Pancasila harus dijunjung tinggi," pungkasnya. 


Lanjut Kapolda, terkait ancaman dan bahaya dari radikalisme dalam bentuk apapun sangatlah jelas, karena membuat situasi menjadi distabilitas dan meresahkan masyarakat. 


"Teror dalam bentuk apapun, dalam eskalasi apapun itu meresahkan masyarakat," jelasnya. 


Apalagi sebut Kapolda, saat ini akan memasuki lebaran. Dimana orang minang memiliki adat, budaya, tradisi mudik. Kemudian dua tahun lalu mudik dilarang oleh pemerintah, dan tahun ini diperbolehkan untuk mudik sehingga pasti pemudik jumlahnya akan melimpah. 


"Oleh karena itu jaminan keamanan, ketertiban harus betul-betul bisa kita wujudkan. Terutama oleh jajaran Polda maupun Korem," pungkasnya. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Keputusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang tidak membolehkan penjabat kepala daerah diisi oleh anggota TNI/Polri aktif, direspon positif oleh Alirman Sori, Anggota DPD RI asal dapil Sumatera Barat.


"Apa yang jadi Putusan MK sudah tepat guna menghindari jangan terjadi konflik interest, dan pemerintah harus menjalankan putusan MK dimaksud," ujar Alirman Sori Minggu (24/04/22).

Menurut Alirman Sori, penjabat kepala daerah yang ditunjuk juga harus bebas dari kepentingan politik praktis, dan harus benar-benar orang yang memiliki kapasitas dan intergritas yang baik, karena masa jabatan Pj kepala daerah yang kosong ditahun 2002 hingga tahun 2024 cukup  lama bahkan sampai dua tahun lebih.


Kemudian sambung senator Alirman Sori, agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi putusan MK tersebut pemerintah semestinya harus membuat aturan turunan guna mempertegas dan merinci dari putusan MK, sehingga penunjukan Pj kepala daerah tidak melanggar aturan.


“Yang sangat mendasar diperlukannya aturan turunan adalah soal kewenangan Pj kepala daerah dalam menjalankan tugas supaya tidak terjadi abuse of power dan pengaturannya harus jelas”.


Hal lain yang harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dalam merekrut Pj kepala daerah harus dilakukan secara transparan dan jika diperlukan libatkan kaum intelektual kampus (akademisi) saran Alirman Sori.


“Pengaturan kewenangan Pj kepala daerah sangat penting untuk dirinci dalam aturan turunan, sehingga ada batasan yang  jelas dan real, apa saja yang dibolehkan dan tidak, jangan sampai kewenangan yang dimiliki oleh Pj sama dengan Kepala Daerah hasil seleksi Pilkada”, tutur senator Alirman Sori. [*]


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.