-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg.


Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5) siang. 


Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat. 


"Kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat. Dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat," katanya dihadapan awak media. 


Irjen Pol Teddy menerangkan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya


"Pertama inisial AH alias Adi 24 tahun, kemudian DF alias Febri 20 tahun, yang ketiga adalah RT alias Baron 27 tahun. Yang keempat IS alias One 37 tahun, yang kelima AR alias Haris 34 tahun, yang keenam AB juga 29 tahun yang ketujuh MF 25 tahun dan yang kedelapan NF alias jalur 39 tahun," sebut Kapolda Sumbar. 


Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan, dari total 41,4 kg ini apabila di ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang 62,1 miliar rupiah . 


"Jika dikonsumsi oleh 10 orang apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa," paparnya.  


Kemudian katanya, dari 8 tersangka yang telah diamankan ada 2 yang di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.


"Sedangkan yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup," tegasnya.  


Irjen Pol Teddy mengatakan, untuk kasus narkotika masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1. 043 kasus. "Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumatera Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 


Oleh karena itu, Kapolda berharap dengan melihat angka penyalahgunaan narkotika yang begitu tinggi maka mari kita timbulkan environmental atau kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat ini. 


"Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda kita apalagi kita saat ini sedang memasuki masa atau era bonus demografi. Disitu kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif," ujarnya. 


"Bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna," pungkasnya menambahkan.(*)

CIANJUR - MEDIAPORTALANDA -  Pimpinan Umum Radar Bhayangkara Indonesia (RBI) Dedi Prima beserta Wakilnya Sumartono didampingi oleh Sekretaris Radar BI Kabiro Kabupaten Cianjur H. Chaerul As'ari, S.Pdi melakukan kegiatan service business development kerjasama usaha dengan PT. Indo Lima Duta Bangun.


Dedi Prima selaku kuasa Direktur Utama PT. Radar Bhayangkara Indonesia (MoU) Memorandun of Understanding kerjasama usaha pengadaan barang dan jasa dengan PT Indo Lima Duta Bangun. Bertempat di Green Hill Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada hari Kamis (19/05/2022) Sore.

Tepat pada pukul 17.30 WIB prosesi perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Dedi Prima dan Sopyan Hadi, S.Sos Direktur Utama PT. Indo Lima Duta Bangun dengan didampingi oleh H. Olih Solihin, SH.


Sebelumnya pihak PT. Radar Bhayangkara Indonesia memberikan paparan usaha saling menguntungkan dengan objektivitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.


Dalam perjanjian kerjasama tentang pengelolaan pekerjaan jasa penjualan barang antara PT. Radar Bhayangkara Indonesia dan PT. Indo Lima Duta Bangun secara eksplisit teramkum dalam klausul - klausul yang wajib dipatuhi oleh keduabelah pihak.

Adapun hal-hal lainnya apabila terjadi pembaruan aturan serta tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok (adendum) dalam kerjasama, dapat diputuskan kembali melalui musyawarah.


Pada tahap pertama disepakati prioritas penjualan APAR (alat pemadam api ringan), keset dan taplak sebagai "top priority in sales". Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan penjualan produk lainnya dengan sistem berkala dengan skala prioritas.


Selanjutnya acara rehat sejenak di sela-sela ibadah sholat Magrib sambil menikmati hidangan, kemudian Pimpinan Umum Radar BI beserta Wakil dan Sekretaris Radar BI Kabiro Kabupaten Cianjur berpamitan dan dilepas oleh PT. Indo Lima Duta Bangun didampingi H. Olih Solihin.


Lalu melanjutkan perjalanan menuju kantor Radar BI Kabiro Kabupaten Cianjur untuk konsolidasi internal.


Sumber: Humas Radar BI Kabupaten Cianjur Aj

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Pasca terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia membuat gebrakan baru di bidang peningkatan kualitas pers nasional. 


LSP Pers Indonesia menggandeng Cybers Academy untuk melaksanakan pelatihan jurnalistik dan sertifikasi kompetensi wartawan di seluruh Indonesia. 


Kerjasama kedua lembaga ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi dan Direktur Cybers Academy Victor Terinathe. 

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk memberi kemudahan akses mengikuti SKW di LSP Pers Indonesia yang diawali dengan pelatihan jurnalistik untuk reporter dan kameramen oleh Cybers Academy. 


"Melalui kerjasama ini wartawan di seluruh Indonesia akan diberi kemudahan untuk belajar mendalami pekerjaannya secara profesional sesuai standar kompetensi yang sudah diakui negara," ungkap Mandagi usai penandatanganan MoU di kantor LSP Pers Indonesia, Jumat (20/5/2022). 


Hence yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia menambahkan, reporter dan kameramen yang disertifikasi akan secara otomatis masuk dalam sistem sertifkasi nasional dan tercatat di situs resmi BNSP. 


Pada kesempatan yang sama, Direktur Cybers Academy Victor Terinathe mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi dan silabus pelatihan jurnalistik untuk reporter dan kameramen mengacu dari Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia. 


"Dengan demikian sertifikat pelatihan bagi reporter atau kameramen dari Cybers Academy bisa digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti sertifikasi di LSP," terang Victor. 


Victor juga mengatakan, bahan dan materi pelatihan akan disiapkan dalam bentuk audio visual yang bakal sangat memudahkan wartawan untuk memahami standar kompetensi reporter maupun kameramen profesional karena pematerinya dari wartawan dan kameramen profesional yang berpengalaman selama puluhan tahun di bidang pers. 


Rencananya program pelatihan dan sertifikasi kompetensi wartawan ini akan diluncurkan pada medio Juli 2022. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.